KPK Panggil Tujuh Anggota DPRD Jawa Timur dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

- Reporter

Selasa, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, (Ist).

Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, (Ist).

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (11/11/2024) memanggil tujuh anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait dana hibah bagi kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

Ketujuh anggota DPRD yang dipanggil adalah Achmad Amir Aslichin (AAA), Adam Rusydi (AR), Aditya Halindra Faridzky (AHF), Agatha Retnosari (ARE), Agung Supriyanto (AS), Ahmad Athoillah (AA), dan Ahmad Hadinuddin (AH). Selain itu, KPK turut memanggil mantan Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Jawa Timur, Hudiyono, serta empat pihak swasta, yakni Fujika Senna Oktavia, Aji Damar Prasojo, Wempi Sugianto, dan Rendra Wahyu Kurniawan.

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Penyidik KPK di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur yang terletak di Jalan Raya Bandara Juanda No. 38, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

“Pemeriksaan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur atas nama AAA, AR, AHF, ARE, AS, AA, dan AH,” jelas Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, di Jakarta. Namun, Tessa belum merinci lebih lanjut materi yang menjadi fokus pemeriksaan terhadap para saksi.

Dalam penyelidikan terkait dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur, KPK telah menetapkan 21 tersangka, terdiri dari empat penerima suap dan 17 pemberi suap. Dari empat penerima suap, tiga di antaranya adalah pejabat negara, sementara satu lainnya adalah staf dari seorang pejabat. Dari pihak pemberi suap, 15 orang merupakan pihak swasta, sedangkan dua lainnya adalah pejabat negara.

KPK juga telah menggeledah 10 lokasi berbeda, termasuk beberapa daerah seperti Surabaya, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep antara 30 September hingga 3 Oktober 2024.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak. Sahat telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 26 September 2023, dengan hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Sahat diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

KPK terus memprioritaskan pengusutan kasus korupsi dana hibah ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah, demi memastikan dana hibah dipergunakan sebagaimana mestinya.

Editor : Agus Susanto

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Polemik Dugaan Perselingkuhan Oknum BPD Ngadipuro, Warga Desak Mundur
Himbauan Wakaf ASN Kemenag Tuban Tuai Polemik, Nominal Rp1 Juta Dinilai Memberatkan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:02 WIB

Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Advertisement
Promo Shopee