Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Dominasi Pelajar SMP dalam Ratusan Kasus Dispensasi Kawin di Tuban 2024

- Reporter

Minggu, 16 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Agama Tuban, (Ist).

Pengadilan Agama Tuban, (Ist).

Mayoritas Pemohon Berasal dari Kalangan Pelajar SMP

Tuban – Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Agama Tuban menangani sebanyak 303 perkara dispensasi kawin (Diska), dengan mayoritas pemohon berasal dari kalangan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 303 perkara tersebut, sebanyak 300 perkara merupakan pengajuan baru selama tahun 2024 dan 3 perkara berasal dari sisa tahun 2023. Dari total perkara, sebanyak 284 perkara dikabulkan, 16 perkara ditolak, 2 perkara tidak diterima, dan 1 perkara dicabut.

Faktor Usia dan Pendidikan Pemohon

Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Tuban, Sandhy Sugijanto, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara jumlah perkara yang diterima dengan klasifikasi umur dan latar belakang pendidikan.

“Perbedaan ini terjadi karena dalam beberapa perkara, baik calon suami maupun istri sama-sama belum memenuhi usia minimal untuk menikah,” jelas Sandhy.

Dari sisi umur, kasus dispensasi kawin untuk pemohon berusia 15 tahun sebanyak 8 perkara, sedangkan pemohon dengan rentang usia 15 hingga 19 tahun sebanyak 300 perkara.

Latar belakang pendidikan pemohon didominasi oleh pelajar SMP dengan 189 perkara. Sementara itu, pemohon berpendidikan SD sebanyak 53 perkara, SMA 55 perkara, dan tidak bersekolah 10 perkara.

Kehamilan di Luar Nikah Jadi Salah Satu Pemicu

Sandhy juga mengungkapkan bahwa sebanyak 50 perkara dispensasi kawin disebabkan oleh kehamilan di luar nikah.

“Jumlah ini masih tergolong rendah dibandingkan wilayah lain, seperti Bojonegoro yang menangani 52 perkara dan Lamongan sebanyak 57 perkara,” imbuhnya.

Kasus Dispensasi Kawin dalam Konteks Lebih Luas

Selama tahun 2024, Pengadilan Agama Tuban menerima total 3.189 perkara, ditambah sisa 64 perkara dari tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 2.731 perkara merupakan gugatan dan 457 perkara adalah permohonan.

Kasus dispensasi kawin terus menjadi perhatian publik karena dampaknya yang luas, terutama terkait kesiapan mental dan fisik pasangan muda dalam menjalani pernikahan.(Az)

Editor : Mukhyidin khifdhi

Berita Terkait

El Nino Mengancam Tuban, BMKG Ingatkan Warga: Jangan Bakar Lahan!
Bocah 8 Tahun Tenggelam di Pantai Karangagung Tuban
30 Tahun Tukar Guling TKD Purworejo dari PT TPU Buntu
Kontrak Habis 30 September, PPPK Paruh Waktu Tuban Tetap Diminta Masuk Kerja
Tower BTS Belum Berizin Disegel, Satpol PP Tuban Mulai Sisir Sejumlah Titik
Kekeringan Ekstrem, 28 Desa di Tuban Bergantung Droping Air
LP2B Sumberejo Kulon Disorot, DPRD Tulungagung Minta Pengawasan Diperketat
Wakapolresta Tuban Resmi Dijabat AKBP, Windy Syafutra Gantikan Kompol Supiyan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:11 WIB

El Nino Mengancam Tuban, BMKG Ingatkan Warga: Jangan Bakar Lahan!

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Bocah 8 Tahun Tenggelam di Pantai Karangagung Tuban

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:25 WIB

30 Tahun Tukar Guling TKD Purworejo dari PT TPU Buntu

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Kontrak Habis 30 September, PPPK Paruh Waktu Tuban Tetap Diminta Masuk Kerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Tower BTS Belum Berizin Disegel, Satpol PP Tuban Mulai Sisir Sejumlah Titik

Berita Terbaru

Ilustrasi anak tenggelam

Peristiwa

Bocah 8 Tahun Tenggelam di Pantai Karangagung Tuban

Senin, 5 Okt 2026 - 18:36 WIB

Kantor Kepala Desa Purworejo (gambar : ist.)

Daerah

30 Tahun Tukar Guling TKD Purworejo dari PT TPU Buntu

Senin, 5 Okt 2026 - 18:25 WIB

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu