Promo

Pelaku Perampokan dan Pembunuh Ibu Kos di Ngawi Akhirnya Dibekuk Polisi

- Reporter

Sabtu, 26 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suroto (baju orange) saat digelandang petugas Satreskrim Polres Ngawi dengan kursi roda untuk proses penyidikan. (Ist).

Suroto (baju orange) saat digelandang petugas Satreskrim Polres Ngawi dengan kursi roda untuk proses penyidikan. (Ist).

Ngawi – Satreskrim Polres Ngawi akhirnya membekuk Suroto (56), pelaku dugaan pembunuhan ibu kos bernama Darwati (78), warga Desa Beran, Kecamatan Ngawi.

Pelaku yang merupakan warga Desa Banguntapan Bantul, Kota Yokyakarta ini juga dihadiahi timah panas oleh petugas lantaran berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan, jika upaya penangkapan pelaku berlangsung dramatis, hingga terpaksa ditembak kakinya lantaran berusaha melawan saat akan diamankan.

“Pelaku ini sangat membahayakan keselamatan anggota, sehingga terpaksa dilumpuhkan,” ungkap AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (26/10).

Tersangka ditangkap dari persembuyiannya di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada (22/10) lalu. Dengan kondisi terluka, S kemudian dibawa ke UGD Rumah Sakit Widodo Nganjuk.

“Setelah ditangkap, pelaku kemudian dibawa ke RS untuk dilakukan perawatan lebih lanjut,” terangnya.

Meski dengan kondisi terluka, S tetap dibawa ke Mapolres Ngawi untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan pembunuhan yang dilakukannya. Hasilnya, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

“Pelaku akhirnya mengakui telah melakukan perampokan dan menghilangkan nyawa korban Darwati,” ujar AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmant.

Sejumlah barang berharga, seperti sepeda motor telah dijual oleh pelaku. Hanya saya, sebuah handphone milik korban berhasil disita petugas. Sementara untuk menghilangkan jejak dari perbuatannya, S membuang tas, pakaian dan satu hp milik korban ke sungai di Jawa Tengah.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 356 ayat (1) dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Editor : Maya Kusuma

Berita Terkait

Saber Pangan Sidak Pasar Baru Tuban, Ini Daftar Harga Terbaru Bapokting
Sengketa Penyegelan SPPG Tegalbang Tuban Berakhir dengan Kesepakatan Rp20 Juta
Gaji Belum Dibayar, Vendor Mundur dari SIG Tuban; 105 Pekerja Mogok Kerja
Mobil Dinas Diduga Ganti Pelat Demi Isi Pertalite, Pertamina Jatuhkan Sanksi ke SPBU di Tuban
VIRAL Porsi Minim MBG di Bancar, Pengelola Akui Ada Kelalaian
Pencurian Kabel Sibel Marak di Merakurak, Sejumlah HIPPA Rugi Jutaan Rupiah
Mantan Anggota DPRD Tuban Jadi Tersangka Tambang Ilegal, Polisi Sita Excavator hingga Truk
Kuasa Hukum Erhamni Bantah Tuduhan, Polemik SPPG Tegalbang Tuban Masih Memanas

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:47 WIB

Saber Pangan Sidak Pasar Baru Tuban, Ini Daftar Harga Terbaru Bapokting

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:39 WIB

Sengketa Penyegelan SPPG Tegalbang Tuban Berakhir dengan Kesepakatan Rp20 Juta

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:38 WIB

Gaji Belum Dibayar, Vendor Mundur dari SIG Tuban; 105 Pekerja Mogok Kerja

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:41 WIB

Mobil Dinas Diduga Ganti Pelat Demi Isi Pertalite, Pertamina Jatuhkan Sanksi ke SPBU di Tuban

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:57 WIB

VIRAL Porsi Minim MBG di Bancar, Pengelola Akui Ada Kelalaian

Berita Terbaru

Tampilan sajian MBG di Bancar yang dipersoalkan wali murid, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Pendidikan

VIRAL Porsi Minim MBG di Bancar, Pengelola Akui Ada Kelalaian

Jumat, 13 Feb 2026 - 16:57 WIB

Advertisement
Promo Shopee