Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Dinkes Tuban Ingatkan Bahaya Pernikahan Dini, Ancaman Serius bagi Kesehatan Generasi Muda

- Reporter

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Dinkes P2KB Tuban, Roikan, menegaskan bahwa pernikahan di usia anak menyimpan risiko kesehatan jangka panjang, terutama bagi perempuan, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Plt Kepala Dinkes P2KB Tuban, Roikan, menegaskan bahwa pernikahan di usia anak menyimpan risiko kesehatan jangka panjang, terutama bagi perempuan, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Tuban kembali menyoroti tren pernikahan dini dan Dispensasi Kawin (Diska) yang masih bergerak fluktuatif. Fenomena tersebut dinilai bukan sekadar persoalan sosial, melainkan ancaman nyata bagi kesehatan generasi muda di Bumi Wali.

Tren Pernikahan Dini Kembali Naik

Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Tuban, angka pernikahan usia anak dalam tiga tahun terakhir menunjukkan pola naik-turun. Pada 2023, tercatat 375 kasus pernikahan dini. Angka tersebut sempat ditekan menjadi 316 kasus pada 2024. Namun, tren positif itu tidak bertahan lama karena pada 2025 kembali meningkat menjadi 320 kasus.
Kondisi serupa juga terlihat pada permohonan Dispensasi Kawin. Pada 2023, PA Bumi Ranggalawe menerima 434 perkara Diska, kemudian turun signifikan menjadi 300 perkara pada 2024. Namun pada 2025, jumlahnya kembali naik menjadi 314 permohonan.

Risiko Kesehatan Perempuan dan Janin

Plt Kepala Dinkes P2KB Tuban, Roikan, menegaskan bahwa pernikahan di usia anak menyimpan risiko kesehatan jangka panjang, terutama bagi perempuan. Organ reproduksi yang belum matang secara biologis dipaksa bekerja sebelum waktunya, sehingga meningkatkan potensi komplikasi kehamilan dan persalinan.
“Perempuan harus benar-benar siap secara organ reproduksi sebelum hamil. Kalau dipaksakan, risikonya sangat berbahaya, baik bagi ibu maupun janin,” ujar Roikan usai kegiatan gathering bersama media, Selasa (20/01/2025).
Menurutnya, kedewasaan tidak bisa hanya diukur dari angka usia atau putusan pengadilan. Kesiapan biologis dan mental menjadi faktor krusial yang tidak bisa ditawar dalam pernikahan, terlebih ketika sudah menyangkut kehamilan dan kelahiran anak.

Dampak Psikologis dan Pola Asuh Anak

Selain risiko fisik, Roikan yang juga menjabat sebagai Direktur RSUD Ali Manshur Jatirogo turut menyoroti dampak psikologis dari pernikahan dini. Pasangan yang belum matang secara mental dinilai lebih rentan mengalami tekanan emosional, konflik rumah tangga, hingga ketidaksiapan dalam mengasuh anak.
“Kehamilan dalam kondisi stres saja sudah berdampak besar. Apalagi jika setelah melahirkan, orang tua belum memahami bagaimana merawat dan mengasuh anak,” imbuhnya.
Kondisi tersebut berpotensi memicu berbagai persoalan lanjutan, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, perceraian usia muda, hingga pola asuh yang keliru.

Kontribusi pada Stunting dan Kematian Ibu-Bayi

Roikan mengakui, praktik pernikahan dini dan Diska turut berkontribusi terhadap tingginya risiko stunting, serta angka kematian ibu dan bayi. Anak-anak yang lahir dari pernikahan usia dini dinilai lebih rentan mengalami gangguan tumbuh kembang akibat kurangnya kesiapan orang tua dalam memenuhi kebutuhan gizi dan pengasuhan.
“Tanpa kesiapan orang tua, anak sangat berisiko mengalami gizi buruk dan kegagalan tumbuh kembang,” tegasnya.

Edukasi Belum Sepenuhnya Efektif

Meski Dinkes P2KB Tuban telah mewajibkan pemohon Diska untuk mengikuti penyuluhan kesehatan di puskesmas, meningkatnya angka pada 2025 menjadi sinyal bahwa edukasi semata belum cukup efektif.
Dinkes berharap masyarakat, khususnya orang tua, benar-benar mempertimbangkan dampak jangka panjang sebelum menikahkan anak di bawah umur.
“Usia dan kesiapan organ harus diperhitungkan secara matang agar tidak menimbulkan masalah kesehatan di kemudian hari,” pungkas Roikan. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

El Nino Mengancam Tuban, BMKG Ingatkan Warga: Jangan Bakar Lahan!
Bocah 8 Tahun Tenggelam di Pantai Karangagung Tuban
30 Tahun Tukar Guling TKD Purworejo dari PT TPU Buntu
Kontrak Habis 30 September, PPPK Paruh Waktu Tuban Tetap Diminta Masuk Kerja
Tower BTS Belum Berizin Disegel, Satpol PP Tuban Mulai Sisir Sejumlah Titik
Kekeringan Ekstrem, 28 Desa di Tuban Bergantung Droping Air
LP2B Sumberejo Kulon Disorot, DPRD Tulungagung Minta Pengawasan Diperketat
Wakapolresta Tuban Resmi Dijabat AKBP, Windy Syafutra Gantikan Kompol Supiyan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:11 WIB

El Nino Mengancam Tuban, BMKG Ingatkan Warga: Jangan Bakar Lahan!

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Bocah 8 Tahun Tenggelam di Pantai Karangagung Tuban

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:25 WIB

30 Tahun Tukar Guling TKD Purworejo dari PT TPU Buntu

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Kontrak Habis 30 September, PPPK Paruh Waktu Tuban Tetap Diminta Masuk Kerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Tower BTS Belum Berizin Disegel, Satpol PP Tuban Mulai Sisir Sejumlah Titik

Berita Terbaru

Ilustrasi anak tenggelam

Peristiwa

Bocah 8 Tahun Tenggelam di Pantai Karangagung Tuban

Senin, 5 Okt 2026 - 18:36 WIB

Kantor Kepala Desa Purworejo (gambar : ist.)

Daerah

30 Tahun Tukar Guling TKD Purworejo dari PT TPU Buntu

Senin, 5 Okt 2026 - 18:25 WIB

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu