Tuban – Jagat maya dihebohkan dengan viralnya sebuah video yang menunjukkan lembaran berkas pasien dari Puskesmas Semanding, Kabupaten Tuban, digunakan sebagai bungkus dagangan sayur di pasar tradisional. Video tersebut mengundang keprihatinan publik karena menyangkut kebocoran data pribadi pasien yang seharusnya dirahasiakan.
Kejadian ini langsung ditanggapi serius oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Tuban, yang langsung menggelar audit internal di Puskesmas Semanding dan berencana memperluas audit ke seluruh puskesmas yang ada di wilayah Tuban.
Viral di Medsos: Data Pasien Jadi Bungkus Sayur
Insiden ini bermula dari sebuah unggahan video oleh pedagang sayur yang memperlihatkan penggunaan kertas bekas sebagai pembungkus dagangan. Namun yang mengagetkan, kertas tersebut berisi data pribadi milik pasien dari Puskesmas Semanding, termasuk nama, alamat, dan informasi medis.
Video itu sontak menuai reaksi luas dari netizen yang menyayangkan kelalaian pihak puskesmas dalam menangani dokumen rahasia. Tidak sedikit yang mempertanyakan prosedur pengelolaan arsip dan pentingnya perlindungan data pasien.
Muhammad, warga sekitar Puskesmas Semanding, menyatakan kekecewaannya dan menyebut tindakan itu sebagai pelanggaran serius terhadap privasi.
“Harusnya data pribadi seperti itu bersifat rahasia. Kalau itu data saya, saya tidak akan tinggal diam. Sudah saya tuntut,” ujarnya dengan nada kesal.
Dinkes Akui Ada Kesalahan Prosedur
Kepala Dinas Kesehatan P2KB Tuban, Esti Surahmi, memberikan klarifikasi dan mengakui bahwa pihak Puskesmas Semanding telah melakukan kesalahan dalam menangani arsip yang sudah tidak terpakai. Ia menjelaskan bahwa seharusnya dokumen yang mengandung informasi sensitif harus dimusnahkan sesuai prosedur, bukan didaur ulang secara sembarangan.
“Jadi itu terselip bersama kertas dan kardus lain yang harusnya dimusnahkan. Kami akui, ada kesalahan prosedur dari pihak puskesmas,” kata Esti saat melakukan inspeksi langsung ke Puskesmas Semanding, Senin (16/06/2025).
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa berkas yang mengandung data pribadi wajib dihancurkan hingga tidak bisa dikenali lagi bentuknya, baik secara manual maupun menggunakan alat penghancur dokumen.
Esti juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan audit berkala ke seluruh puskesmas di Kabupaten Tuban. Namun, kasus ini membuat pihaknya mempercepat jadwal audit ke Puskesmas Semanding dan akan memastikan tidak terjadi kejadian serupa di tempat lain.
“Sebenarnya audit sudah kami jadwalkan. Tapi melihat kasus ini, kami percepat kunjungan ke Semanding dan akan lanjutkan ke puskesmas-puskesmas lain,” tegasnya.
DPRD Soroti Kebocoran Data: Komisi IV Siap Panggil Pihak Terkait
Menanggapi peristiwa ini, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tuban, Miyadi, turut menyatakan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa DPRD akan segera melakukan klarifikasi dan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, khususnya melalui Komisi IV yang membidangi urusan kesehatan.
“Kami akan tindak lanjuti ini. Jika benar ada kesalahan dari pihak Puskesmas Semanding, maka Komisi IV akan meminta klarifikasi dan menyelidiki lebih lanjut,” ujar Miyadi.
Ia juga menambahkan bahwa DPRD mendukung upaya Dinkes dalam melakukan audit menyeluruh, serta mendorong peningkatan pemahaman dan pelatihan bagi seluruh tenaga kesehatan agar lebih paham terhadap pentingnya perlindungan data pribadi.
Data Pasien Harus Dilindungi
Dalam era digital saat ini, isu privasi semakin sensitif, dan pelanggaran terhadap data pribadi dapat berakibat pada hilangnya kepercayaan publik serta potensi masalah hukum.
Masyarakat berharap agar kejadian ini menjadi yang terakhir dan mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap tata kelola dokumen medis.(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












