Tuban – Polda Jawa Timur bersama Satgas Khusus Mabes Polri berhasil mengungkap jaringan pembuat senjata api ilegal yang diduga dipasok ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (08/03/2025), tiga pelaku berhasil diringkus, yakni Pujiono, warga Dusun Tirogo, Jatirogo, Tuban; Teguh Wiyono, warga Kelurahan Karangpacar, Bojonegoro; serta Mohammad Kamaludin, warga Dusun Gempol, Sukosewu, Bojonegoro.
Ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam pembuatan dan distribusi senjata ilegal ini. Pujiono bertugas membuat popor senjata, Mohammad Kamaludin sebagai operator mesin perakitan, sedangkan Teguh Wiyono berperan sebagai pemasok sekaligus distributor.
Kapolda Jawa Timur, Komjen Imam Sugianto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Sebelumnya, polisi telah mengamankan seorang tersangka bernama Yuni Enumbi di Kampung Ampas Km 76, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua.
“Dalam penggerebekan di sebuah rumah di Bojonegoro, kami menemukan berbagai barang bukti, di antaranya alat bubut, alat las, serta beberapa mesin yang digunakan untuk pembuatan senjata,” ujar Komjen Imam dalam konferensi pers.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa para tersangka telah memproduksi enam pucuk senjata api dan mengamankan 982 butir amunisi dengan berbagai kaliber. Selain itu, barang bukti lain yang disita termasuk sebuah mobil pikap Suzuki serta lima pucuk senjata rakitan, terdiri dari dua senjata panjang dan tiga senjata pendek.
“Para pelaku menggunakan metode khusus dalam pengiriman senjata, yakni dengan menyembunyikannya di dalam wadah mesin kompresor yang telah dimodifikasi. Senjata api yang telah dipotong menjadi beberapa bagian kemudian diselundupkan bersama amunisi menggunakan jasa ekspedisi,” tambahnya.
Ketiga pelaku kini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus membongkar jaringan pemasok senjata ilegal guna mencegah peredarannya ke kelompok-kelompok bersenjata yang dapat mengancam keamanan nasional.(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












