Tuban – Proyek pembangunan Instalasi Perawatan Inap Terpadu (IPIT) di RSUD Dr. Koesma Tuban, yang seharusnya rampung pada akhir 2024, hingga akhir Februari 2025 masih belum selesai. Keterlambatan ini memicu gugatan dari Melanesia Corruption Watch (MCW) ke Pengadilan Negeri Tuban.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), LSM yang berbasis di Jambi ini menggugat Direktur RSUD Dr. Koesma Tuban sebagai tergugat I dan PT Anggaza Widya Ridhamulia sebagai tergugat II. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 6/Pdt.G/2025/PN.Tbn dan saat ini masih dalam proses persidangan.
MCW Kawal Denda Keterlambatan
Kuasa hukum MCW, Sahudi Ersad, menyatakan bahwa gugatan ini bertujuan memastikan denda keterlambatan proyek dibayarkan sesuai aturan. Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2022 tentang pengadaan barang dan jasa, setiap keterlambatan proyek dikenakan denda 1 per seribu dari nilai kontrak per hari, dan perusahaan yang lalai dapat dikenakan sanksi blacklist.
“Kami mengawal agar perusahaan membayar denda sesuai ketentuan, yakni Rp57.000.000 per hari. Jangan sampai ada penyimpangan dalam perhitungan hari keterlambatan. Selain itu, perusahaan rekanan juga harus masuk daftar blacklist,” ujar Sahudi saat dikonfirmasi LiputanSatu.id melalui WhatsApp pada Jumat (28/2/2025).
Terkait persidangan, Sahudi mengungkapkan bahwa sidang sudah berlangsung tiga kali, namun pihak perusahaan belum bisa menunjukkan akta pendirian yang sah dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Perwakilan perusahaan sudah tiga kali hadir dalam persidangan, tetapi tidak membawa dokumen penting seperti akta pendirian atau sertifikat perusahaan dari Kemenkumham,” tegasnya.
Pemkab Tuban Tanggapi Gugatan
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Tuban, Cyta Sorjawijati, membenarkan adanya gugatan perdata terkait denda keterlambatan dan blacklist rekanan proyek.
“Benar, LSM MCW menggugat Direktur RSUD Koesma Tuban sebagai tergugat I dan pihak rekanan sebagai tergugat II. Kami dari Kabag Hukum Pemkab Tuban bertindak sebagai kuasa hukum direktur rumah sakit,” kata Cyta saat ditemui di kantornya pada Senin (3/3/2025).
Cyta menambahkan, persidangan masih dalam tahap mediasi dan peninjauan administrasi. Selain itu, proyek telah di-addendum dengan penambahan waktu 50 hari sejak kontrak berakhir.
“Pihak perusahaan hanya membawa surat tugas. Status pekerjaan saat ini sudah di-addendum dengan perpanjangan waktu 50 hari,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pembangunan gedung IPIT RSUD Tuban menelan anggaran Rp58.678.950.000, dikerjakan oleh PT Anggaza Widya Ridhamulia asal Surabaya. Namun hingga kini, proyek tersebut masih belum selesai.(Aji)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












