Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Panduan PPDB Zonasi Baru Ditargetkan Rampung Februari 2025

- Reporter

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, (Ist).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, (Ist).

JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menyusun panduan terbaru terkait sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Panduan tersebut direncanakan selesai pada Februari 2025.

Mu’ti mengungkapkan hal ini usai mendengarkan keluhan dari Afdhol Abdul Hanaf, seorang guru Agama Islam di SMA Negeri 1 Kokap, Kulon Progo, dalam acara ‘Sambung Rasa Guru’ di SMA Negeri 2 Wates, Kulon Progo. Afdhol menyampaikan bahwa sistem zonasi sering menjadi kendala bagi sekolah di daerah pinggiran, yang kesulitan menarik siswa baru karena penerimaan berdasarkan jarak.

Menanggapi keluhan tersebut, Mu’ti menyatakan bahwa Kemendikdasmen telah mengumpulkan aspirasi dari kepala dinas pendidikan dan organisasi pendidikan lainnya untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut. Hasil dari penjaringan tersebut sedang disusun dalam bentuk panduan terbaru yang diharapkan dapat diselesaikan pada Februari atau paling lambat Maret 2025, sehingga bisa diterapkan pada tahun ajaran 2025-2026.

Mu’ti mengakui adanya tantangan dalam penerapan sistem zonasi, termasuk masalah ketidakmerataan kemampuan akademik siswa. Ia mencontohkan, guru di sekolah-sekolah dengan sistem zonasi sering kesulitan mengelola kelas yang heterogen, di mana ada siswa yang cepat memahami materi dan ada yang membutuhkan penjelasan berulang kali. Hal ini membuat pengajaran menjadi lebih sulit dan memerlukan usaha ekstra dari para guru.

Namun demikian, Mu’ti meminta para guru untuk memahami tujuan positif dari sistem zonasi, yaitu pemerataan akses pendidikan bagi semua anak, termasuk yang tinggal di daerah terpencil. Dengan sistem ini, siswa dapat bersekolah di dekat rumah mereka tanpa harus berpindah jauh untuk mendapatkan pendidikan yang baik. Selain itu, sistem zonasi juga diharapkan dapat mengurangi sekat sosial antara siswa dari latar belakang ekonomi berbeda, dan memberi kesempatan bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk memperoleh pendidikan yang lebih baik.

“Tujuan dari zonasi adalah untuk mengintegrasikan sosial antara siswa dari keluarga elit dan keluarga alit (kecil), dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk belajar bersama. Filosofinya adalah yang di bawah akan naik, bukan yang di atas turun,” jelas Mu’ti.

Editor : Agus Susanto

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Polemik Dugaan Perselingkuhan Oknum BPD Ngadipuro, Warga Desak Mundur
Himbauan Wakaf ASN Kemenag Tuban Tuai Polemik, Nominal Rp1 Juta Dinilai Memberatkan
Aktivitas Kendaraan Berat Picu Kerusakan Jalan Merakurak–Jenu, Warga Keluhkan Risiko Keselamatan
Divonis 5 Bulan 20 Hari, Kasus Kakek Masir di Taman Nasional Baluran Resmi Berakhir

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:02 WIB

Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:19 WIB

Polemik Dugaan Perselingkuhan Oknum BPD Ngadipuro, Warga Desak Mundur

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:44 WIB

Himbauan Wakaf ASN Kemenag Tuban Tuai Polemik, Nominal Rp1 Juta Dinilai Memberatkan

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Advertisement
Promo Shopee