Menteri UMKM Usulkan Perubahan Perspektif: Sebutan Pelaku Diganti Pengusaha UMKM

- Reporter

Selasa, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri UMKM saat melakukan kunjunganke salah satu sekolagh di Pontianak, (Ist).

Menteri UMKM saat melakukan kunjunganke salah satu sekolagh di Pontianak, (Ist).

Jakarta – Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyerukan perubahan pandangan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Salah satu usulannya adalah mengganti istilah “pelaku UMKM” menjadi “pengusaha UMKM.”

Dalam kunjungan kerjanya ke kantor cabang PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Senin (11/11), Maman menyampaikan bahwa istilah “pelaku” memiliki konotasi negatif dan dapat membuat UMKM terlihat pasif atau sekadar melakukan aktivitas. Menurutnya, istilah tersebut mirip dengan “pelaku kejahatan” sehingga menimbulkan citra yang kurang tepat.

“Kata ‘pelaku’ memberikan kesan bahwa mereka hanya melakukan tindakan, bukan mengelola bisnis secara aktif seperti pengusaha pada umumnya,” ujar Maman.

Ia menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh pengusaha UMKM sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pengusaha besar, hanya berbeda dalam skala usaha dan aset yang dimiliki.

“Pada dasarnya mereka adalah pengusaha. Pola, sistem, dan metode usaha yang mereka jalankan serupa,” tambahnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (12/11).

Sebagai upaya mendukung perubahan pandangan ini, Maman meminta PNM untuk menjadi pelopor dalam mengubah persepsi terhadap UMKM. Salah satu langkah konkret yang ia sarankan adalah mengarahkan para account officer (AO) PNM agar menggunakan istilah “pengusaha UMKM” dalam berkomunikasi dengan nasabah mereka.

AO PNM memiliki tugas seperti menyosialisasikan program Mekaar, mengevaluasi kelayakan calon nasabah, menggelar pertemuan kelompok mingguan, menagih angsuran, dan mempersiapkan pencairan modal usaha.

“Mari kita sebut mereka pengusaha UMKM. Pengusaha yang bergerak di sektor ultra mikro, kecil, menengah, hingga besar. Saya ingin mengubah pola pikir terhadap mereka sebagai saudara kita,” ucap Maman.

Lebih lanjut, Maman akan mendorong Direktur Utama PNM, Arief Mulyadi, untuk mengeluarkan surat edaran sebagai bentuk instruksi resmi terkait perubahan penyebutan tersebut.

Selain itu, Maman menekankan pentingnya pendampingan intensif bagi para pengusaha UMKM. Melalui program Mekaar, PNM diharapkan mampu memberikan dukungan komprehensif, mulai dari akses permodalan hingga pengembangan kapasitas usaha.

Dengan adanya sekitar 65 juta pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia, Maman berkomitmen untuk mendorong peningkatan level usaha mereka, bukan sekadar menambah jumlahnya.

“Inilah saatnya kita melihat mereka sebagai pengusaha yang memiliki potensi besar untuk berkembang,” pungkas Maman.

Editor : Agus Santoso

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Polemik Dugaan Perselingkuhan Oknum BPD Ngadipuro, Warga Desak Mundur
Himbauan Wakaf ASN Kemenag Tuban Tuai Polemik, Nominal Rp1 Juta Dinilai Memberatkan
Aktivitas Kendaraan Berat Picu Kerusakan Jalan Merakurak–Jenu, Warga Keluhkan Risiko Keselamatan
Divonis 5 Bulan 20 Hari, Kasus Kakek Masir di Taman Nasional Baluran Resmi Berakhir

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:35 WIB

Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:02 WIB

Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:19 WIB

Polemik Dugaan Perselingkuhan Oknum BPD Ngadipuro, Warga Desak Mundur

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee