Surabaya – Ribuan pengemudi transportasi online yang tergabung dalam berbagai komunitas dan aliansi ojek online (ojol) Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan DPRD Provinsi Jawa Timur, Rabu (20/05/2026).
Massa membawa petisi dukungan terhadap hadirnya Undang-Undang Transportasi Online Indonesia sebagai payung hukum nasional bagi para driver online.
Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan dukungan terhadap perjuangan konstitusional para pengemudi online untuk memperoleh regulasi yang dinilai mampu menghadirkan keadilan serta kepastian hukum di sektor transportasi berbasis aplikasi.
Melalui petisi yang dibawa saat aksi, massa meminta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Muhammad Musyafak Rouf mendukung penuh percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online di tingkat nasional.
Driver Online Soroti Belum Adanya Perlindungan Hukum
Massa aksi menilai hingga saat ini belum adanya regulasi nasional yang komprehensif telah memicu berbagai persoalan di lapangan. Mulai dari konflik sosial, persaingan tidak sehat, hingga belum jelasnya perlindungan hukum bagi pengemudi transportasi online.
Sesampainya massa aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur sekitar pukul 12.00 WIB, suasana langsung dipenuhi orasi dari atas mobil komando.
Ketua Frontal Jatim Tito Ahmad didampingi Puji Waluyo membakar semangat massa melalui orasinya.
Tito menegaskan bahwa ojol telah menjadi katup penyelamat ekonomi bagi masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, kesejahteraan mereka terus terancam karena ketiadaan regulasi yang kuat di tingkat pusat.
“Undang-undang ini sangat penting agar ada kepastian hukum dan perlindungan bagi jutaan driver online di Indonesia,” ujar Tito.
Desak DPR RI dan Kemenhub Segera Bertindak
Ia menambahkan, aksi ini merupakan bagian dari gerakan nasional untuk mendesak DPR RI segera menerbitkan Undang-Undang Transportasi Online Indonesia dan merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang dinilai sudah tidak relevan karena belum mengatur transportasi daring.
Dalam petisi yang dibawa massa aksi, pemerintah daerah juga didorong ikut menekan pemerintah pusat, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, serta DPR RI khususnya Komisi V agar segera menuntaskan pembahasan RUU Transportasi Online.
Aksi di depan Gedung DPRD Jawa Timur itu diikuti ribuan peserta dari berbagai daerah di Jawa Timur. Sejumlah massa terlihat melakukan longmarch menuju lokasi sambil membawa spanduk dan poster berisi tuntutan.
Para pengemudi online berharap perjuangan mereka mendapat perhatian serius dari pemerintah demi terciptanya sistem transportasi online yang adil, manusiawi, serta berpihak pada kesejahteraan driver. (Az)