Tuban – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban kembali mengalokasikan anggaran cukup besar untuk pengadaan kendaraan dinas kepala daerah pada tahun anggaran 2026. Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), total dana yang disiapkan mencapai Rp1,8 miliar untuk kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati Tuban.
Kebijakan ini langsung menyita perhatian publik, terutama karena dilakukan di tengah dorongan efisiensi anggaran di berbagai sektor pemerintahan daerah.
Total Anggaran Rp1,8 Miliar dari APBD Tuban 2026
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Tuban, Arif Handoyo, membenarkan adanya pengadaan kendaraan dinas tersebut.
Ia menjelaskan, kendaraan untuk Wakil Bupati sudah direalisasikan, sementara kendaraan yang akan digunakan Bupati masih berada dalam tahap proses pengadaan.
“Yang Rp600 juta untuk wakil bupati sudah terealisasi. Untuk bupati yang Rp1,2 miliar masih proses,” ujar Arif, Rabu (04/03/2026).
Dari total anggaran tersebut, Rp1,2 miliar dialokasikan untuk kendaraan dinas Bupati, sedangkan Rp600 juta untuk kendaraan Wakil Bupati.
Bupati Tuban Akan Gunakan Mobil Listrik
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky direncanakan menggunakan kendaraan listrik sebagai mobil dinasnya.
Nilai anggaran kendaraan tersebut diperkirakan sekitar Rp1,2 miliar. Namun hingga kini Pemerintah Kabupaten Tuban belum mengungkapkan secara resmi merek maupun tipe mobil listrik yang akan digunakan.
Penggunaan kendaraan listrik oleh kepala daerah ini disebut sebagai bagian dari upaya mengikuti arah kebijakan pemerintah pusat dalam mempercepat penggunaan kendaraan ramah lingkungan di sektor pemerintahan.
Wakil Bupati Gunakan Toyota Innova Zenix
Sementara itu, kendaraan dinas untuk Wakil Bupati Tuban Joko Sarwono diketahui sudah direalisasikan.
Mobil yang digunakan adalah Toyota Kijang Innova Zenix, salah satu model MPV terbaru yang diproduksi oleh Toyota.
Kendaraan tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp600 juta sesuai dengan pagu yang dialokasikan dalam APBD Tuban 2026.
Innova Zenix sendiri dikenal sebagai generasi terbaru dari lini Kijang Innova yang menggunakan platform lebih modern serta teknologi mesin yang lebih efisien.
Mengacu Instruksi Presiden Kendaraan Listrik
Menurut Arif Handoyo, pengadaan kendaraan listrik untuk Bupati Tuban dilakukan dengan mengacu pada kebijakan pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai kendaraan dinas operasional maupun kendaraan perorangan di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Instruksi presiden itu mendorong seluruh lembaga pemerintahan untuk mulai beralih ke kendaraan listrik secara bertahap sebagai bagian dari program transisi energi dan pengurangan emisi karbon.
Selain itu, kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk mempercepat perkembangan industri kendaraan listrik di Indonesia.
Pengadaan Mobil Dinas Juga Terjadi pada 2025
Pengadaan kendaraan dinas oleh Pemkab Tuban bukan kali pertama terjadi dalam dua tahun terakhir. Pada APBD 2025, pemerintah daerah juga melakukan pembelian sejumlah kendaraan baru untuk menunjang operasional pemerintahan.
Beberapa pengadaan kendaraan pada tahun tersebut antara lain:
• Satu unit kendaraan pejabat eselon II dengan anggaran Rp764.021.000, menggunakan Toyota Fortuner.
• Dua unit kendaraan operasional lapangan Inspektorat dengan total pagu Rp752.726.000, menggunakan Mitsubishi Xpander produksi Mitsubishi Motors.
Kendaraan tersebut diperuntukkan bagi mobilitas pejabat serta kegiatan operasional di lapangan, khususnya bagi instansi yang memiliki tugas pengawasan dan pemeriksaan di wilayah Kabupaten Tuban.
Pengadaan Kendaraan Dinas Jadi Sorotan Publik
Meski secara administratif pengadaan kendaraan dinas merupakan hal yang lazim dalam pemerintahan daerah, kebijakan tersebut tetap menjadi perhatian masyarakat.
Hal ini tidak lepas dari kondisi di mana pemerintah daerah juga tengah mendorong efisiensi anggaran serta penajaman program pembangunan di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, hingga program sosial.
Dalam situasi seperti itu, penggunaan anggaran daerah untuk pembelian kendaraan dinas kerap memicu perdebatan publik mengenai prioritas belanja pemerintah.
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai, transparansi terkait alasan pengadaan, spesifikasi kendaraan, serta mekanisme pengadaan perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Antara Kebijakan Nasional dan Sensitivitas Publik
Di sisi lain, pemerintah daerah berada dalam posisi menjalankan kebijakan nasional yang mendorong penggunaan kendaraan listrik di sektor pemerintahan.
Kebijakan tersebut menempatkan kepala daerah sebagai salah satu pihak yang diharapkan menjadi contoh dalam penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Situasi ini membuat pemerintah daerah harus menyeimbangkan dua hal sekaligus: kepatuhan terhadap kebijakan nasional dan sensitivitas publik terhadap penggunaan anggaran daerah.
Karena itu, keterbukaan informasi mengenai pengadaan kendaraan dinas dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah. (Az)
Editor : Kief












