Jakarta – Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyerukan perubahan pandangan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Salah satu usulannya adalah mengganti istilah “pelaku UMKM” menjadi “pengusaha UMKM.”
Dalam kunjungan kerjanya ke kantor cabang PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Senin (11/11), Maman menyampaikan bahwa istilah “pelaku” memiliki konotasi negatif dan dapat membuat UMKM terlihat pasif atau sekadar melakukan aktivitas. Menurutnya, istilah tersebut mirip dengan “pelaku kejahatan” sehingga menimbulkan citra yang kurang tepat.
“Kata ‘pelaku’ memberikan kesan bahwa mereka hanya melakukan tindakan, bukan mengelola bisnis secara aktif seperti pengusaha pada umumnya,” ujar Maman.
Ia menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh pengusaha UMKM sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pengusaha besar, hanya berbeda dalam skala usaha dan aset yang dimiliki.
“Pada dasarnya mereka adalah pengusaha. Pola, sistem, dan metode usaha yang mereka jalankan serupa,” tambahnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (12/11).
Sebagai upaya mendukung perubahan pandangan ini, Maman meminta PNM untuk menjadi pelopor dalam mengubah persepsi terhadap UMKM. Salah satu langkah konkret yang ia sarankan adalah mengarahkan para account officer (AO) PNM agar menggunakan istilah “pengusaha UMKM” dalam berkomunikasi dengan nasabah mereka.
AO PNM memiliki tugas seperti menyosialisasikan program Mekaar, mengevaluasi kelayakan calon nasabah, menggelar pertemuan kelompok mingguan, menagih angsuran, dan mempersiapkan pencairan modal usaha.
“Mari kita sebut mereka pengusaha UMKM. Pengusaha yang bergerak di sektor ultra mikro, kecil, menengah, hingga besar. Saya ingin mengubah pola pikir terhadap mereka sebagai saudara kita,” ucap Maman.
Lebih lanjut, Maman akan mendorong Direktur Utama PNM, Arief Mulyadi, untuk mengeluarkan surat edaran sebagai bentuk instruksi resmi terkait perubahan penyebutan tersebut.
Selain itu, Maman menekankan pentingnya pendampingan intensif bagi para pengusaha UMKM. Melalui program Mekaar, PNM diharapkan mampu memberikan dukungan komprehensif, mulai dari akses permodalan hingga pengembangan kapasitas usaha.
Dengan adanya sekitar 65 juta pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia, Maman berkomitmen untuk mendorong peningkatan level usaha mereka, bukan sekadar menambah jumlahnya.
“Inilah saatnya kita melihat mereka sebagai pengusaha yang memiliki potensi besar untuk berkembang,” pungkas Maman.
Editor : Agus Santoso












