Kades di Tuban Bantah Jual Tanah Kas Desa, Sebut Transaksi Dilakukan Ahli Waris

- Reporter

Selasa, 30 Juni 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Kades Talangkembar, Kecamatan Montong, Joekrom saat ditemui di ruang kerjanya, (Assayid/Liputansatu.id).

Tuban – Kepala Desa Talangkembar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, akhirnya angkat bicara menanggapi tuduhan menjual Tanah Kas Desa (TKD) yang kini tengah diproses aparat penegak hukum. Melalui kuasa hukumnya, Kurniali membantah seluruh tudingan tersebut dan menegaskan dirinya bukan pihak yang melakukan transaksi penjualan tanah.

Kuasa hukum Kepala Desa Talangkembar, Joekrom, mengatakan tanah yang menjadi objek perkara bukan dijual oleh kliennya, melainkan oleh pihak ahli waris yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.

“Klien kami bukan penjual tanah tersebut. Transaksi dilakukan oleh ahli waris,” kata Joekrom saat ditemui di kantornya, Minggu, 29 Juni 2026.

Menurut Joekrom, berdasarkan data administrasi pertanahan yang tercatat dalam Buku C Desa, terdapat tiga bidang tanah yang kini dipersoalkan. Ketiganya tercatat atas nama perseorangan, yakni Nursan P. Darso dengan nomor C 42, Tamsimah Saliman nomor C 275, dan Samsoeri Soeli nomor C 730.

Ia menjelaskan, sebelum dilakukan proses klasir tanah pada tahun 2000, ketiga nama tersebut telah tercatat sebagai pemilik dalam administrasi desa. Selain itu, tidak ditemukan riwayat jual beli pada Buku C yang menunjukkan adanya peralihan hak atas bidang tanah tersebut.

Joekrom juga mengacu pada Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) yang, menurutnya, masih mencantumkan nama-nama yang sama sebagaimana tercatat dalam Buku C Desa.

Ia menegaskan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk membuktikan kepemilikan tanah.

“SPPT bukan bukti kepemilikan. Jadi apabila dasar yang digunakan adalah SPPT, itu tidak bisa dijadikan acuan untuk menentukan status kepemilikan tanah,” ujarnya.

Pelapor Tetap Yakini Tanah Merupakan Aset Desa

Kasus ini mencuat setelah seorang warga melaporkan dugaan penjualan Tanah Kas Desa oleh Pemerintah Desa Talangkembar kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut telah disampaikan sejak 2025.

Kuasa hukum pelapor, Agis Yuandhana, menilai tanah yang dipersoalkan merupakan aset desa yang diduga telah dialihkan kepada PT Tri Putri Wijaya Sakti.

Menurut Agis, dugaan tersebut diperkuat dengan telah diterbitkannya Surat Hak Pakai (SHP), sementara administrasi perpajakan masih mencatat bidang tanah itu sebagai Tanah Kas Desa.

“Kepala Desa Talangkembar diduga menjual Tanah Kas Desa kepada PT Tri Putri Wijaya Sakti. Hal itu dibuktikan dengan telah terbitnya Surat Hak Pakai, sedangkan pipil atau SPPT masih tercatat sebagai TKD,” kata Agis.

Penyidik Tunggu Hasil Pemeriksaan Inspektorat

Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Tuban masih mendalami perkara tersebut. Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tuban, IPDA Andik Supriyanto, mengatakan perkara telah melalui proses gelar perkara dan saat ini memasuki tahap pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Tuban.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara sebagai salah satu unsur dalam penanganan perkara.

“Berkasnya saat ini sudah masuk ke Inspektorat,” ujar Andik.

Hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Publik masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat yang akan menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menentukan arah penanganan kasus dugaan penjualan Tanah Kas Desa di Desa Talangkembar. (Az/Kiev).

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Patok Batas Hilang, Kasus Penyerobotan Lahan di Tuban Kian Rumit
Batu Bara Tuban Jadi Sorotan, Bupati Bilang Masih Muda, Aktivitas Tambang Justru Sudah Terlihat
Delapan Kasus Pencurian Terungkap, Polres Situbondo Kembalikan Motor Curian ke Pemilik
Pengelola Tegaskan HUT Kongco Kwan Sing Bio Hanya Digelar 5-6 Agustus
Isu Penggeledahan Rumah Dinas Kajari Tuban Viral, Ada Apa?
Pemkab Tuban Bentuk Satgas Tambang, Fokus Tangani Dampak Lingkungan
Ledakan Tangki Kapal di Dok Pontianak Tewaskan Pekerja Las
Bukan Hanya Antar Pelajar, Bus Si Mas Ganteng Tuban Kini Bisa Disewa untuk Wisata dan Reuni

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:33 WIB

Patok Batas Hilang, Kasus Penyerobotan Lahan di Tuban Kian Rumit

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:09 WIB

Batu Bara Tuban Jadi Sorotan, Bupati Bilang Masih Muda, Aktivitas Tambang Justru Sudah Terlihat

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:23 WIB

Delapan Kasus Pencurian Terungkap, Polres Situbondo Kembalikan Motor Curian ke Pemilik

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:11 WIB

Pengelola Tegaskan HUT Kongco Kwan Sing Bio Hanya Digelar 5-6 Agustus

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:17 WIB

Isu Penggeledahan Rumah Dinas Kajari Tuban Viral, Ada Apa?

Berita Terbaru

Daerah

Isu Penggeledahan Rumah Dinas Kajari Tuban Viral, Ada Apa?

Selasa, 30 Jun 2026 - 15:17 WIB

Exit mobile version