Tuban – Terhitung sudah selama enam tahun menghuni rumah bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), tidak serta-merta membuat keluarga Rusmiati aman dari persoalan data kesejahteraan sosial.
Warga Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban itu justru mendapati keluarganya tercatat dalam Desil 6. Kondisi tersebut membuatnya kaget, dan khawatir tidak lagi masuk dalam sasaran sejumlah bantuan sosial pemerintah.
Kehidupan sehari-hari keluarga Rusmiati menunjukkan kondisi ekonomi yang masih terbatas. Perempuan berusia 52 tahun tersebut tinggal bersama suaminya, Sukri (64), dan seorang anak yang masih bersekolah. Mereka menempati rumah sekitar 36 meter persegi yang diperoleh melalui program RTLH pemerintah. Bangunan tersebut hanya memiliki satu kamar dan satu kamar mandi.
Untuk memenuhi kebutuhan keluarga, Sukri masih bekerja sebagai tukang becak. Di usia yang sudah 64 tahun, penghasilannya tidak menentu, hanya sekitar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per hari. Penghasilan itu menjadi tumpuan keluarga untuk memenuhi kebutuhan makan sekaligus biaya sekolah anak.
Tak hanya itu, Rusmiati sendiri tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia sehari-hari mengurus rumah tangga dan memelihara beberapa ekor ayam di pekarangan rumah. Ia mengaku keluarganya juga tidak memiliki sawah, sapi, maupun aset lain yang dapat menjadi sumber penghasilan utama.
Kondisi tersebut yang kemudian membuat Rusmiati mempertanyakan perubahan status keluarganya dalam data kesejahteraan. “Kami berharap data kami bisa diperbaiki karena kondisi kami memang seperti ini,” ujar Rusmiati.
Perubahan kategori desil ternyata tidak hanya dialami keluarga Rusmiati. Pemerintah Desa Pongpongan mengakui terdapat sejumlah warganya yang mengalami pergeseran kategori setelah pendataan menggunakan instrumen Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Desa Pongpongan, Kiswanto, mengatakan perubahan tersebut terjadi pada sejumlah warga. Ada yang sebelumnya berada pada desil 1 kemudian bergeser menjadi desil 2. Bahkan, terdapat warga yang sebelumnya masuk kategori desil 1 hingga 4 kemudian berubah menjadi desil 6. Perubahan tersebut berdampak pada status penerimaan bantuan sosial sebagian warga.
“Memang benar mas sesuai dengan data yang ada. Satu warga kami kemarin Bu Rastumi yang semula masuk dalam kategori desil 1 yang seharusnya mendapatkan bansos BPNT namun berubah menjadi desil 2 sehingga menyebabkan bansosnya itu tidak cair,” tutur Kiswanto kepada Liputansatu.id melalui sambungan telepon, Kamis (10/09/2026).
Menurut Kiswanto, pendataan tersebut berkaitan dengan sistem DTSEN yang dikelola melalui pemerintah pusat. Karena itu, perubahan kategori desil tidak serta-merta dapat ditentukan oleh pemerintah desa.
Kiswanto juga mengungkap adanya persoalan lain dalam data bantuan sosial di Desa Pongpongan. Ia menyebut terdapat puluhan warga yang mengalami penghapusan data bansos karena terafiliasi dengan aktivitas judi online.
Ketika ditanya mengenai adanya warga yang diduga gagal mendapatkan bantuan setelah memasang listrik, Kiswanto mengaku belum mengetahui persoalan tersebut. “Kalau yang terkait pemasangan listrik itu saya belum tahu,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah desa menyatakan perubahan kategori tersebut berasal dari hasil pendataan dalam sistem DTSEN. (Aj)