Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban resmi menetapkan seorang mantan anggota DPRD Tuban berinisial CK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal di wilayah Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Penetapan tersangka ini menandai babak baru penindakan hukum terhadap aktivitas tambang tanpa izin yang masih ditemukan di sejumlah titik di wilayah tersebut.
CK diketahui pernah menjabat sebagai anggota DPRD Tuban periode 2014–2019. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan kegiatan penambangan yang tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan di sektor minerba.
Polisi Benarkan Status Tersangka
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan CK sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
“Terkait perkara tersebut sudah ditetapkan tersangka,” ujar AKP Bobby singkat.
Meski demikian, kepolisian belum memerinci secara terbuka kronologi lengkap penanganan perkara maupun kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Proses hukum disebut masih terus berjalan seiring pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi.
Alat Berat dan Material Tambang Diamankan
Dalam rangkaian penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal.
Barang bukti yang disita meliputi:
• Dua unit excavator,
• Satu unit truk Mitsubishi,
• Material pasir hasil penambangan.
Penyitaan alat berat ini menjadi indikator bahwa aktivitas penambangan diduga telah berlangsung dalam skala operasional tertentu, bukan sekadar kegiatan terbatas.
Sektor Pertambangan di Tuban
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Tuban sebelumnya memaparkan gambaran umum sektor pertambangan di daerah tersebut.
Wakil Bupati Tuban Joko Sarwono menyebut terdapat 90 lokasi tambang yang telah mengantongi IUP dengan komoditas beragam, mulai dari pasir kuarsa, batu gamping, hingga clay.
“Dari total 90 IUP, sebanyak 29 perusahaan sudah masuk tahap operasi produksi, sedangkan 61 lainnya masih tahap eksplorasi,” jelasnya.
Namun, di tengah keberadaan tambang legal tersebut, pemerintah daerah juga masih menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Hingga kini tercatat 33 titik tambang ilegal yang tersebar di sejumlah wilayah.
Aktivitas tanpa izin itu didominasi penambangan batu kumbung, disusul batu gamping dan tanah urug. Keberadaan tambang ilegal tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menimbulkan risiko kerusakan lingkungan serta konflik sosial di masyarakat sekitar.
Potensi Pasal Hukum yang Menjerat Tersangka
Dalam perkara dugaan pertambangan tanpa izin, tersangka berpotensi dijerat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Beberapa ketentuan yang berpotensi diterapkan antara lain:
• Pasal 158 UU Minerba
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
• Pasal 161 UU Minerba
Mengatur sanksi bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual hasil tambang yang berasal dari kegiatan tanpa izin.
Penerapan pasal-pasal tersebut akan bergantung pada hasil pembuktian penyidik, termasuk skala kegiatan, peran tersangka, serta alur distribusi material tambang.
Penegakan Hukum dan Pesan Pencegahan
Penetapan tersangka terhadap mantan legislator daerah ini menjadi sorotan publik karena menyangkut figur yang pernah memegang jabatan politik. Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan tetap berjalan terhadap siapa pun yang diduga melanggar ketentuan.
Di sisi lain, maraknya temuan tambang ilegal menandakan masih adanya celah pengawasan yang perlu diperkuat, baik dari aspek perizinan, pengendalian lingkungan, maupun koordinasi lintas lembaga.
Proses hukum terhadap CK kini berada di tangan penyidik Polres Tuban. Perkembangan perkara, termasuk kemungkinan penambahan tersangka atau pengungkapan jaringan distribusi hasil tambang, masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut. (Az)
Editor : Kief












