Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

Angka Perceraian di Tuban Awal 2025 Meningkat, Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Utama

- Reporter

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tuban – Pengadilan Agama (PA) Tuban mencatat 133 kasus perceraian sepanjang Januari 2025. Dari jumlah tersebut, faktor ekonomi menjadi penyebab utama dengan 83 perkara.

Panitera Muda Permohonan PA Tuban, Sandhy Sugijanto, mengungkapkan bahwa selain masalah ekonomi, faktor lain yang memicu perceraian mencakup perselisihan dan pertengkaran (40 perkara), meninggalnya salah satu pasangan (4 perkara), serta penyebab lainnya seperti murtad, madat, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), poligami, dan perjudian yang masing-masing menyumbang beberapa kasus.

“Kami juga menerima satu perkara perceraian akibat judi,” ujar Sandhy saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (18/02/25).

Sebaran Kasus Perceraian di Tiap Kecamatan

Berdasarkan data yang dihimpun, Kecamatan Semanding mencatat jumlah perceraian tertinggi dengan 14 perkara, diikuti oleh Kecamatan Kerek dan Soko dengan masing-masing 12 kasus. Kecamatan Palang mencatat 10 perkara, sementara Kecamatan Tuban 9 perkara.

Beberapa kecamatan lain yang turut menyumbang angka perceraian antara lain:

8 perkara: Montong, Widang, dan Jenu

7 perkara: Parengan

6 perkara: Jatirogo, Singgahan, dan Merakurak

5 perkara: Grabagan

4 perkara: Bancar, Senori, dan Bangilan

2 perkara: Kenduruan dan Rengel

Sandhy menambahkan bahwa mayoritas pasangan yang bercerai telah menikah lebih dari satu tahun sebelum mengajukan gugatan.

Upaya Pengadilan Agama Menekan Angka Perceraian

Melihat tingginya angka perceraian, Pengadilan Agama Tuban telah mengambil berbagai langkah untuk menekan jumlah kasus. Salah satunya dengan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dampak negatif perceraian.

“Selain itu, kami juga mengoptimalkan proses mediasi melalui mediator hakim atau non-hakim agar lebih banyak perkara yang bisa diselesaikan secara damai,” jelas Sandhy.

Dengan berbagai upaya tersebut, diharapkan angka perceraian di Kabupaten Tuban dapat berkurang dan semakin banyak pasangan yang menemukan solusi tanpa harus berpisah.(Az)

Editor : Mukhyidin khifdhi

Berita Terkait

DPRD Tuban Desak Penindakan Tegas Limbah Pasir Kuarsa di Jenu
Izin Kirab Belum Turun, Aktivitas di Kwan Sing Bio Tuban Tetap Ramai
May Day di Situbondo 2026 Tanpa Demo, Buruh Pilih Dialog Terbuka di Pendopo
Ribuan Buruh Gelar Aksi May Day di Tuban, Enam Tuntutan Disampaikan ke Bupati
Pekerja Tewas Tersengat Listrik Saat Pasang Totem di SPBU Bancar Tuban
DLHP Tuban Perketat Pengawasan Tambang Kuarsa di Jenu, 25 Titik Disorot
Izin Kepolisian Belum Terbit, Kirab Kimsin Kwan Sing Bio Tuban Terancam Batal
Limbah Cucian Pasir Picu Pendangkalan Sungai di Jenu, Petani dan Nelayan Tuban Mengeluh

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:33 WIB

DPRD Tuban Desak Penindakan Tegas Limbah Pasir Kuarsa di Jenu

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:11 WIB

Izin Kirab Belum Turun, Aktivitas di Kwan Sing Bio Tuban Tetap Ramai

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:16 WIB

May Day di Situbondo 2026 Tanpa Demo, Buruh Pilih Dialog Terbuka di Pendopo

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:18 WIB

Ribuan Buruh Gelar Aksi May Day di Tuban, Enam Tuntutan Disampaikan ke Bupati

Kamis, 30 April 2026 - 20:43 WIB

DLHP Tuban Perketat Pengawasan Tambang Kuarsa di Jenu, 25 Titik Disorot

Berita Terbaru

Aktivitas cucian pasir kuarsa di Kecamatan Jenu Tuban yang dinilai mencemari sungi yang ada  di lingkungan sekitar, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Pemerintah

DPRD Tuban Desak Penindakan Tegas Limbah Pasir Kuarsa di Jenu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:33 WIB

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id