Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

Viral di Facebook, Maling Gas Elpiji di Tuban Ditangkap Usai Aksinya Terekam CCTV

- Reporter

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian gas elpiji  berhasil diamankan pihak kepolisian Polres Tuban, (Aji Swasto/Liputansatu.id).

Pelaku pencurian gas elpiji berhasil diamankan pihak kepolisian Polres Tuban, (Aji Swasto/Liputansatu.id).

Tuban – Seorang pria asal Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, tertangkap basah mencuri tabung gas elpiji 3 kg dari sebuah toko di Desa Sambonggede. Aksi pelaku, yang diketahui bernama Dedi Isa Mahendra, berhasil digagalkan dan ditangkap warga pada Kamis (10/04/2025) sore, lalu diserahkan kepada pihak kepolisian.

Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB, saat toko dalam keadaan kosong karena tidak dijaga oleh pemiliknya. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan berpura-pura menjadi pembeli sebelum akhirnya melancarkan aksinya.

“Modusnya, pelaku berkeliling dengan sepeda motor mencari toko yang ditinggal pemiliknya. Saat dirasa aman, pelaku langsung mengambil tabung gas elpiji,” ungkap Ipda Muh. Rudi, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban.

Namun naas, aksi Dedi terekam kamera pengawas (CCTV) toko dan videonya viral di media sosial, terutama Facebook. Berkat penyebaran video tersebut, identitas pelaku berhasil dikenali oleh pemilik toko dan warga sekitar.

“Setelah video rekaman CCTV beredar luas, pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat dan diserahkan ke kami untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Rudi.

Dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa Dedi telah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali di sejumlah lokasi berbeda. Beberapa desa yang pernah menjadi sasarannya antara lain:

  • Desa Senori (2 lokasi)
  • Desa Sambonggede (1 lokasi)
  • Desa Bogorejo (2 lokasi)
  • Desa Temandang (1 lokasi)
  • Desa Mandirejo (1 lokasi)

Total kerugian yang ditimbulkan dari serangkaian aksinya diperkirakan tidak melebihi Rp2.500.000. Oleh karena itu, pelaku dijerat dengan pasal 364 KUHP tentang tindak pidana ringan (Tipiring) dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara.

“Pelaku akan menjalani persidangan Tipiring pada Rabu, 16 April 2025,” pungkas Rudi.

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

AMT TBBM Tuban Melawan: Diancam PHK Massal, Pekerja Tantang Perusahaan “Pergi Sekalian!”
AMT TBBM Tuban Mogok Total, Distribusi BBM Lumpuh: PHK Diduga Hanya Pemicu Awal
Minyak Kita Langka di Tuban, Alarm Baru Krisis Distribusi Bapokting
Cuaca Tuban Terasa Menyengat, BMKG Ungkap Penyebab dan Peringatan Kemarau Ekstrem
Internet Desa Rp2,5 Juta Dikeluhkan Lemot, Program Tuban Desa Digital Disorot
Proyek Taman (RTH) Rp58 Miliar Disorot DPRD Tuban, Jalan Rawan Kecelakaan Dinilai Lebih Mendesak
840 Tabung LPG Menuju Pati: Ada Dugaan Jaringan Besar di Balik Kasus Tuban?
Kinerja Moncer, Polres Tuban Raih Penghargaan Penanganan Perkara dan Ops Pekat

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 21:33 WIB

AMT TBBM Tuban Melawan: Diancam PHK Massal, Pekerja Tantang Perusahaan “Pergi Sekalian!”

Jumat, 10 April 2026 - 19:50 WIB

AMT TBBM Tuban Mogok Total, Distribusi BBM Lumpuh: PHK Diduga Hanya Pemicu Awal

Jumat, 10 April 2026 - 18:03 WIB

Minyak Kita Langka di Tuban, Alarm Baru Krisis Distribusi Bapokting

Kamis, 9 April 2026 - 19:43 WIB

Cuaca Tuban Terasa Menyengat, BMKG Ungkap Penyebab dan Peringatan Kemarau Ekstrem

Kamis, 9 April 2026 - 19:29 WIB

Internet Desa Rp2,5 Juta Dikeluhkan Lemot, Program Tuban Desa Digital Disorot

Berita Terbaru

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id