Mau Nikah? Simak Syarat dan Ketentuan Terbarunya dari Kemenag Tuban

- Reporter

Senin, 16 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: (Ilustrasi ).

Gambar: (Ilustrasi ).

Tuban – Pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan dalam ikatan suci, tetapi juga merupakan bagian dari ibadah jangka panjang yang diatur secara resmi oleh negara. Untuk itu, para calon pengantin (catin) wajib memahami dan menyiapkan sejumlah syarat administratif agar prosesi pernikahan dapat tercatat sah secara hukum dan agama.
Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, Masyhari, mengingatkan pentingnya kesiapan administrasi menjelang hari pernikahan. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, telah ditetapkan sejumlah persyaratan resmi yang wajib dipenuhi oleh setiap catin.

12 Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan Calon Pengantin

Berikut ini adalah 12 dokumen penting yang menjadi prasyarat pengurusan pernikahan di KUA:
• Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan
• Fotokopi akta kelahiran
• Fotokopi KTP
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
• Rekomendasi KUA asal (untuk catin yang berasal dari luar wilayah domisili)
• Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi
• Surat pernyataan persetujuan kedua catin
• Izin tertulis dari orang tua (jika berusia di bawah 21 tahun)
• Dispensasi kawin dari pengadilan agama (untuk usia di bawah 18 tahun)
• Akta kematian pasangan sebelumnya (jika duda/janda cerai mati)
• Penetapan izin poligami dari pengadilan (bagi pria yang ingin beristri lebih dari satu)
• Surat izin dari atasan atau satuan (khusus untuk anggota TNI/Polri)
• Surat cerai (bagi duda/janda cerai hidup)

“Semua syarat ini bertujuan untuk memastikan keabsahan, kesepakatan, dan kesiapan kedua belah pihak,” jelas Masyhari saat dikonfirmasi, Senin (16/06/2025).

Urusan Nikah Bisa Langsung di KUA, Tak Harus Lewat Modin

Dalam proses pelaksanaannya, Masyhari menegaskan bahwa masyarakat tidak diwajibkan menggunakan jasa modin atau perantara dalam pengurusan administrasi pernikahan. Seluruh berkas dapat diajukan langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai domisili.

“Jika masyarakat merasa terbantu dengan modin atau tokoh masyarakat setempat dalam pengurusan dokumen, itu sah-sah saja. Namun tidak ada kewajiban dari negara untuk melibatkan perantara,” ujarnya.

Hal ini penting dipahami agar masyarakat tidak merasa terbebani biaya tambahan yang seharusnya tidak ada, terutama dalam proses yang pada dasarnya gratis.

Nikah di KUA Gratis, Nikah di Rumah Bayar Rp600 Ribu

Kepala Kemenag Tuban, Umi Kulsum, menambahkan bahwa pengurusan administrasi pernikahan di KUA adalah 100% gratis jika akad nikah dilakukan di kantor KUA sesuai jam kerja. Namun, bagi pasangan yang memilih menikah di luar kantor (seperti di rumah, gedung, atau lokasi lain), dikenakan tarif sebesar Rp600 ribu.

“Biaya tersebut bukan untuk petugas, melainkan merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Nikah Rujuk yang disetorkan langsung ke kas negara melalui sistem yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Umi juga menegaskan bahwa pembayaran dilakukan secara non-tunai dan dapat dibuktikan dengan bukti setor resmi. Hal ini sebagai upaya transparansi dan pencegahan penyimpangan di lapangan.

Kemenag Siap Tindak Tegas Oknum yang Lakukan Pungli

Menanggapi isu yang kadang muncul terkait dugaan pungutan liar (pungli), Umi Kulsum menyatakan bahwa Kemenag Tuban tidak akan mentolerir pelanggaran tersebut, apalagi jika dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup KUA.

“Jika ditemukan adanya indikasi pungli atau praktik tak sesuai aturan, kami akan menindak tegas. ASN KUA yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai regulasi kepegawaian dan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ajak Masyarakat Melek Administrasi dan Hindari Miskonsepsi

Kemenag Tuban mengimbau masyarakat untuk aktif mencari informasi resmi terkait tata cara pengurusan nikah, baik melalui situs resmi Kemenag, media sosial resmi KUA setempat, maupun layanan informasi langsung di kantor KUA.
“Jangan sampai termakan informasi yang salah atau tidak utuh dari pihak ketiga. Semua pelayanan KUA saat ini sudah terstandarisasi, terbuka, dan bisa diakses masyarakat,” pungkas Masyhari.(Az)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Sesosok Mayat Mr X Ditemukan Mengapung di Sungai Sampean Lama Situbondo

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Advertisement
Promo Shopee