Marak Pungli PTSL, Kejari Tuban: Lapor Jika ada Penarikan Diluar Ketentuan

- Reporter

Selasa, 14 Januari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Sertifikat tanah dari program PTSL, (Foto: Ist).

TUBAN, JATIM – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kembali menjadi sorotan akibat maraknya pungutan liar (pungli). Keluhan masyarakat terus berdatangan terkait adanya penarikan dana di luar ketentuan resmi, namun pembuktian pelanggaran kerap terhambat karena minimnya bukti.

Seorang warga Kecamatan Kerek, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku diminta membayar hingga Rp1 juta, jauh di atas angka yang disepakati bersama antara BPN, kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah desa.

Pemeriksaan Kepala Desa oleh Tipidkor

Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tuban, Ipda Dhanny Rhakasiwi, mengungkapkan bahwa Unit Tipikor telah memeriksa tiga kepala desa terkait dugaan pungli dalam program PTSL. Ketiga desa tersebut meliputi Desa Menyunyur di Kecamatan Grabakan, Desa Sambongrejo di Kecamatan Semanding, dan Desa Margomulyo di Kecamatan Kerek.

“Kami kesulitan membuktikan karena kurangnya bukti dan masyarakat yang dijadikan saksi keberatan, mungkin karena rasa takut,” ungkap Ipda Dhanny.

Ia menjelaskan bahwa biaya PTSL telah ditetapkan sebesar Rp400 ribu berdasarkan kesepakatan antara kepolisian, kejaksaan, BPN, dan pemerintah desa. Namun, beberapa oknum diketahui menarik biaya tambahan di luar ketentuan tersebut.

Imbauan Kejaksaan: Jangan Takut Melapor

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Stephen Dian Palma, menegaskan pentingnya masyarakat melaporkan segala bentuk penyelewengan yang terjadi. Ia memastikan bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan dan dilindungi demi keamanan.

“PTSL adalah program pemerintah yang kami kawal bersama. Jika ada penarikan di luar ketentuan, segera laporkan kepada pihak berwajib. Identitas pelapor akan kami lindungi, asalkan laporan tersebut dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Stephen saat ditemui di kantornya, Senin (14/01).

Baca juga: Dua Mega Proyek di Tuban Terhambat, Kejaksaan Tunggu Penyerahan dari Pemkab

Pentingnya Peran Masyarakat dalam Mengawasi Program PTSL

Program PTSL merupakan langkah pemerintah untuk memastikan setiap warga memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Namun, keberhasilannya memerlukan dukungan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan di lapangan. Dengan melaporkan praktik pungli, masyarakat turut berkontribusi dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.(As/Din).

Editor : Mukhyidin Hifdhi

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Daerah

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Exit mobile version