Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Saran Ringan UU Politik 2029: Anas Urbaningrum Usul Aturan Pemilu Segera Direvisi, Pilpres dan Pileg Dipisah

- Reporter

Senin, 14 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PKN Anas Urbaningrum menyampaikan pandangannya terkait perlunya revisi Undang-Undang Politik menjelang Pemilu 2029, (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Ketua Umum PKN Anas Urbaningrum menyampaikan pandangannya terkait perlunya revisi Undang-Undang Politik menjelang Pemilu 2029, (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Jakarta – Wacana mengenai Pemilu 2029 mulai mengemuka meski tahapan resminya masih beberapa tahun lagi. Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum, menilai pembahasan mengenai Undang-Undang Politik dan paket Undang-Undang Pemilu tidak boleh ditunda terlalu lama agar aturan main kontestasi 2029 disiapkan lebih matang dan mendapat kepercayaan publik.

Menurut Anas, munculnya figur-figur yang mulai bersiap menjadi calon presiden merupakan hal yang wajar dalam dinamika politik. Terlebih jika sosok tersebut merupakan pimpinan partai politik yang memang memiliki kepentingan menyiapkan strategi menghadapi pemilu mendatang.

Namun, ia menegaskan bahwa persoalan yang lebih penting bukan siapa yang mulai bersiap maju sebagai calon presiden, melainkan bagaimana aturan penyelenggaraan Pemilu 2029 segera diperbaiki melalui revisi undang-undang.

Anas mengusulkan agar pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) dipisahkan waktu penyelenggaraannya, seperti yang pernah diterapkan pada Pemilu 2004. Menurutnya, pemisahan jadwal tersebut memiliki banyak alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi teknis maupun kualitas demokrasi.

Ia menjelaskan, salah satu argumentasi paling sederhana berkaitan dengan syarat pencalonan presiden. Partai politik atau gabungan partai yang berhak mengusung pasangan calon presiden seharusnya didasarkan pada hasil Pemilu Legislatif 2029, bukan menggunakan hasil pemilu lima tahun sebelumnya.

Dengan demikian, kata Anas, “tiket politik” untuk mengajukan calon presiden berasal dari legitimasi yang baru diperoleh melalui Pileg 2029. Ia mengibaratkan hasil pileg terbaru sebagai tiket yang baru dicetak, bukan tiket lama yang sudah berusia lima tahun.

Anas juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka peluang seluruh partai politik peserta pemilu mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, apabila ketentuan itu diadopsi dalam undang-undang, maka yang dimaksud adalah seluruh partai yang menjadi peserta Pemilu 2029.

Selain soal pemisahan Pilpres dan Pileg, Anas menilai masih banyak isu krusial lain yang harus segera diselesaikan dalam paket revisi Undang-Undang Politik dan Pemilu. Di antaranya menyangkut sistem pemilu yang akan digunakan, penataan daerah pemilihan (dapil), alokasi jumlah kursi setiap dapil, besaran parliamentary threshold, hingga berbagai aturan teknis lainnya.

Ia berpandangan seluruh persoalan tersebut perlu dibahas secara menyeluruh agar tidak menjadi perdebatan ketika tahapan Pemilu 2029 sudah berjalan.

Lebih jauh, Anas mendorong agar proses penyusunan dan pembahasan undang-undang tidak hanya menjadi ruang negosiasi antarpartai politik di parlemen. Menurutnya, keterlibatan publik secara serius merupakan syarat penting untuk menghasilkan regulasi yang demokratis, berkualitas, dan memiliki legitimasi luas.

Ia mengakui bahwa perundingan politik antara pemerintah dan partai-partai di DPR merupakan hal yang lazim dalam proses legislasi. Namun, membuka ruang partisipasi masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga penyelenggara pemilu dinilai akan membuat substansi undang-undang lebih kuat dan lebih mudah diterima publik.

Anas menutup pandangannya dengan menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap pemilu tidak hanya ditentukan oleh proses pemungutan suara, tetapi juga oleh kualitas aturan main yang disusun sejak awal. Karena itu, meski hak legislasi berada di tangan pemerintah dan DPR, pelibatan masyarakat dalam penyusunan Undang-Undang Politik dan Pemilu merupakan cara terbaik untuk membangun sistem demokrasi yang lebih sehat menuju Pemilu 2029. (Fia)

Berita Terkait

El Nino Mengancam Tuban, BMKG Ingatkan Warga: Jangan Bakar Lahan!
30 Tahun Tukar Guling TKD Purworejo dari PT TPU Buntu
Kontrak Habis 30 September, PPPK Paruh Waktu Tuban Tetap Diminta Masuk Kerja
Tower BTS Belum Berizin Disegel, Satpol PP Tuban Mulai Sisir Sejumlah Titik
Kekeringan Ekstrem, 28 Desa di Tuban Bergantung Droping Air
LP2B Sumberejo Kulon Disorot, DPRD Tulungagung Minta Pengawasan Diperketat
Gus Lilur Balik Tantang Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum Usai Disomasi
Proyek Check Dam Senilai Rp3,8 M Terancam Gagal

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:11 WIB

El Nino Mengancam Tuban, BMKG Ingatkan Warga: Jangan Bakar Lahan!

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:25 WIB

30 Tahun Tukar Guling TKD Purworejo dari PT TPU Buntu

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Kontrak Habis 30 September, PPPK Paruh Waktu Tuban Tetap Diminta Masuk Kerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Tower BTS Belum Berizin Disegel, Satpol PP Tuban Mulai Sisir Sejumlah Titik

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:13 WIB

LP2B Sumberejo Kulon Disorot, DPRD Tulungagung Minta Pengawasan Diperketat

Berita Terbaru

Ilustrasi anak tenggelam

Peristiwa

Bocah 8 Tahun Tenggelam di Pantai Karangagung Tuban

Senin, 5 Okt 2026 - 18:36 WIB

Kantor Kepala Desa Purworejo (gambar : ist.)

Daerah

30 Tahun Tukar Guling TKD Purworejo dari PT TPU Buntu

Senin, 5 Okt 2026 - 18:25 WIB

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu