Tuban – Kecelakaan kerja fatal terjadi di SPBU 54.623.14 Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Selasa (29/4/2026) sore. Seorang pekerja tewas usai diduga tersengat aliran listrik saat proses pemasangan papan penunjuk harga BBM (totem).
Korban diketahui bernama Muhammad Sandra Cahyani (29), warga Desa Glodong, Kecamatan Palang. Sementara satu rekannya, Miftakul Huda (41), warga Desa Panyuran, Kecamatan Palang, selamat namun mengalami kondisi lemas akibat insiden tersebut.
Kronologi: Scaffolding Besi Sentuh Kabel Listrik
Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, mengungkapkan peristiwa bermula saat korban bersama sejumlah pekerja tengah memasang rangka totem SPBU.
Dalam prosesnya, mereka menggeser scaffolding berbahan besi untuk menjangkau bagian atas rangka. Namun nahas, bagian atas scaffolding tersebut menyentuh kabel listrik yang melintang di lokasi.
Aliran listrik kemudian mengalir melalui rangka besi dan mengenai tubuh korban.
“Korban sempat terduduk dengan tangan kiri masih menempel pada besi sebelum akhirnya ditolong oleh rekan kerja dan karyawan SPBU,” terang Siswanto.
Sempat Dilarikan ke Puskesmas, Nyawa Tak Tertolong
Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Bulu untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setibanya di fasilitas kesehatan tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia.
“Ia dinyatakan meninggal dunia saat tiba di Puskesmas. Korban mengalami luka bakar robek pada punggung tangan kiri,” imbuhnya.
Sementara itu, rekan korban, Miftakul Huda, selamat dari insiden tersebut. Namun ia mengalami kondisi syok dan lemas usai kejadian.
Polisi Pastikan Murni Kecelakaan Kerja
Dari hasil penyelidikan awal, pihak kepolisian memastikan bahwa peristiwa ini murni kecelakaan kerja dan tidak ditemukan unsur pidana.
“Dugaan sementara korban tersengat arus listrik saat memindahkan scaffolding yang menyentuh kabel di atas lokasi. Ini masuk kategori kecelakaan kerja,” tegas Siswanto.
Petugas Polsek Bancar bersama tim Inafis Polres Tuban telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan sejumlah saksi. Selain itu, visum et repertum juga telah diajukan untuk kepentingan administrasi dan pendalaman lebih lanjut. (Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi