Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

Kewajiban Baru APBDes Jadi Batu Sandungan, 75 Persen Dana Desa di Tuban Belum Cair

- Reporter

Minggu, 12 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi pembangunan desa di Tuban yang terhambat akibat keterlambatan Dana Desa dan kendala program APBDes 2026, (Ilustrasi/Liputansatu.id).

Kondisi pembangunan desa di Tuban yang terhambat akibat keterlambatan Dana Desa dan kendala program APBDes 2026, (Ilustrasi/Liputansatu.id).

Tuban – Penyaluran Dana Desa (DD) di Kabupaten Tuban pada triwulan pertama 2026 tersendat. Hingga awal April, dari total 311 desa, baru 76 desa yang berhasil mencairkan anggaran.
Artinya, sekitar 75,6 persen desa atau 235 desa lainnya masih belum menerima Dana Desa. Kondisi ini tidak hanya memperlambat pembangunan, tetapi juga mulai menekan aktivitas ekonomi di tingkat desa.
Di balik keterlambatan ini, muncul satu faktor baru yang dinilai menjadi penghambat utama: kewajiban memasukkan program KDMP dalam APBDes 2026.

Administrasi Jadi Alasan, Tapi Tak Lagi Sederhana

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo, menyebut pencairan yang lambat disebabkan belum rampungnya administrasi desa.
“Pada awal tahun sampai hari ini baru ada 76 desa yang baru cair,” ujarnya.
Namun jika melihat skalanya, persoalan ini tak lagi bisa dianggap sekadar keterlambatan administratif biasa.
Secara ideal, Dana Desa tahap pertama sudah mulai cair sejak awal tahun untuk mendukung program pembangunan desa. Namun hingga memasuki April, mayoritas desa justru masih tertahan di tahap perencanaan.

Program KDMP Jadi Titik Krusial

Masalah utama pada 2026 disebut terletak pada kewajiban baru dalam penyusunan APBDes, yakni memasukkan program KDMP.
Kebijakan ini ternyata tidak mudah diterapkan di semua desa.
Sebanyak 76 desa diketahui tidak dapat merealisasikan program tersebut karena keterbatasan lahan atau tidak memiliki tanah kas desa (TKD). Kondisi ini membuat penyusunan APBDes menjadi terhambat.
Padahal, APBDes merupakan syarat mutlak untuk pencairan Dana Desa.
Situasi ini menciptakan efek berantai: APBDes belum selesai → Dana Desa tidak cair → pembangunan desa tertunda.

Desa Soroti Tanggung Jawab Pemkab

Kondisi ini mendapat sorotan dari kalangan pemerintah desa.
Ketua Persatuan Kepala Desa Indonesia Kabupaten Tuban, Suhadi, menilai keterlambatan ini bukan semata kesalahan desa.
“Keterlambatan ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah desa, tetapi juga pemerintah kabupaten melalui dinas yang membidangi,” tegasnya.
Ia mempertanyakan alasan administratif yang terus digunakan setiap tahun, sementara jumlah desa yang terdampak justru sangat besar.
“Kalau hanya satu atau dua desa yang terlambat itu wajar. Tapi kalau lebih dari separuh, ini patut dipertanyakan,” tambahnya.

Dampak ke Ekonomi Desa Mulai Terasa

Lambatnya pencairan Dana Desa tidak hanya berdampak pada proyek fisik, tetapi juga pada perputaran ekonomi di desa.
Dana Desa selama ini menjadi salah satu penggerak utama ekonomi lokal:
• Membiayai pembangunan infrastruktur
• Menggerakkan program padat karya
• Menjadi sumber pendapatan bagi warga
Ketika dana ini tertahan, efeknya langsung terasa.
Pekerjaan belum dimulai, upah belum dibayarkan, dan aktivitas ekonomi desa ikut melambat.
“Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat, karena mereka belum bisa menikmati fasilitas dan program pembangunan secara maksimal,” pungkas Suhadi.

Masalah Baru atau Pola Lama?

Keterlambatan Dana Desa di Tuban sejatinya bukan hal baru. Namun pada 2026, muncul variabel baru yang memperumit situasi: kewajiban program dalam APBDes yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi desa.
Hal ini memunculkan pertanyaan yang lebih besar:
Apakah kebijakan yang dibuat sudah mempertimbangkan kesiapan seluruh desa?
Atau justru menjadi hambatan baru dalam percepatan pembangunan? (Az)

Berita Terkait

Bidan RSUD Besuki Ditemukan Tewas di Drainase Pantura Situbondo
IMM Tuban Periode 2026-2027 Resmi Dilantik, Isu Perempuan Jadi Prioritas
Meski Damai, Oknum Polisi Terduga Pemukul Badut di Tuban Tetap Diperiksa Propam
Gelombang 1,5 Meter Terjang Pesisir Tuban, Dua Kapal Nelayan Hancur Dihantam Ombak
SE Sekda Tak Digubris, Jalan Bancar–Jatirogo Masih Dipenuhi Ceceran Pasir Silika
Viral Dugaan Penganiayaan Badut Oleh Anggota Propam Tuban, Polisi Sebut Kasus Sudah Dimediasi
19 Dapur MBG Disuspend, Pemkab Situbondo Minta Disikapi Sebagai Evaluasi
Jelang Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Melawi Bidik Balap Liar dan Knalpot Brong

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:55 WIB

Bidan RSUD Besuki Ditemukan Tewas di Drainase Pantura Situbondo

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:48 WIB

IMM Tuban Periode 2026-2027 Resmi Dilantik, Isu Perempuan Jadi Prioritas

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:36 WIB

Meski Damai, Oknum Polisi Terduga Pemukul Badut di Tuban Tetap Diperiksa Propam

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:07 WIB

Gelombang 1,5 Meter Terjang Pesisir Tuban, Dua Kapal Nelayan Hancur Dihantam Ombak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:33 WIB

SE Sekda Tak Digubris, Jalan Bancar–Jatirogo Masih Dipenuhi Ceceran Pasir Silika

Berita Terbaru

Petugas mengevakuasi jenazah Murtafia Rafika Devi (34), seorang bidan RSUD Besuki yang ditemukan meninggal dunia di saluran drainase Jalur Pantura Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo, Sabtu (06/06/2026) malam, (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Bidan RSUD Besuki Ditemukan Tewas di Drainase Pantura Situbondo

Sabtu, 6 Jun 2026 - 23:55 WIB

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id