Tuban – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Selasa pagi (17/06/2025). Kunjungan ini menyita perhatian karena menyasar bangunan Pengadilan Negeri (PN) Tuban yang diketahui mangkrak sejak tahun 2021.
Rombongan dari MA disambut oleh Sekretaris PN Tuban serta perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tuban. Mereka meninjau bangunan baru yang dulunya dirancang sebagai kantor pelayanan pengadilan tingkat pertama di wilayah tersebut.
Gedung Rp13,5 Miliar Tak Terpakai, Kini Dipenuhi Semak
Gedung baru PN Tuban dibangun menggunakan dana sebesar Rp13,5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, hingga empat tahun berselang, bangunan megah tersebut tak kunjung difungsikan. Alih-alih menjadi pusat pelayanan hukum, bangunan itu kini terlihat terbengkalai—ditumbuhi semak belukar dan rumput liar yang menjalar hingga menutupi sebagian fasad gedung.
Pantauan di lokasi menunjukkan banyak bagian gedung yang mulai rusak, cat terkelupas, dan beberapa titik bahkan terlihat kotor dan lembap. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat akan pemborosan anggaran publik dan lemahnya pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah.
Juru Bicara PN Tuban Bungkam, Lempar ke Pemkab
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar, tidak banyak memberikan komentar mengenai sidak Mahkamah Agung. Ia memilih merujuk pertanyaan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Tuban.
“Bisa langsung ditanyakan ke Pemkab saja,” kata Rizki singkat, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kendala atau alasan mangkraknya gedung tersebut.
Sikap ini justru menimbulkan spekulasi di masyarakat mengenai siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas keterlambatan penggunaan gedung dan mengapa tidak ada kejelasan sejak proyek selesai dibangun.
BPKAD: Masih Aset Pemkab, Belum Diserahterimakan
Kepala BPKAD Kabupaten Tuban, Agung Triwibowo, membenarkan bahwa kunjungan dari Mahkamah Agung hanya sebatas peninjauan awal. Hingga saat ini, belum ada keputusan atau rekomendasi resmi yang disampaikan kepada pemerintah daerah.
“Tadi pagi hanya melihat lokasi. Belum ada informasi baru, nanti kalau ada hasilnya pasti akan diinformasikan,” ujar Agung saat dikonfirmasi media.
Agung juga menjelaskan bahwa gedung tersebut secara administratif masih berstatus sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Tuban, sehingga belum dapat digunakan secara penuh oleh lembaga peradilan.
“Masih milik Pemkab,” tegasnya.
Dengan status tersebut, maka segala bentuk pengelolaan, pemeliharaan, hingga keputusan pemanfaatan masih berada dalam kewenangan pemerintah daerah.
Empat Tahun Terbengkalai, Publik Desak Evaluasi
Mangkraknya gedung Pengadilan Negeri Tuban bukan hanya menjadi persoalan administratif atau teknis, tetapi juga simbol dari buruknya tata kelola proyek publik. Empat tahun tanpa kejelasan pemanfaatan telah membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai efektivitas perencanaan anggaran dan akuntabilitas pejabat daerah.
Sejumlah warga yang mengetahui kabar sidak MA pun menyayangkan lambannya respons pemerintah daerah. Mereka mendesak agar baik Pemkab maupun Mahkamah Agung segera duduk bersama untuk mencari solusi konkret terkait aset negara yang terbengkalai tersebut.
“Kalau dibiarkan terus, itu bangunan bisa rusak total. Sayang uang rakyat,” ujar Wahyudi, warga Kelurahan Gedongombo.
Harapan Baru atau Proyek Gagal?
Kunjungan Mahkamah Agung ke lokasi diharapkan bisa menjadi titik awal dari penyelesaian polemik gedung PN Tuban. Dengan sorotan dari lembaga yudikatif tertinggi di negeri ini, masyarakat berharap akan ada percepatan dalam proses penyerahan aset maupun perbaikan fasilitas yang rusak.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada kepastian apakah gedung senilai Rp13,5 miliar tersebut akan segera difungsikan atau tetap menjadi “monumen proyek gagal” di tengah kota Tuban.(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












