Marak Pungli PTSL, Kejari Tuban: Lapor Jika ada Penarikan Diluar Ketentuan

- Reporter

Selasa, 14 Januari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Sertifikat tanah dari program PTSL, (Foto: Ist).

TUBAN, JATIM – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kembali menjadi sorotan akibat maraknya pungutan liar (pungli). Keluhan masyarakat terus berdatangan terkait adanya penarikan dana di luar ketentuan resmi, namun pembuktian pelanggaran kerap terhambat karena minimnya bukti.

Seorang warga Kecamatan Kerek, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku diminta membayar hingga Rp1 juta, jauh di atas angka yang disepakati bersama antara BPN, kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah desa.

Pemeriksaan Kepala Desa oleh Tipidkor

Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tuban, Ipda Dhanny Rhakasiwi, mengungkapkan bahwa Unit Tipikor telah memeriksa tiga kepala desa terkait dugaan pungli dalam program PTSL. Ketiga desa tersebut meliputi Desa Menyunyur di Kecamatan Grabakan, Desa Sambongrejo di Kecamatan Semanding, dan Desa Margomulyo di Kecamatan Kerek.

“Kami kesulitan membuktikan karena kurangnya bukti dan masyarakat yang dijadikan saksi keberatan, mungkin karena rasa takut,” ungkap Ipda Dhanny.

Ia menjelaskan bahwa biaya PTSL telah ditetapkan sebesar Rp400 ribu berdasarkan kesepakatan antara kepolisian, kejaksaan, BPN, dan pemerintah desa. Namun, beberapa oknum diketahui menarik biaya tambahan di luar ketentuan tersebut.

Imbauan Kejaksaan: Jangan Takut Melapor

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Stephen Dian Palma, menegaskan pentingnya masyarakat melaporkan segala bentuk penyelewengan yang terjadi. Ia memastikan bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan dan dilindungi demi keamanan.

“PTSL adalah program pemerintah yang kami kawal bersama. Jika ada penarikan di luar ketentuan, segera laporkan kepada pihak berwajib. Identitas pelapor akan kami lindungi, asalkan laporan tersebut dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Stephen saat ditemui di kantornya, Senin (14/01).

Baca juga: Dua Mega Proyek di Tuban Terhambat, Kejaksaan Tunggu Penyerahan dari Pemkab

Pentingnya Peran Masyarakat dalam Mengawasi Program PTSL

Program PTSL merupakan langkah pemerintah untuk memastikan setiap warga memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Namun, keberhasilannya memerlukan dukungan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan di lapangan. Dengan melaporkan praktik pungli, masyarakat turut berkontribusi dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.(As/Din).

Editor : Mukhyidin Hifdhi

Berita Terkait

Permenaker Baru Dinilai Rugikan Pekerja, Buruh di Tuban Ancam Turun Jalan
Kabel Provider Masih Semrawut di Tuban, DPRD Dorong Perda Utilitas
Data Kemiskinan Tuban Versi Pemkab vs BPS, Mana yang Benar?
Internet Desa Dikeluhkan Lemot dan Mahal, DPRD Tuban Hentikan Audiensi
Kecelakaan Tunggal Innova Hantam Becak di Tuban, Dua Penumpang Misterius Luka Berat
Rencana Giant Sea Wall Jatim Dikritik, Akademisi: Solusi Instan Berisiko Rusak Ekosistem Pesisir
Blokade Gate 3 SIG Tuban Berlanjut, Disnakerin Sebut Terkendala Tender Belum Final
Perempuan Tanpa Identitas Tewas di Depan DPRD Tuban, Diduga Terabaikan Sistem Sosial

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:11 WIB

Permenaker Baru Dinilai Rugikan Pekerja, Buruh di Tuban Ancam Turun Jalan

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:25 WIB

Kabel Provider Masih Semrawut di Tuban, DPRD Dorong Perda Utilitas

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:54 WIB

Data Kemiskinan Tuban Versi Pemkab vs BPS, Mana yang Benar?

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:29 WIB

Internet Desa Dikeluhkan Lemot dan Mahal, DPRD Tuban Hentikan Audiensi

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:07 WIB

Kecelakaan Tunggal Innova Hantam Becak di Tuban, Dua Penumpang Misterius Luka Berat

Berita Terbaru

Advertisement
Exit mobile version