Tuban – Kebijakan penghapusan tenaga honorer di sektor pendidikan mulai memunculkan keresahan di kalangan mahasiswa keguruan. Di tengah kebutuhan guru yang masih tinggi di sejumlah sekolah, calon pendidik justru dibayangi ketidakpastian masa depan profesi yang selama ini mereka cita-citakan.
Mahasiswi Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas PGRI Ronggolawe semester VI, Dina Zahwa, mengaku khawatir terhadap nasib lulusan pendidikan setelah pemerintah resmi menghapus tenaga honorer melalui UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Menurut Dina, kebijakan tersebut memang bertujuan menata sistem kepegawaian agar lebih profesional dan tertata. Namun, pemerintah dinilai belum sepenuhnya menyiapkan solusi konkret bagi lulusan pendidikan yang selama ini memulai karier sebagai guru honorer.
“Kebijakan ini punya tujuan baik untuk menata sistem kepegawaian agar lebih jelas. Tapi kalau tidak dibarengi solusi nyata, justru bisa memperparah kekurangan guru dan membuat lulusan pendidikan semakin sulit mendapat tempat kerja,” ujarnya, Senin (18/05/2026).
Calon Guru Mulai Resah
Mahasiswi asal Kecamatan Grabagan itu mengatakan keresahan mulai dirasakan banyak mahasiswa keguruan. Setelah menempuh pendidikan bertahun-tahun, peluang menjadi guru kini dinilai semakin sempit.
Bahkan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan pun belum tentu langsung memperoleh status Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami kuliah bertahun-tahun untuk menjadi guru. Tapi ketika peluang kerja makin sempit, muncul pertanyaan apakah perjuangan ini nantinya sesuai dengan harapan,” katanya.
Meski demikian, Dina mengaku masih optimistis meniti karier di dunia pendidikan. Namun ia menyadari persaingan untuk menjadi tenaga pendidik kini jauh lebih ketat dibanding sebelumnya.
“Sekarang tidak cukup hanya punya ijazah pendidikan. Calon guru juga harus siap menghadapi persaingan yang semakin ketat,” tuturnya.
Jalur Honorer Dinilai Jadi Pintu Awal Guru
Bagi Dina, jalur honorer selama ini menjadi pintu awal bagi banyak lulusan pendidikan untuk mendapatkan pengalaman mengajar di sekolah.
Karena itu, penghapusan tenaga honorer dikhawatirkan justru menutup akses awal bagi calon guru untuk berkembang.
“Yang paling saya takutkan, lulusan pendidikan kehilangan kesempatan awal untuk mendapatkan pengalaman mengajar. Karena selama ini banyak guru memulai karier dari tenaga honorer,” ucapnya.
Kekhawatiran serupa disampaikan Intan, mahasiswi Unirow Tuban lainnya. Ia mengaku terkejut ketika mendengar kebijakan penghapusan honorer, terlebih setelah sebelumnya banyak guru honorer melakukan aksi demonstrasi menuntut kepastian status dan kesejahteraan.
“Awalnya saya pikir pemerintah akan memberi kebijakan yang lebih menguntungkan guru honorer. Tapi ternyata malah dihapus, tentu kaget,” kata Intan.
Sekolah Dinilai Masih Kekurangan Guru ASN
Berdasarkan pengamatannya saat menjalani observasi di sejumlah sekolah dasar, Intan menilai banyak sekolah masih mengalami kekurangan guru ASN. Dalam kondisi tersebut, tenaga honorer justru menjadi penopang proses belajar-mengajar.
“Di beberapa sekolah dasar yang saya datangi, memang masih kekurangan guru PNS. Jadi guru honorer masih sangat dibutuhkan sebagai tenaga tambahan,” ujarnya.
Meski begitu, ia menilai kebijakan tersebut tetap memiliki sisi positif dan negatif. Dari sisi positif, penghapusan honorer dinilai dapat mendorong guru meningkatkan kompetensi untuk bersaing menjadi ASN melalui jalur resmi seperti PPPK maupun CPNS.
“Setidaknya ada dorongan bagi guru honorer untuk mengembangkan diri dan meningkatkan karier. Jadi ada semangat untuk berubah,” tuturnya.
Namun di sisi lain, ia menilai penghapusan honorer berpotensi memicu kekurangan tenaga pengajar apabila tidak diiringi penambahan guru ASN secara merata.
“Kalau transisinya tidak matang, sekolah-sekolah bisa kekurangan guru pengajar,” imbuhnya.
Meski menghadapi berbagai tantangan, Intan tetap optimistis profesi guru masih memiliki masa depan. Ia berharap pemerintah benar-benar serius memperhatikan kesejahteraan dan kepastian karier tenaga pendidik.
Kebijakan penghapusan tenaga honorer yang diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menjadi salah satu isu besar yang membayangi dunia pendidikan. Regulasi tersebut melarang pengangkatan tenaga honorer baru dan menargetkan penataan penuh pegawai non-ASN dalam dua tahun ke depan, dengan penerapan efektif mulai awal 2027.
Di satu sisi, kebijakan itu dinilai menjadi langkah pemerintah untuk membangun tata kelola tenaga pendidik yang lebih profesional dan terstruktur. Namun di sisi lain, banyak pihak khawatir proses transisi yang tidak matang justru dapat mengganggu stabilitas pendidikan, terutama di daerah yang masih bergantung pada keberadaan guru honorer. (Az)