Tuban – Kecelakaan maut yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) di jalur proyek Sekolah Rakyat Kabupaten Tuban kini memunculkan sejumlah fakta baru. Sorotan publik mengarah pada kondisi bekas galian saluran air di lokasi kejadian yang disebut mengalami kerusakan hanya sehari sebelum insiden tragis tersebut terjadi.
Penelusuran pewarta menemukan, titik jalan yang diduga menjadi pemicu kecelakaan merupakan area crossing pemasangan jaringan saluran air yang sebelumnya dikerjakan pihak PDAM Tuban. Tambalan aspal pada bekas galian itu diketahui mengalami kerusakan setelah dilintasi kendaraan berat proyek.
Korban diketahui bernama Moch. Iqbal Firmansyah (29), seorang driver ojol asal Tuban. Ia mengalami kecelakaan saat melintas di jalur depan proyek Sekolah Rakyat di kawasan Jalan Letda Sucipto pada Senin malam (11/05/2026).
Bekas Galian Disebut Rusak Akibat Truk Proyek
Informasi yang dihimpun menyebut, kerusakan tambalan aspal pada bekas crossing saluran air diduga dipicu lalu lalang kendaraan proyek bertonase besar yang mengangkut material ready mix beton menuju lokasi pembangunan Sekolah Rakyat.
Aktivitas kendaraan berat tersebut disebut masih berlangsung hingga menjelang terjadinya kecelakaan maut.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, pihak PDAM Tuban masih belum memberikan penjelasan resmi terkait teknis pekerjaan, pengawasan, hingga tanggung jawab pemulihan kondisi jalan pasca penggalian.
Di tengah munculnya pertanyaan publik soal kewenangan pembenahan jalan, Dinas PUPR PRKP Tuban melalui Kabid Bina Marga, Tri Mulya, membenarkan bahwa pihaknya memang telah menerima pemberitahuan serta memberikan izin terkait crossing jalan untuk kepentingan pemasangan jaringan air tersebut.
Namun demikian, ia mengaku tidak mengetahui detail teknis pelaksanaan di lapangan.
“Coba koordinasikan ke pihak PDAM. Mereka yang paham,” singkat Tri Mulya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (12/05/2026).
Polisi Soroti Dugaan Pelanggaran Kelas Jalan
Fakta lain yang mencuat, kendaraan berat proyek yang melintasi ruas Jalan Raya Merakurak–Kerek hingga akses menuju proyek diduga melanggar aturan kelas jalan.
Keterangan tersebut diperkuat oleh Kanit Turjagwali Satlantas Polres Tuban, IPTU Risky Dwi Prasetyo. Ia menilai kendaraan proyek bertonase besar semestinya tidak melintas di jalur tersebut.
Menurutnya, kendaraan berat proyek seharusnya diarahkan melalui jalur nasional Pantura yang memiliki kapasitas kelas jalan lebih sesuai untuk kendaraan besar.
“Secara aturan tidak boleh, nanti kami akan melakukan kegiatan (penindakan). Seharusnya harus dipasang portal di wilayah Merakurak. Namun hal tersebut harus ada kesepakatan dengan pihak DLHP dan Dinas PUPR PRKP,” pungkasnya.
Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019, kendaraan angkutan barang wajib menyesuaikan dimensi dan muatan dengan kelas jalan yang dilalui.
Pelanggaran terhadap ketentuan kelas jalan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana karena berpotensi membahayakan pengguna jalan lain serta merusak infrastruktur.
Polisi Sebut Korban Diduga Kehilangan Kendali
Sementara itu, berdasarkan keterangan kepolisian, kecelakaan yang menewaskan driver ojol tersebut merupakan kecelakaan tunggal.
Korban diduga kehilangan kendali saat melintas di area jalan yang terdapat bekas gundukan aspal proyek.
Sebelumnya, komunitas ojol Tuban juga menyoroti kondisi jalan di lokasi kejadian yang disebut minim penerangan dan tidak dilengkapi rambu peringatan proyek pada malam hari.
Bahkan, pasca kejadian, muncul sorotan publik setelah gundukan aspal di lokasi disebut telah diratakan atau dibersihkan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat terkait perubahan situasi awal tempat kejadian perkara (TKP) setelah kecelakaan terjadi.
Publik Pertanyakan Pengawasan Proyek
Peristiwa ini kini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan proyek, koordinasi antarinstansi, hingga tanggung jawab terhadap keselamatan pengguna jalan.
Publik juga menunggu langkah konkret dari pihak terkait, termasuk klarifikasi resmi dari PDAM Tuban maupun pengelola proyek yang disebut berada dalam lingkup pekerjaan pembangunan Sekolah Rakyat yang diprakarsai PT Waskita Karya.
Namun hingga saat ini, pihak perusahaan plat merah tersebut belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi pewarta.
Tragedi ini kini bukan sekadar kecelakaan lalu lintas biasa. Rentetan fakta yang muncul mulai dari bekas galian rusak, aktivitas truk bertonase besar, minimnya pengamanan jalan, hingga dugaan berubahnya kondisi TKP setelah kejadian memunculkan pertanyaan besar: adakah unsur kelalaian yang luput dari pengawasan? (Aj)