Tuban – Persoalan hukum yang melibatkan Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Agus Susanto, memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang sewa lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), Agus sempat melakukan langkah balik dengan menggugat tujuh warga pelapor sebesar Rp7 miliar. Namun, gugatan tersebut kini resmi dicabut di hadapan majelis hakim.
Gugatan Rp7 Miliar Resmi Dicabut dalam Sidang di PN Tuban
Gugatan dengan nomor perkara 50/Pdt.G/2025/PN Tbn itu awalnya menuding warga melakukan wanprestasi dan pencemaran nama baik. Namun pada persidangan perdana, Rabu (26/11/2025), majelis hakim menunda jalannya sidang dan menjadwalkan ulang pembacaan pencabutan gugatan pada Rabu (03/12/2025).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua I Made Aditya Nugraha, bersama Hakim Anggota Rizky Yanuar dan Marselino Gonzales Sedyanto Putro, berlangsung singkat. Pencabutan gugatan dibacakan secara resmi, dan persidangan langsung ditutup.
Kuasa hukum warga, Mochammad Sueb, menegaskan bahwa pembacaan resmi sangat penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Jika tidak jelas mekanismenya, yang dirugikan justru pihak tergugat,” ujarnya.
Ia juga menilai gugatan tersebut sebagai upaya menghambat proses pidana.
“Kalau gugatan ini tidak dicabut, kami justru lebih senang. Penggugatnya lemah,” tegasnya.
Status Tersangka Tetap Berlaku, Warga Fokus ke Proses Pidana
Dengan dicabutnya gugatan perdata ini, warga kini berfokus pada proses pidana yang menjerat Agus. Sueb menyebut status tersangka telah didukung minimal dua alat bukti dan tinggal menunggu langkah lanjutan dari pihak kepolisian maupun kejaksaan.
Kuasa hukum Kades Tingkis, Agista Yuwandhna, mengaku pencabutan dilakukan atas pertimbangan keluarga dan membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan.
“Kami tetap mengikuti prosedur kepolisian dan mengajukan mediasi. Harapannya, masalah ini bisa selesai secara kekeluargaan,” ujarnya.
Ia juga mengutip asas ultimum remedium, dengan harapan penyelesaian pidana menjadi pilihan terakhir. Agista menjelaskan bahwa uang sewa yang diterima dari warga belum digunakan dan telah diserahkan kepada penyidik.
Kejari Tuban: Berkas Masih Diteliti, Restorative Justice Tidak Memenuhi Syarat
Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, mengonfirmasi bahwa berkas penggelapan lahan telah masuk ke Kejaksaan dan saat ini tengah diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terkait kemungkinan Restorative Justice (RJ), Palma menegaskan bahwa kasus ini tidak memenuhi syarat.
“Tersangka harus sekali melakukan aksinya, kerugian di bawah Rp2,5 juta, dan korban memaafkan,” jelasnya.
Selain itu, untuk wilayah Jawa Timur, proses RJ biasanya diajukan ke Kejati Jatim sebelum diputuskan di Kajagung.
Kronologi Kasus: Sewa Lahan Tanpa Izin PT SBI
Kasus ini berawal dari laporan warga yang menuduh Agus menawarkan dan menyewakan lahan milik PT SBI tanpa izin. Setelah penyelidikan, Agus ditetapkan sebagai tersangka pada 3 November 2025 melalui surat penetapan S.Tap/283/XI/RES.1.11./Satreskrim, dengan sangkaan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP.
Meski berstatus tersangka, hingga kini Agus belum ditahan, menimbulkan pertanyaan di masyarakat mengingat proses hukum sudah berjalan.
Warga Desa Tingkis berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan tanpa intervensi. Mereka menilai kepastian hukum penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa serta melindungi hak para pelapor. (Az)
Editor : Kief












