Tuban – Sejumlah nelayan di Kecamatan Tambakboyo mengaku kesulitan memperoleh bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU milik AKR Corporindo. Keluhan itu mencuat pada Rabu (11/02/2026) setelah para nelayan merasa akses pembelian solar tidak lagi berjalan normal seperti sebelumnya.
Para nelayan menyebut secara administratif mereka telah memiliki barcode resmi pembelian BBM subsidi. Dalam ketentuan, setiap nelayan memiliki kuota maksimal 1.100 liter per bulan atau setara 70 liter per hari. Namun di lapangan, mereka mengaku hanya memperoleh sekitar 30 liter setiap kali pembelian.
“Kuota di barcode itu 1.100 liter per bulan atau maksimal 70 liter per hari. Tapi kenyataannya kami hanya dapat sekitar 30 liter tiap beli,” ujar seorang nelayan yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan Praktik di Lapangan: Barcode Ditahan hingga Pungutan
Selain keterbatasan volume, nelayan juga membeberkan sejumlah persoalan lain yang dinilai merugikan.
Pertama, barcode nelayan disebut kerap diminta operator dan tidak dikembalikan, bahkan ada yang diminta menyerahkan lebih dari satu barcode.
Kedua, terkait antrean dan penampungan drum, nelayan mengakui mereka memang mengantre. Namun di lokasi, sejumlah drum berisi solar disebut bukan milik nelayan, melainkan diduga milik tengkulak.
Ketiga, muncul dugaan “kongkalikong” distribusi antara oknum operator dan pihak tengkulak.
Keempat, nelayan menyoroti dugaan pungutan liar sekitar Rp20 ribu untuk setiap jeriken berkapasitas 30 liter.
Kelima, terdapat indikasi barcode nelayan disimpan operator lalu digunakan pihak lain, termasuk tengkulak.
“Pada dasarnya kami sudah punya barcode. Tapi karena diminta operator, ya kami berikan. Setelah itu tidak dikembalikan,” tambah nelayan tersebut.
Para nelayan berharap pelayanan pembelian solar subsidi kembali normal, transparan, dan tepat sasaran, mengingat solar subsidi merupakan kebutuhan vital untuk melaut serta menopang ekonomi keluarga.
Klarifikasi SPBU: Hanya Layani Nelayan Bersurat Rekomendasi
Saat dikonfirmasi Liputansatu.id, Ali selaku supervisor di SPBU AKR Tambakboyo menegaskan bahwa pihaknya hanya melayani nelayan yang membawa surat rekomendasi resmi sesuai ketentuan distribusi BBM subsidi.
“Kami hanya menjual solar kepada nelayan yang memiliki surat rekomendasi. Jangankan selain nelayan, nelayan yang tidak membawa surat rekomendasi pun tidak kami layani,” jelasnya.
SPBU Swasta Bisa Salurkan BBM Subsidi, Ini Dasar Hukumnya
Meski dikelola swasta, penyaluran BBM subsidi melalui SPBU seperti AKR memiliki dasar regulasi pemerintah dan bukan keputusan bisnis semata.
Secara nasional, distribusi BBM subsidi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang membuka kemungkinan penugasan kepada badan usaha selain Pertamina untuk menyalurkan BBM bersubsidi kepada sektor tertentu, termasuk nelayan.
Pengawasan dan mekanisme teknisnya berada di bawah kewenangan BPH Migas, termasuk melalui aturan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi bagi nelayan sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru lembaga tersebut.
Artinya, SPBU swasta tetap sah menyalurkan BBM subsidi selama:
• Mendapat penugasan atau kuota resmi pemerintah
• Menyalurkan kepada penerima berhak (seperti nelayan bersurat rekomendasi)
• Mematuhi pengawasan BPH Migas dan aparat penegak hukum
Meski telah ada klarifikasi dari pihak SPBU, nelayan berharap instansi terkait turun melakukan evaluasi dan pengawasan agar distribusi solar subsidi benar-benar tepat sasaran.
Mereka meminta hak nelayan kecil tidak tergerus oleh praktik yang diduga menyimpang di lapangan, terutama menjelang musim melaut yang sangat bergantung pada ketersediaan BBM. (Az)
Editor : Kief