Tuban – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur melakukan monitoring pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) sebagai bagian dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kabupaten Tuban, Kamis (13/11/2025).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan data pemilih di Tuban benar-benar akurat, valid, dan berkualitas, sesuai amanah Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Tuban, Ulil Abror Al Mahmud, menjelaskan bahwa pelaksanaan Coktas triwulan keempat tahun ini melibatkan 625 data pemilih sebagai sampel yang tersebar di 44 desa dari 13 kecamatan.
“Untuk hari ini kita melakukan Coktas di enam kecamatan. Kita memastikan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini valid dan terkonfirmasi secara faktual di lapangan,” ujar Ulil.
Ia menambahkan, beberapa indikator yang menjadi fokus pemeriksaan antara lain pemilih berusia di atas 100 tahun, pemilih ganda, pemilih baru, serta pemilih yang telah meninggal dunia.
KPU Jatim dan Disdukcapil Jemput Bola Perekaman Ulang
Dalam kegiatan monitoring tersebut, hadir Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Qozaq, serta Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Insan Qoriawan, yang menyaksikan langsung proses perekaman ulang e-KTP bagi pemilih dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda.
Kegiatan ini dilakukan melalui kerja sama antara KPU Jatim dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur, dengan sistem jemput bola, yakni mendatangi langsung pemilih untuk memastikan keabsahan data.
Berdasarkan data Disdukcapil Tuban, terdapat 11 warga yang memiliki NIK ganda dengan kabupaten lain. Dari jumlah tersebut, empat orang telah melakukan perekaman ulang, sementara sisanya masih dikoordinasikan dengan daerah asal masing-masing.
“Pemilih dengan NIK ganda di Tuban ada 11 orang, empat di antaranya sudah dilakukan rekaman KTP baru, sisanya masih dikoordinasikan dengan kabupaten lain,” terang Insan Qoriawan.
Salah satu pemilih tersebut adalah Nuryati, warga Desa Ngino, Kecamatan Semanding, yang telah melakukan perekaman ulang dan kini telah memperoleh NIK baru.
Pemilih Meninggal Dunia dan Usia 100 Tahun Juga Diverifikasi
Selain memverifikasi kasus NIK ganda, tim juga melakukan pengecekan terhadap data pemilih meninggal dunia dan pemilih lanjut usia di atas 100 tahun.
Untuk pemilih yang telah meninggal dunia, data mereka akan dihapus dari daftar pemilih setelah diverifikasi menggunakan akta kematian atau surat keterangan dari pemerintah desa.
“Kita cek langsung dan memastikan pemilih yang meninggal ini sesuai dengan kondisi di lapangan,” pungkas Insan Qoriawan.
Kegiatan monitoring ini merupakan bagian dari upaya KPU Jatim untuk menjaga integritas dan akurasi daftar pemilih, sehingga data yang digunakan pada pemilu mendatang dapat dipertanggungjawabkan dan mencerminkan kondisi faktual masyarakat di Kabupaten Tuban. (Az)
Editor : Kief












