Tuban – Maraknya aktivitas tambang yang diduga belum mengantongi izin di Kabupaten Tuban mulai mendapat perhatian pemerintah daerah. Menindaklanjuti keluhan warga terkait kerusakan lingkungan dan aktivitas penambangan yang dinilai mengganggu masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tuban melakukan inspeksi lapangan di Desa Latsari, Kecamatan Bancar, Senin (27/07/2026).
Kegiatan tersebut menjadi langkah awal pemerintah untuk memetakan aktivitas pertambangan, sekaligus mengumpulkan data terkait keberadaan tambang legal maupun yang diduga beroperasi tanpa izin.
Satpol PP Lakukan Pemetaan Selama Tiga Hari
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Sutaji, mengatakan kunjungan ke lokasi tambang belum masuk pada tahap penindakan. Fokus utama saat ini adalah melakukan pemetaan serta penggalian informasi mengenai aktivitas pertambangan di wilayah Bancar.
Menurutnya, proses pendataan tidak hanya dilakukan pada hari pertama, tetapi akan berlanjut selama tiga hari ke depan agar pemerintah daerah memiliki data yang lebih komprehensif.
“Sementara kami akan lakukan pemetaan dan penggalian informasi,” ujar Sutaji kepada awak media usai meninjau lokasi tambang.
Ia menjelaskan, hasil pendataan nantinya akan menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam menyusun langkah lanjutan terkait pengawasan sektor pertambangan di Kabupaten Tuban.
Pengusaha Tambang Diminta Segera Mengurus Perizinan
Selain melakukan pendataan, Satpol PP juga mengimbau para pelaku usaha yang belum memiliki izin agar segera mengurus legalitas usahanya.
Menurut Sutaji, kepemilikan izin bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi jaminan bahwa aktivitas pertambangan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.
“Kami menghimbau kepada para pengusaha tambang agar segera mengurus izinnya,” katanya.
Ia menambahkan, keberadaan izin menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Penindakan Disebut Menjadi Ranah Aparat Penegak Hukum
Saat ditanya mengenai kemungkinan penutupan atau penindakan terhadap tambang yang diduga ilegal, Sutaji menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada pada aparat penegak hukum (APH).
Menurutnya, Satpol PP saat ini hanya menjalankan fungsi pendataan dan pemetaan sebagai bahan informasi bagi Pemerintah Kabupaten Tuban.
“Penindakan merupakan ranah aparat penegak hukum. Kami melakukan pemetaan agar pemerintah memiliki informasi mengenai aktivitas pertambangan, baik yang legal maupun yang belum memiliki izin,” jelasnya.
Pemerintah Desa Dorong Reklamasi Lahan Bekas Tambang
Sementara itu, Kepala Desa Latsari, Sahad, mengungkapkan pihak desa sebelumnya telah mengarahkan para pelaku usaha tambang untuk melakukan reklamasi setelah aktivitas penambangan selesai.
Ia berharap lahan bekas tambang tidak dibiarkan terbengkalai, melainkan dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat untuk kegiatan pertanian.
“Para pengusaha tambang sudah saya arahkan untuk melakukan reklamasi,” ujarnya.
Menurut Sahad, masyarakat diharapkan dapat kembali menanami lahan bekas tambang dengan komoditas seperti singkong maupun cabai sehingga nilai manfaat lahan tetap terjaga.
Jam Operasional dan Kebersihan Jalan Jadi Kesepakatan
Selain reklamasi, Pemerintah Desa Latsari juga menetapkan sejumlah kesepakatan dengan para pelaku usaha tambang.
Salah satunya adalah pembatasan jam operasional penambangan hingga pukul 16.00 WIB. Aturan tersebut dibuat untuk mengurangi gangguan terhadap aktivitas warga di sekitar lokasi tambang.
Tak hanya itu, kendaraan pengangkut material diwajibkan membersihkan roda sebelum keluar dari area tambang agar lumpur maupun tanah tidak tercecer di jalan umum dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Warga Harapkan Tidak Berhenti pada Pendataan
Meski mengapresiasi langkah Satpol PP yang turun langsung ke lapangan, masyarakat berharap upaya pemerintah tidak berhenti pada tahap pendataan semata.
Warga menginginkan adanya tindak lanjut yang nyata terhadap aktivitas tambang yang beroperasi tanpa izin, terutama yang dinilai telah merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Penegakan hukum dinilai menjadi langkah penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Tuban.
Dengan pemetaan yang tengah dilakukan Satpol PP, masyarakat berharap pemerintah daerah memiliki data yang akurat sebagai dasar untuk mengambil kebijakan, sekaligus mendorong penertiban aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Az)












