Tuban – Perkara hukum yang menyeret Kepala Desa Maibit, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Ahmad Ali, belum sepenuhnya berakhir. Setelah gugatan perdata yang dihadapinya kandas hingga tingkat kasasi, Ahmad Ali kini menyiapkan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Upaya tersebut ditempuh setelah perkara berkekuatan hukum tetap dan proses eksekusi terhadap aset yang menjadi objek sengketa mulai berjalan. Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ali mengaku masih melihat sejumlah persoalan yang menurutnya perlu diuji kembali, terutama terkait pelaksanaan perjanjian takeover proyek jalan di Kabupaten Rembang.
Persoalan bermula dari proyek jalan di Kabupaten Rembang yang dikerjakan atas nama CV Cipta Mustika Karya milik Margianto. Ahmad Ali mengaku sejak awal tidak terlibat langsung dalam pengelolaan proyek tersebut. Keterlibatannya, menurut dia, bermula ketika sejumlah kepala desa datang meminta bantuan mencarikan pendanaan.
Karena ingin membantu, Ahmad Ali kemudian bersedia menjaminkan sejumlah aset tanah miliknya. “Saya tidak punya modal untuk ikut membiayai proyek. Karena kasihan dengan teman-teman, akhirnya saya menjaminkan sembilan sertifikat tanah. Tapi yang bisa digunakan hanya satu sertifikat,” ujar Ahmad Ali.
Dari satu sertifikat tersebut, menurut pengakuannya, diperoleh pinjaman sekitar Rp500 juta. Nilai kewajiban itu kemudian berkembang menjadi sekitar Rp700 juta berdasarkan kesepakatan pengembalian dengan persentase tertentu.
Namun, Ahmad Ali menegaskan dirinya tidak mengetahui secara rinci penggunaan dana tersebut. “Intinya untuk menangani proyek. Saya tidak tahu uangnya dibelanjakan untuk apa,” katanya.
Persoalan berubah setelah proyek tersebut disebut mengalami kerugian. Ahmad Ali kemudian terseret dalam gugatan perdata meski mengaku tidak pernah terlibat langsung dalam pengelolaan proyek.
Proses hukum pun dijalani dari tingkat pertama, banding hingga kasasi. Namun, seluruh upaya hukum tersebut berakhir dengan kekalahan di pihak Ahmad Ali.
Kini, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pihaknya memilih menempuh jalur PK. Kuasa hukum Ahmad Ali, Imam Syafi’i, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan sejumlah alasan untuk diajukan kepada Mahkamah Agung. Salah satu hal yang menjadi fokus adalah pelaksanaan perjanjian takeover proyek beserta klausul-klausul yang tercantum di dalamnya.
“Target kami tidak muluk-muluk. Kami sebenarnya hanya ingin meluruskan persoalan dan memohon keadilan,” ujar Imam.
Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan dalam pelaksanaan perjanjian yang dinilai perlu kembali diuji melalui mekanisme PK. “Dalam isi PK yang kami layangkan, di antaranya akan kami angkat soal carut-marut pelaksanaan perjanjian takeover proyek. Fokus kami dalam PK adalah menyinggung persoalan klausul-klausul dalam perjanjian takeover,” jelasnya.
Selain menyiapkan PK, pihak Ahmad Ali juga menyoroti proses constatering atau pencocokan objek terhadap putusan pengadilan. Proses tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan tahapan pelaksanaan eksekusi terhadap aset yang menjadi objek sengketa.
Imam menegaskan pihaknya akan menempuh PK meski putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap. “Kami akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali terkait dengan putusan itu karena sudah inkrah,” katanya.
Imam menyampaikan kliennya sendiri mengaku masih mempertanyakan mengapa dirinya harus menanggung konsekuensi dari proyek yang menurut pengakuannya tidak pernah dia kelola secara langsung. Keterlibatannya hanya sebatas memberikan jaminan aset untuk memperoleh pendanaan.
“Saya pikir setelah sertifikat dikembalikan, urusan saya sudah selesai. Ternyata setelah proyek selesai dan katanya rugi, saya justru digugat,” ujarnya.
Dalam keterangannya juga menyebut nama Nurul Badri seorang anggota kepolisian yang juga ikut mendanai sekaligus memberikan dukungan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Namun, setelah sertifikat diserahkan, ia mengaku tidak lagi mengetahui perkembangan proyek secara detail.
Pihaknya juga akan kembali mengecek perkembangan laporan yang sebelumnya disampaikan Ahmad Ali berkaitan dengan dugaan persoalan yang melibatkan anggota kepolisian tersebut. “Kami juga akan menemui pihak Paminal di Polres Tuban untuk meminta perkembangan upaya penyelidikan terkait persoalan pelaporan Kepala Desa di Polda Jatim,” ujar Imam.
Imam menyebut laporan tersebut sebelumnya telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Namun, ia mengaku belum memperoleh informasi secara lengkap mengenai perkembangan penanganannya.
“Saya hanya meminta keadilan. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi tumbal dalam persoalan seperti ini,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Nurul Badri, Ali Nasihin, mengatakan proses hukum perkara perdata tersebut telah berjalan sesuai putusan pengadilan. Pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi. Bahkan, proses constatering terhadap salah satu aset pihak lawan telah dilakukan.
“Kita telah mengajukan eksekusi dan telah dilaksanakan constatering terhadap salah satu aset pihak lawan pada Kamis, tanggal 27 Agustus 2026,” ujar Nasihin.
Terkait rencana PK yang disiapkan pihak Ahmad Ali, Nasihin mengaku belum memperoleh pemberitahuan resmi dari pengadilan. “Terkait upaya PK kami belum tahu, kami belum mendapatkan pemberitahuan ataupun relaas panggilan. Kami persilakan saja, itu hak hukum warga negara,” katanya.
Meski demikian, Nasihin menegaskan pihaknya tetap berpegang pada putusan pengadilan yang telah ditempuh hingga tingkat kasasi. Karena keputusan hukum telah mencapai inkrah.
“Dari tingkat pertama sampai kasasi Mahkamah Agung, gugatan kami telah dimenangkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Propam Polresta Tuban, Raden Abdul Latif, mengatakan persoalan yang berkaitan dengan anggota kepolisian atas nama Nurul Badri telah ditangani oleh Polda Jawa Timur. Pihaknya juga telah menerima surat hasil pemeriksaan dari Polda berkaitan dengan dugaan intimidasi yang dilaporkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dugaan intimidasi dinyatakan belum cukup bukti. Namun, untuk persoalan yang berkaitan dengan proyek, pihak Propam menyebut terdapat temuan yang dinilai berkaitan dengan Perkapolri Nomor 9 Tahun 2017.
Atas temuan tersebut, Nurul Badri kemudian dikenai sanksi disiplin. “Dalam arahan Polda, tindakan disiplin itu sudah kita lakukan. Tindakan disiplin berupa hukuman fisik, yakni lari sejauh sekitar 2 kilometer dan push-up sebanyak 25 kali. Itu sudah kita laksanakan pada April 2026,” ujar Latif.
Kini, Ahmad Ali berharap proses PK dapat menjadi ruang untuk menguji kembali perkara secara menyeluruh, terutama mengenai latar belakang keterlibatannya, perjanjian takeover, penggunaan dana, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. Upaya hukum tersebut bukan semata mempertahankan aset, tetapi juga untuk memperoleh kejelasan mengenai perkara yang menurut pengakuannya bermula dari niat membantu rekan-rekannya. (Az)