Tuban — Upaya mediasi antara Pemerintah Desa (Pemdes) Bangunrejo, Kecamatan Soko, dengan para pemilik kios yang menolak pembongkaran lapak kembali kandas. Pertemuan yang digelar di Kantor Kecamatan Soko, Jumat (12/12/2025), gagal menemukan titik temu setelah kedua pihak tetap bergeming pada pendirian masing-masing.
Hadir dalam forum tersebut Camat Soko Sucipto, perwakilan Polsek dan Koramil, Kepala Desa Bangunrejo Teguh Hermanto, kuasa hukum warga, serta para pemilik kios. Mediasi yang diharapkan menjadi ruang penyelesaian justru berakhir tanpa kejelasan.
Warga Menuntut Ganti Rugi dan Relokasi Layak
Dalam mediasi, para pemilik kios menuntut ganti rugi atas pembongkaran dan relokasi yang jelas. Mereka menilai Pemdes tidak pernah memberikan sosialisasi yang memadai sebelum pembongkaran dilakukan.
Ketegangan memuncak setelah pada 29 November 2025, Pemdes Bangunrejo meratakan 22 kios di lahan kas desa menggunakan excavator. Penggusuran yang dianggap sepihak itu memicu protes karena dilakukan tanpa dialog terbuka.
Kuasa hukum warga, Sujito, menyampaikan protes keras terhadap tindakan Pemdes.
“Kalau ini disebut relokasi, saya tidak setuju. Tidak ada tempat pindah. Ini penggusuran,” tegasnya.
Ia menambahkan, kliennya mengalami kerugian besar dan siap menempuh jalur hukum jika tak ada solusi.
“Ayam saja kalau dipindah dibuatkan kandang, masa manusia dibiarkan begitu saja?” ujarnya.
Pemdes Bersikukuh: Semua Sesuai Prosedur
Sebaliknya, Kepala Desa Bangunrejo, Teguh Hermanto, menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes). Ia menyebut para pemilik kios sebelumnya telah sepakat bahwa lahan kas desa akan dialihfungsikan untuk kepentingan desa.
Teguh menyatakan Pemdes tetap membuka ruang ganti rugi.
“Soal ganti rugi kami membuka diri, dan kita tunggu bagaimana prosesnya,” ujarnya.
Namun, warga membantah adanya kesepakatan yang jelas terkait relokasi dan menilai Musdes tidak pernah disampaikan secara transparan.
Mediasi Buntu, Konflik Berpotensi Masuk Jalur Hukum
Camat Soko, Sucipto, mengatakan mediasi diselenggarakan untuk menjembatani ketidakpuasan warga. Namun karena kedua pihak memegang posisi yang berbeda tajam—warga menuntut kompensasi dan lokasi pengganti, sementara Pemdes berpegang pada hasil Musdes—pertemuan ditutup tanpa kesepakatan maupun jadwal lanjutan.
Kemandekan ini membuat kecemasan warga makin besar. Kios-kios yang selama bertahun-tahun menjadi sumber penghidupan kini hilang begitu saja tanpa kejelasan ganti rugi.
Konflik ini berpotensi meruncing dan berakhir di meja hukum jika tidak ada campur tangan pihak yang lebih tinggi, seperti Pemkab Tuban atau lembaga mediasi independen. (Az)
Editor : Kief












