Tuban – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan melibatkan masyarakat. Edukasi mengenai ketentuan cukai hingga pengenalan ciri-ciri rokok ilegal digencarkan agar warga tidak hanya menjadi konsumen yang lebih cermat, tetapi juga ikut mengawasi peredarannya.
Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan pemangku kepentingan yang berlangsung di Pendopo Kecamatan Widang, Selasa (01/09/2026). Sebanyak 50 peserta dari Kecamatan Widang, Plumpang, dan Palang mengikuti kegiatan yang membahas ketentuan cukai, karakteristik rokok ilegal, dampak peredarannya, serta pentingnya keterlibatan masyarakat dalam gerakan pemberantasan rokok ilegal.
Camat Widang, Sumarsono, menyambut positif kegiatan tersebut. Menurutnya, pemahaman masyarakat mengenai cukai menjadi salah satu modal penting untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal.
Ia berharap peserta yang mengikuti sosialisasi dapat meneruskan pengetahuan tersebut kepada lingkungan masing-masing. Dengan begitu masyarakat semakin mampu membedakan produk tembakau legal dan ilegal.
“Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat mendapatkan pengetahuan dan wawasan sehingga diharapkan bisa ikut memberantas peredaran rokok ilegal,” ungkap Sumarsono.
Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah maupun aparat penegak hukum. Pengawasan di tingkat lingkungan juga membutuhkan keterlibatan masyarakat.
Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bojonegoro, Dani Fianto, turut memberikan pemahaman kepada peserta mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Karakteristik produk tembakau yang perlu menjadi perhatian masyarakat, pemahaman tersebut dinilai penting agar warga tidak secara tidak sengaja membeli maupun terlibat dalam rantai distribusi rokok ilegal.
Selain persoalan legalitas produk, Dani juga menjelaskan dampak yang dapat ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal. Selain itu juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal. Warga yang mengetahui adanya dugaan peredaran rokok ilegal juga diminta tidak tinggal diam dan segera menyampaikannya kepada pihak berwenang.
“Kalau masyarakat mengetahui adanya peredaran rokok ilegal, bisa melaporkan melalui layanan informasi dan pengaduan Bea Cukai Bojonegoro di nomor 081226254704 atau melalui saluran resmi nasional BRAVO BEA CUKAI di nomor 1500225,” jelas Dani.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Siswanto, memberikan penjelasan mengenai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Menurutnya, penerimaan dari cukai hasil tembakau tidak semata-mata berkaitan dengan pemasukan negara. Dana tersebut juga memberikan manfaat kepada masyarakat melalui berbagai program pemerintah yang penggunaannya dilaksanakan sesuai ketentuan.
Karena itu, pemahaman mengenai cukai perlu dibangun secara menyeluruh. Masyarakat tidak hanya mengetahui larangan terkait rokok ilegal, tetapi juga memahami manfaat dari penerimaan cukai yang dikembalikan melalui program-program pemerintah.
Siswanto menegaskan, gerakan Gempur Rokok Ilegal membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat. “Masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal,” tegasnya.
Pemkab Tuban berharap sosialisasi tersebut mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengenali dan mencegah peredaran rokok ilegal. Warga yang menemukan indikasi peredaran rokok ilegal dapat menyampaikan laporan melalui sejumlah kanal pengaduan yang tersedia. Selain melalui layanan SP4N-LAPOR!, masyarakat Tuban juga dapat memanfaatkan aplikasi Pengaduan Keresahan Warga Tuban (Peragawan Tuban) milik Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban.
Aplikasi tersebut disediakan sebagai sarana pengaduan masyarakat secara daring, termasuk untuk menyampaikan laporan terkait gangguan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tuban. Dengan semakin banyaknya masyarakat yang memahami ciri-ciri rokok ilegal dan mengetahui jalur pengaduan, Pemkab Tuban berharap pengawasan terhadap peredaran produk ilegal dapat dilakukan secara lebih luas hingga tingkat lingkungan. (Az)