TUBAN — Perkara dugaan penggelapan yang menjerat Kepala Desa Tingkis, Agus Susanto, memasuki babak baru. Kasus tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tuban, Selasa (3/3/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Aditya Nugraha dengan anggota Andi Aqsha dan Marcellino Gonzales Sedyanto Putro. Persidangan berlangsung terbuka dan berjalan lancar.
Dalam sidang, majelis hakim menanyakan kesanggupan terdakwa untuk mengembalikan uang yang menjadi pokok perkara sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan kesediaan mengembalikan kerugian sesuai besaran yang dialami masing-masing pelapor.
Awalnya, para saksi yang juga pelapor tampak ragu menanggapi tawaran tersebut. Namun majelis hakim menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam persidangan tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Setelah mendapat penjelasan, para pelapor menyatakan bersedia menerima pengembalian kerugian.
Meski demikian, ketika ditanya mengenai sikap atas dakwaan JPU, terdakwa menyatakan tidak menerima seluruh isi dakwaan. Ia menilai terdapat fakta yang belum utuh dalam kronologi perkara yang dibacakan jaksa. Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan untuk agenda berikutnya.
Perdebatan Soal Ganti Rugi dan Proses Hukum
Kuasa hukum para pelapor, Khoirun Nasikhin, menyatakan pihaknya mengikuti kehendak klien terkait penerimaan ganti rugi. Menurut dia, penerimaan atau penolakan pengembalian dana merupakan hak para pelapor.
“Tanpa ditawari pun itu hak para pelapor. Dan dalam KUHP yang baru memang ada mekanisme yang bisa meringankan terdakwa,” ujarnya.
Namun ia menegaskan, pengembalian kerugian tidak serta-merta menghapus proses pidana. Pihaknya juga menyoroti adanya permohonan penangguhan penahanan dari terdakwa. Menurutnya, posisi terdakwa sebagai kepala desa berpotensi menimbulkan tekanan di tingkat bawah.
“Karena ia memiliki otoritas di desa, tentu ada potensi tekanan. Bahkan ada informasi perangkat desa juga terlibat,” katanya.
Ia berharap majelis hakim tetap objektif dan mempertimbangkan tidak hanya aspek ganti rugi, tetapi juga perbuatan pidana yang didakwakan.
Versi Terdakwa
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Nang Engky Anom Suseno, menyatakan persidangan telah menggunakan ketentuan KUHP terbaru yang membuka ruang penerapan restorative justice. Ia menegaskan kliennya telah beritikad baik dengan menyatakan kesanggupan mengembalikan dana.
Menurut dia, dalam tahap penyidikan sebelumnya juga telah ada upaya pengembalian, namun para pelapor saat itu khawatir proses hukum akan berhenti.
Terkait penolakan terhadap dakwaan, ia menyebut substansi dakwaan pada dasarnya benar, tetapi ada fakta yang dianggap belum lengkap.
“Ada fakta bahwa tindakan itu dilakukan karena ada inisiasi atau arahan dari pihak Aris yang disebut berasal dari PT SBI (Solusi Bangun Indonesia,Red),” ujarnya.
Ia menjelaskan, perkara bermula dari rencana penyewaan lahan yang akan digunakan perusahaan tebu. Namun karena dana yang terkumpul dari warga baru sekitar 50 persen dari total kebutuhan, pihak perusahaan belum menyepakati perjanjian sewa secara tertulis. Dalam situasi itu, terdakwa disebut tetap menawarkan skema penyewaan kepada warga.
Kuasa hukum terdakwa juga membenarkan rencana pengajuan penangguhan penahanan. Jika dikabulkan, status penahanan dapat dialihkan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.
“Dalam memberikan hukuman tidak selalu harus dengan pidana penjara,” ujarnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan berikutnya. Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pejabat pemerintahan desa dan pengelolaan dana masyarakat, sekaligus menguji penerapan keadilan restoratif dalam perkara pidana yang melibatkan jabatan publik. (Az/Kiev).
Editor : Mukhyidin Khifdhi