Pelaku Perampokan dan Pembunuh Ibu Kos di Ngawi Akhirnya Dibekuk Polisi

- Reporter

Sabtu, 26 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suroto (baju orange) saat digelandang petugas Satreskrim Polres Ngawi dengan kursi roda untuk proses penyidikan. (Ist).

Suroto (baju orange) saat digelandang petugas Satreskrim Polres Ngawi dengan kursi roda untuk proses penyidikan. (Ist).

Ngawi – Satreskrim Polres Ngawi akhirnya membekuk Suroto (56), pelaku dugaan pembunuhan ibu kos bernama Darwati (78), warga Desa Beran, Kecamatan Ngawi.

Pelaku yang merupakan warga Desa Banguntapan Bantul, Kota Yokyakarta ini juga dihadiahi timah panas oleh petugas lantaran berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan, jika upaya penangkapan pelaku berlangsung dramatis, hingga terpaksa ditembak kakinya lantaran berusaha melawan saat akan diamankan.

“Pelaku ini sangat membahayakan keselamatan anggota, sehingga terpaksa dilumpuhkan,” ungkap AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (26/10).

Tersangka ditangkap dari persembuyiannya di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada (22/10) lalu. Dengan kondisi terluka, S kemudian dibawa ke UGD Rumah Sakit Widodo Nganjuk.

“Setelah ditangkap, pelaku kemudian dibawa ke RS untuk dilakukan perawatan lebih lanjut,” terangnya.

Meski dengan kondisi terluka, S tetap dibawa ke Mapolres Ngawi untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan pembunuhan yang dilakukannya. Hasilnya, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

“Pelaku akhirnya mengakui telah melakukan perampokan dan menghilangkan nyawa korban Darwati,” ujar AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmant.

Sejumlah barang berharga, seperti sepeda motor telah dijual oleh pelaku. Hanya saya, sebuah handphone milik korban berhasil disita petugas. Sementara untuk menghilangkan jejak dari perbuatannya, S membuang tas, pakaian dan satu hp milik korban ke sungai di Jawa Tengah.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 356 ayat (1) dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Editor : Maya Kusuma

Berita Terkait

Hampir 6 Jam Berjuang, Damkar Akhirnya Jinakkan Kebakaran TPA Gunung Panggung Tuban
Bentor Masih Nekat Beroperasi, Satlantas Tuban: Berikutnya Langsung Disita!
Video Dugaan Perundungan Remaja Putri di Tuban Viral, Korban Lapor Polisi
Polresta Pontianak Amankan Aksi BPM Kalbar, Tuntut PLN Hentikan Pemadaman Berulang
Aksi Blokade Pantura: Vendor PT SBI Akhirnya Setujui Kenaikan Upah Buruh Rp100 Ribu
Ironi Ketahanan Pangan, Warga Tuban Protes Kandang Ayam BUMDes Diduga Picu Serbuan Lalat
Harapan Itu Akhirnya Pupus, Puluhan Guru P3K Tuban Resmi Terima SK Pemutusan Kontrak
Viral Petani di Tuban “Terbang” Naik Drone, Teknologi Pertanian Curi Perhatian

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:04 WIB

Hampir 6 Jam Berjuang, Damkar Akhirnya Jinakkan Kebakaran TPA Gunung Panggung Tuban

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:28 WIB

Bentor Masih Nekat Beroperasi, Satlantas Tuban: Berikutnya Langsung Disita!

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:03 WIB

Video Dugaan Perundungan Remaja Putri di Tuban Viral, Korban Lapor Polisi

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:31 WIB

Polresta Pontianak Amankan Aksi BPM Kalbar, Tuntut PLN Hentikan Pemadaman Berulang

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:04 WIB

Aksi Blokade Pantura: Vendor PT SBI Akhirnya Setujui Kenaikan Upah Buruh Rp100 Ribu

Berita Terbaru