Tuban – Menjelang proses lelang proyek Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran APBD 2026, isu dugaan praktik pengondisian pemenang dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) kembali mencuat ke publik.
Sejumlah elemen masyarakat sipil dan pelaku usaha konstruksi mendesak peningkatan transparansi serta pengawasan ketat dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di daerah.
Dugaan Praktik Tak Sehat Masih Didalami
Ketua LSM Ngulik Sura Tata Nusantara (NSTN) Kabupaten Tuban, M. Setio, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memantau dinamika lelang proyek pemerintah dalam beberapa tahun terakhir, khususnya di lingkup Dinas PUPR PRKP dan sejumlah organisasi perangkat daerah lainnya.
Menurutnya, terdapat berbagai informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan praktik tidak sehat, mulai dari jual beli proyek hingga permintaan “setor” fee kepada oknum tertentu.
“Beberapa tahun ini kami mengendus adanya informasi dugaan praktik tersebut, tetapi sampai saat ini masih kami dalami dan lakukan investigasi untuk memperkuat pembuktian,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh temuan masih dalam tahap kajian dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran tanpa bukti yang kuat.
Pengawasan Berbasis Teknologi Mulai Didorong
NSTN menyatakan akan mengawal proses pengadaan secara lebih serius, termasuk melalui pemanfaatan teknologi digital.
Pengawasan ini dilakukan dengan melibatkan pegiat teknologi dan media sosial, guna meningkatkan partisipasi publik dalam mengawasi jalannya proses tender.
“Kami akan memanfaatkan penelusuran jejak digital untuk mengidentifikasi indikasi kecurangan dalam proses lelang,” tambahnya.
Langkah ini dinilai penting mengingat sistem LPSE sejatinya dirancang untuk meminimalisir intervensi manual dan meningkatkan transparansi.
Desakan Keterbukaan dari ULP Tuban
NSTN juga mendorong Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Tuban agar lebih terbuka dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Keterbukaan tersebut dinilai dapat meredam spekulasi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pengadaan.
Hingga saat ini, pihak ULP maupun LPSE Kabupaten Tuban belum memberikan keterangan resmi terkait isu yang berkembang.
Gapeknas Soroti Pola Pemenang Tender
Pandangan kritis juga disampaikan oleh Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional (Gapeknas) Kabupaten Tuban.
Ketua Gapeknas Tuban, Mukaffi Makki, menilai bahwa secara regulasi proses lelang memang telah berjalan sesuai ketentuan. Namun, ia mengungkap adanya pola yang dinilai janggal.
“Secara aturan memang sudah berjalan, tetapi masih ada dugaan indikasi persekongkolan, baik antar peserta maupun dengan panitia,” ujarnya.
Ia menyebut beberapa indikasi yang patut dicermati, seperti perusahaan pemenang yang berulang, peserta tender yang diduga hanya sebagai pelengkap, hingga keterkaitan kepemilikan antar perusahaan.
Potensi Kecurangan dan Ancaman Pelaporan
Gapeknas mengaku menemukan sejumlah indikasi praktik tidak sehat dalam proses tender di daerah. Jika dugaan tersebut terbukti, pihaknya menyatakan siap melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Mukaffi menekankan bahwa transparansi merupakan kunci utama dalam mencegah praktik kolusi dan memastikan persaingan usaha yang sehat.
Dorong Audit Publik dan Evaluasi Menyeluruh
Sebagai langkah pencegahan, Gapeknas mendorong sejumlah upaya konkret, di antaranya:
• Evaluasi perusahaan yang kerap memenangkan tender
• Analisis pola penawaran harga
• Pengawasan kualitas pekerjaan di lapangan
• Monitoring progres proyek
• Perbandingan antara volume pekerjaan dan realisasi
Menurutnya, sistem LPSE sebenarnya telah menyediakan ruang audit publik melalui keterbukaan data, seperti informasi paket pekerjaan, nilai HPS, peserta, hingga pemenang tender.
Kolaborasi Jadi Kunci Pengawasan
Mukaffi yang juga dikenal sebagai tokoh organisasi kepemudaan menekankan pentingnya kolaborasi antara pelaku usaha, media, dan lembaga independen.
“Partisipasi bisa dimulai dengan ikut serta dalam proses tender, sehingga pelaku usaha dapat mencermati langsung jalannya proses secara terbuka,” jelasnya.
Pengadaan Bersih untuk Dampak Ekonomi
Baik NSTN maupun Gapeknas sepakat bahwa pengawasan publik merupakan elemen penting dalam menjaga integritas pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Mereka berharap seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat pengawas internal dan eksternal, dapat berperan aktif memastikan proses berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat.
Dalam konteks pembangunan daerah, pelaksanaan APBD 2026 juga diharapkan benar-benar menyasar program yang berdampak langsung pada peningkatan ekonomi masyarakat, terutama di tengah tantangan efisiensi anggaran dan isu kemiskinan. (Aj)












