Pabrik Narkoba di Bandung Berhasil Diungkap, 3 Tersangka Berhasil Diamankan Bareskrim Polri

- Reporter

Kamis, 12 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pabrik narkoba di Bandung.(Ist)

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pabrik narkoba di Bandung.(Ist)

Pabrik Narkoba Jenis Happy Water dan Liquid Vape

JAKARTA, INDONESIA – Penggerebekan Pabrik Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia Bareskrim Polri mengungkap jaringan pabrik narkoba jenis happy water dan liquid vape yang beroperasi di kawasan perumahan mewah di Bandung, Jawa Barat. Polisi menangkap tiga tersangka, yakni SR, SP, dan IV, yang diduga memproduksi dan berencana menjual barang haram tersebut untuk malam tahun baru di Jakarta.

“Motif dari para tersangka yang diamankan adalah untuk meraih keuntungan. Barang bukti yang diamankan rencananya akan digunakan dan dipasarkan di wilayah Jakarta pada malam tahun baru,” ungkap Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Bandung, Kamis (12/12/2024).

Baca juga: Polda Jatim Bongkar Jaringan Pengedar Ganja Antar Pulau, 166 Kilogram Ganja Disita

Peran Tersangka dalam Jaringan Narkotika
Ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini.

  • SR: Penghubung distribusi narkotika.
  • SP: Peracik bahan baku narkotika.
  • IV: Pengemas produk sebelum dipasarkan.

Polisi masih memburu seorang pelaku lainnya yang diduga bertindak sebagai pengendali jaringan narkotika tersebut.

Barang Bukti Bernilai Fantastis
Dalam operasi ini, petugas menyita berbagai barang bukti, di antaranya:

  • 7.573 bungkus happy water.
  • 259 liter liquid vape berbagai rasa.
  • Bahan baku narkotika.
  • Peralatan produksi seperti mesin penghancur dan perlengkapan kimia.

“Total nilai barang bukti yang telah diamankan dari pabrik narkoba di Bandung ditaksir mencapai Rp 670,8 miliar. Penggerebekan ini berhasil menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa,” tambah Asep.

Modus Operandi dan Jaringan Internasional
Laboratorium narkoba ini diduga terkait dengan jaringan Malaysia-Indonesia. Para tersangka menyamarkan aktivitas produksi di kawasan perumahan mewah untuk menghindari kecurigaan. Modus ini menunjukkan tingkat keorganisasian yang tinggi dalam operasional jaringan narkoba internasional.

Sanksi Berat Menanti Para Tersangka
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang menanti mereka meliputi:

  • Pidana mati.
  • Penjara seumur hidup.
  • Hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
  • Denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.

“Ancaman hukumannya sangat berat untuk memberikan efek jera,” tegas Asep.

Penegakan Hukum Sebagai Upaya Perlindungan
Penggerebekan ini menjadi langkah penting dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia, khususnya menjelang momentum malam tahun baru yang kerap dijadikan sasaran pasar oleh para pelaku kejahatan narkotika.

Editor : Agus Susanto

Berita Terkait

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban
Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?
Viral Dugaan Barcode Solar Subsidi Dipakai Kendaraan Lain di SPBU Margosuko Tuban
Misteri Uang Rp600 Juta Tambang Ilegal Tuban Kian Rumit, Muncul Dugaan Keterkaitan ASN Kejari
Negara Wajib Melindungi Rakyatnya, Gus Lilur Minta Kepastian Hukum bagi Penambang Belerang Kawah Ijen
Polresta Tuban Bongkar 4 Kasus Narkoba, 6 Tersangka dan Puluhan Butir Ekstasi Diamankan
Ayah Tiri di Tuban Diduga Lecehkan Anak hingga Hamil
Di Tengah Sorotan Kejari, Kini Giliran Disiplin Personel Polresta Tuban Disoal

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:38 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:47 WIB

Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:11 WIB

Viral Dugaan Barcode Solar Subsidi Dipakai Kendaraan Lain di SPBU Margosuko Tuban

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:42 WIB

Negara Wajib Melindungi Rakyatnya, Gus Lilur Minta Kepastian Hukum bagi Penambang Belerang Kawah Ijen

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:29 WIB

Polresta Tuban Bongkar 4 Kasus Narkoba, 6 Tersangka dan Puluhan Butir Ekstasi Diamankan

Berita Terbaru

Petugas gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, Subdenpom, dan DLHP Kabupaten Tuban melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengunjung saat operasi penertiban di kawasan eks lokalisasi Cangkring, Kecamatan Rengel, Sabtu (18/07/2026) malam, (Assayid Annazili/Liputansatu.id ).

Hukum Kriminal

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban

Minggu, 19 Jul 2026 - 19:38 WIB

Anggota Polri berseragam dinas mengendarai sepeda motor di Jalan Basuki Rahmat, Tuban, dalam peristiwa yang memunculkan pembahasan mengenai aturan merokok saat berkendara dan disiplin anggota kepolisian, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:47 WIB