TUBAN – Lonjakan permohonan dispensasi nikah (diska) di Kabupaten Tuban memicu keprihatinan serius. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Tuban, dalam audiensi dengan Pengadilan Agama (PA) setempat pada Selasa (8/7/2025), mendesak penanganan lebih tegas yang mengedepankan perlindungan anak dan perempuan.
Pertemuan berlangsung di ruang rapat PA Tuban dan dihadiri Ketua KPI Tuban Khilyatun Nafisah beserta jajaran, serta Ketua PA Tuban Ali Hamdi dan Wakil Ketua Moehamad Fathnan. KPI menyoroti peningkatan signifikan angka diska, terutama dalam satu bulan terakhir.
“Hingga Mei 2025, terdapat 123 perkara diska, dan pada bulan Mei saja terjadi lonjakan menjadi 41 perkara, dari hanya 15 pada April. Mayoritas pemohon adalah anak perempuan di bawah usia 19 tahun, dan ini tentu sangat mengkhawatirkan,” ujar Nafisah.
Risiko Jangka Panjang Perkawinan Anak
KPI Tuban menekankan bahwa perkawinan anak membawa dampak buruk jangka panjang, mulai dari putus sekolah, kehamilan berisiko, hingga potensi kekerasan dalam rumah tangga. Dalam audiensi tersebut, KPI menyampaikan sejumlah rekomendasi penting, termasuk:
- Pengetatan syarat pengabulan diska berdasarkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
- Penguatan koordinasi lintas sektor, seperti dengan Dinas Sosial P3A, Dinas Pendidikan, dan lembaga perlindungan anak.
- Edukasi publik secara berkelanjutan terkait risiko dan aspek hukum perkawinan anak.
“Kami berharap tidak hanya ada pencegahan di tingkat masyarakat, tapi juga penegakan yang konsisten di lembaga peradilan,” tegas Nafisah.
Pengadilan Agama Responsif, Tapi Tetap Waspada
Menanggapi masukan tersebut, Ketua PA Tuban Ali Hamdi menyambut baik sinergi dengan KPI. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan diska di PA Tuban dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Setiap permohonan kami uji secara ketat. Kami berpegang pada Perma Nomor 5 Tahun 2019 sebagai pedoman utama,” jelas Ali.
Ia menambahkan, PA Tuban terbuka untuk kerja sama lintas lembaga demi menekan angka perkawinan anak di wilayahnya.
“Tujuan kami sama, yakni perlindungan anak dan masyarakat melalui pelayanan hukum yang adil,” pungkasnya. (AZ/Kief).
Editor : Mukhyidin Khifdhi












