Tuban – Sidang kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang menjerat Kepala Desa Tingkis, Agus Susanto, memasuki babak akhir. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (12/03/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan closing statement dengan tuntutan 1 tahun penjara terhadap terdakwa.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Marcellino Gonzales berlangsung relatif lancar. Agenda persidangan diawali dengan prosesi pengembalian uang dari terdakwa kepada para korban.
Korban Mengaku Sempat Ditekan
Sebelum proses pengembalian uang dilakukan, sejumlah korban sempat menyampaikan keberatan kepada majelis hakim. Mereka mengaku mendapat tekanan dari pihak kepala desa.
Tekanan tersebut disebut berkaitan dengan adanya laporan yang dilakukan oleh salah seorang warga. Korban menduga laporan itu dilakukan atas perintah kepala desa.
“Kami ada bukti surat pernyataan dan video yang melapor, Yang Mulia,” ucap salah seorang korban di hadapan majelis hakim.
Mendengar hal tersebut, hakim langsung menegur terdakwa dan meminta agar permasalahan tersebut segera diselesaikan.
“Cabut semua laporan-laporan itu,” perintah hakim kepada terdakwa yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Tingkis.
Pengembalian Uang dan Perjanjian Damai
Setelah itu, proses pengembalian uang kepada para korban dilanjutkan. Prosesi tersebut juga disertai dengan penandatanganan perjanjian damai antara kedua belah pihak.
Setelah kesepakatan damai dilakukan, sidang berlanjut dengan agenda pembacaan closing statement dari Jaksa Penuntut Umum, yang kemudian diikuti tanggapan dari kuasa hukum terdakwa.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman.
Kuasa Hukum Bantah Ada Tekanan
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Sutanto Wijaya menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah membantu mendamaikan warga dengan kepala desa.
Menurutnya, demi menjaga kondusifitas di Desa Tingkis, pihaknya juga akan mencabut berbagai laporan yang sempat dilayangkan kepada warga.
Ia juga membantah adanya perintah dari pihaknya kepada warga untuk melaporkan para korban.
“Tidak ada perintah dari kami untuk melaporkan,” ujarnya kepada awak media.
Pihaknya berharap majelis hakim dapat memberikan vonis yang ringan kepada kliennya, mengingat terdakwa dinilai telah menunjukkan itikad baik serta telah menyepakati perdamaian dengan para korban.
Korban Minta Putusan Tegaskan Kesalahan Terdakwa
Sementara itu, kuasa hukum pelapor Khoirun Nasikhin menyampaikan bahwa para korban telah sepakat menerima uang ganti rugi dalam persidangan.
Namun demikian, pihaknya berharap putusan pengadilan nantinya tetap menegaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah.
“Kita lihat saja nanti, uang yang sebagai barang bukti akan tercantum dalam putusan atau tidak,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihak korban menginginkan putusan yang jelas, terutama terkait status kesalahan terdakwa serta jumlah kerugian yang dialami para korban.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin mendatang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.
Dengan demikian, kasus yang sempat memicu polemik di Desa Tingkis tersebut kini tinggal menunggu babak akhir dalam proses persidangan. (Az)
Editor : Kief












