Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

JPU Tuntut 1 Tahun Penjara Kades Tingkis dalam Kasus Penggelapan Lahan PT SBI Tuban

- Reporter

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus dugaan penggelapan yang menjerat Kepala Desa Tingkis, Agus Susanto, digelar di Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (12/03/2026). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Sidang kasus dugaan penggelapan yang menjerat Kepala Desa Tingkis, Agus Susanto, digelar di Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (12/03/2026). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Sidang kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang menjerat Kepala Desa Tingkis, Agus Susanto, memasuki babak akhir. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (12/03/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan closing statement dengan tuntutan 1 tahun penjara terhadap terdakwa.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Marcellino Gonzales berlangsung relatif lancar. Agenda persidangan diawali dengan prosesi pengembalian uang dari terdakwa kepada para korban.

Korban Mengaku Sempat Ditekan

Sebelum proses pengembalian uang dilakukan, sejumlah korban sempat menyampaikan keberatan kepada majelis hakim. Mereka mengaku mendapat tekanan dari pihak kepala desa.
Tekanan tersebut disebut berkaitan dengan adanya laporan yang dilakukan oleh salah seorang warga. Korban menduga laporan itu dilakukan atas perintah kepala desa.
“Kami ada bukti surat pernyataan dan video yang melapor, Yang Mulia,” ucap salah seorang korban di hadapan majelis hakim.
Mendengar hal tersebut, hakim langsung menegur terdakwa dan meminta agar permasalahan tersebut segera diselesaikan.
“Cabut semua laporan-laporan itu,” perintah hakim kepada terdakwa yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Tingkis.

Pengembalian Uang dan Perjanjian Damai

Setelah itu, proses pengembalian uang kepada para korban dilanjutkan. Prosesi tersebut juga disertai dengan penandatanganan perjanjian damai antara kedua belah pihak.
Setelah kesepakatan damai dilakukan, sidang berlanjut dengan agenda pembacaan closing statement dari Jaksa Penuntut Umum, yang kemudian diikuti tanggapan dari kuasa hukum terdakwa.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman.

Kuasa Hukum Bantah Ada Tekanan

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Sutanto Wijaya menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah membantu mendamaikan warga dengan kepala desa.
Menurutnya, demi menjaga kondusifitas di Desa Tingkis, pihaknya juga akan mencabut berbagai laporan yang sempat dilayangkan kepada warga.
Ia juga membantah adanya perintah dari pihaknya kepada warga untuk melaporkan para korban.
“Tidak ada perintah dari kami untuk melaporkan,” ujarnya kepada awak media.
Pihaknya berharap majelis hakim dapat memberikan vonis yang ringan kepada kliennya, mengingat terdakwa dinilai telah menunjukkan itikad baik serta telah menyepakati perdamaian dengan para korban.

Korban Minta Putusan Tegaskan Kesalahan Terdakwa

Sementara itu, kuasa hukum pelapor Khoirun Nasikhin menyampaikan bahwa para korban telah sepakat menerima uang ganti rugi dalam persidangan.
Namun demikian, pihaknya berharap putusan pengadilan nantinya tetap menegaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah.
“Kita lihat saja nanti, uang yang sebagai barang bukti akan tercantum dalam putusan atau tidak,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihak korban menginginkan putusan yang jelas, terutama terkait status kesalahan terdakwa serta jumlah kerugian yang dialami para korban.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin mendatang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.
Dengan demikian, kasus yang sempat memicu polemik di Desa Tingkis tersebut kini tinggal menunggu babak akhir dalam proses persidangan. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

LPG 3 Kg Langka di Tuban, Warga Ditolak Pangkalan dan Terpaksa Beli Rp30 Ribu Dari Pengecer
Vonis 4 Tahun Penjara! 3 Terdakwa Korupsi PADes Kedungsoko Tuban Dipastikan Bersalah
Arus Balik Lebaran di Tuban Mulai Landai, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
Rakor APBDes 2026: Bupati Situbondo Tekankan Perkuat Sinergi dan Prioritaskan Perbaikan Jalan
LPG 3 Kg Diklaim Aman, Warga Tuban Justru Mengeluh Langka dan Tembus Rp40 Ribu
42 Truk Koperasi Desa Merah Putih Diserahkan di Makodim 0811 Tuban
ASN Situbondo Khidmat Ikuti Apel Akbar dan Halalbihalal Ditengah Guyuran Hujan
Rp20 Ribu Berujung Darah: Anak di Tuban Aniaya Ayah dan Gigit Adik yang Melerai

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:22 WIB

LPG 3 Kg Langka di Tuban, Warga Ditolak Pangkalan dan Terpaksa Beli Rp30 Ribu Dari Pengecer

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:20 WIB

Vonis 4 Tahun Penjara! 3 Terdakwa Korupsi PADes Kedungsoko Tuban Dipastikan Bersalah

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:33 WIB

Arus Balik Lebaran di Tuban Mulai Landai, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:05 WIB

Rakor APBDes 2026: Bupati Situbondo Tekankan Perkuat Sinergi dan Prioritaskan Perbaikan Jalan

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:15 WIB

LPG 3 Kg Diklaim Aman, Warga Tuban Justru Mengeluh Langka dan Tembus Rp40 Ribu

Berita Terbaru

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id