KPK Serahkan Hibah Aset Rampasan kepada Pemdes di Nganjuk, Total Nilai Rp 27 Miliar

- Reporter

Sabtu, 30 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menyerahkan hibah aset Barang Milik Negara (BMN) hasil rampasan kepada tiga pemerintah desa di Kabupaten Nganjuk.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menyerahkan hibah aset Barang Milik Negara (BMN) hasil rampasan kepada tiga pemerintah desa di Kabupaten Nganjuk.

NGANJUK, JATIM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menyerahkan hibah aset Barang Milik Negara (BMN) hasil rampasan kepada tiga pemerintah desa di Kabupaten Nganjuk. Penyerahan aset tersebut dilakukan melalui prosesi penandatanganan berita acara serah terima oleh kepala desa dan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, pada Jumat (29/11). Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, turut hadir sebagai saksi dalam acara tersebut.

Mungki Hadipratikto, Direktur Labuksi KPK, mengungkapkan bahwa total hibah aset yang diserahkan berupa 67 bidang tanah dengan nilai mencapai Rp 27 miliar. Aset tersebut merupakan hasil rampasan dari perkara korupsi yang melibatkan mantan Bupati Nganjuk pada periode 2016-2017, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Hibah tersebut diberikan kepada tiga desa, yakni Desa Putren di Kecamatan Sukomoro, Desa Ngetos, dan Desa Suru di Kecamatan Ngetos.

Mungki menjelaskan bahwa sebelum hibah dilaksanakan, proses panjang telah dilalui, termasuk pelelangan, pengajuan, hingga penetapan pemanfaatan aset tersebut. “Proses ini memastikan bahwa aset tersebut bisa dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.

Hibah aset ini juga disertai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: S-751/Mk.6/2023 tanggal 1 November 2023. Mungki berharap agar aset yang telah diserahkan segera dicatat sebagai barang milik desa di kantor pertanahan setempat dan siap untuk dimanfaatkan. KPK pun siap memberikan bantuan jika ada kesulitan dalam proses balik nama aset tersebut.

“Salah satu tugas kami adalah melakukan monitoring untuk memastikan bahwa aset yang diserahterimakan benar-benar tercatat dan dimanfaatkan dengan baik oleh masing-masing desa. Monitoring ini akan dilakukan paling lambat setahun setelah penandatanganan,” tambah Mungki.

Sementara itu, Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, menyatakan bahwa penyerahan aset ini menjadi momen penting untuk mengingatkan seluruh pegawai pemerintah, termasuk di tingkat desa, agar selalu bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga berharap agar aset yang diterima dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Keuangan lewat KPK atas hibah yang diberikan. Semoga aset ini bisa dikembangkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat di ketiga desa tersebut. Ini juga bagian dari upaya pemulihan aset negara,” kata Sri Handoko.

Dengan hibah ini, KPK berharap dapat meningkatkan manfaat bagi warga desa sekaligus mendukung upaya pemulihan aset negara yang telah diselewengkan melalui tindakan korupsi.

Editor : Agus susanto

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee