Tuban – Lalu lalang kendaraan bermuatan berat melaju di sepanjang jalan Desa Montongsekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Hal ini memicu keresahan masyarakat akan dampak negatif yang ditimbulkan, seperti debu material lainnya.
Anehnya, kendaraan jenis Dump Truck dari lokasi tambang jenis pasir silika yang diduga belum mengantongi izin tersebut melintas di depan Polsek Montong dan terkesan sengaja dibiarkan oleh aparat kepolisian setempat.
Salah seorang warga, Fahmi mengaku, jika kendaraan dump truck setiap hari melintas di jalan Kecamatan Montong dan menimbulkan debu yang sangat mengganggu pengendara. Khususnya pengguna kendaraan roda dua.
“Kalau tidak hati-hati saat melintas disitu, pasti akan kelilipan. Karena banyak debu berterbangan di jalan,” ungkap Fahmi kepada LiputanSatu.id.
Selain debu, lanjut Fahmi, terdapat beberapa pengendara motor bermuatan 3 drum berkapasitas 60 liter juga keluar masuk di lokasi tambang. Diduga kuat jika drum itu digunakan untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi yang diambil dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Kalau drum itu sepertinya beli solar dari SPBU dan mungkin digunakan untuk mengisi alat berat di lokasi tambang,” terangnya.
Meski mengganggu aktifitas masyarakat dan merugikan negara atas penggunaan solar subsidi tersebut, namun pihak kepolisian seolah diam dan hanya memantau kelancaran kegiatan tersebut.
Sebatas diketahui, lokasi tambang tersebut diduga milik pengusaha benisial ST yang dikelola oleh Asen dan dimandori oleh perangkat Desa Montongsekar. Uniknya, selama sekitar 2 tahun beroperasi, belum ada tindakan tegas dari aparat kepolisian Polres Tuban dan Dinas terkait.
Editor : Silvy












