Hendak Jual 7 Ton Pupuk Bersubsidi Secara Ilegal, Sopir di Ngawi Ditangkap

- Reporter

Rabu, 29 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto (Ist).

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto (Ist).

NGAWI, JATIM – Seorang sopir truk berinisial D, warga Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, ditangkap polisi karena mencoba menjual pupuk bersubsidi secara ilegal. Total pupuk yang disita mencapai 7 ton. Pelaku ditangkap di Jalan Ring Road Timur, tepatnya di ruas Jalan Soekarno, Desa Kartoharjo, Kecamatan Ngawi, pada Rabu (13/1/2025).

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menjelaskan bahwa pelaku adalah sopir dari distributor resmi pupuk bersubsidi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia berencana menjual pupuk tersebut di wilayah Ngawi dengan harga lebih tinggi dari harga subsidi.

“Pelaku membeli pupuk subsidi di kios resmi di Sukoharjo dengan harga Rp 130 ribu hingga Rp 140 ribu per sak (50 kg). Kemudian, ia menjualnya di Ngawi dengan harga Rp 155 ribu hingga Rp 220 ribu per sak untuk meraih keuntungan lebih besar,” ujar Dwi.

Modus Penjualan Ilegal Pupuk Bersubsidi

Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan truk berstiker “ANGKUTAN PUPUK BERSUBSIDI KABUPATEN SUKOHARJO”. Namun, polisi berhasil membongkar aksinya setelah pelaku gagal menunjukkan dokumen kelengkapan izin penjualan pupuk bersubsidi.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa truk pengangkut, 80 sak pupuk subsidi merek Urea, dan 60 sak pupuk subsidi merek Phonska.

“Pelaku melanggar aturan distribusi pupuk subsidi dan saat ini ditahan bersama barang bukti di Polres Ngawi untuk kepentingan penyidikan,” jelas Joshua.

Baca juga: Penyelundupan 2 Ton Pupuk Bersubsidi di Probolinggo Digagalkan, Dua Pelaku Diamankan

Ancaman Hukuman

Pelaku dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf (b) UU Darurat RI No. 7 Tahun 1955, yang diubah melalui berbagai regulasi hingga Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2011 tentang pengawasan pupuk bersubsidi.

Joshua menegaskan bahwa pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar berdasarkan UU Perdagangan No. 7 Tahun 2014.(Fia/Din)

Editor : Mukhyidin khifdhi

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Sesosok Mayat Mr X Ditemukan Mengapung di Sungai Sampean Lama Situbondo

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Advertisement
Promo Shopee