Tuban – Ratusan tiang provider telekomunikasi di wilayah Kota Tuban diberi tanda contreng merah oleh Satpol PP dan Damkar Tuban, Rabu siang (13/05/2026). Penandaan tersebut dilakukan sebagai bentuk pendataan sekaligus ultimatum terhadap tiang-tiang provider yang belum mengantongi izin maupun belum memenuhi kewajiban pajak.
Kegiatan penertiban dilakukan mulai kawasan Sleko hingga bundaran patung Kota Tuban. Dari hasil pendataan sementara, sedikitnya terdapat 135 tiang provider yang telah diberi tanda merah.
Selain itu, petugas juga mengamankan delapan tiang provider yang diketahui hendak dipasang namun belum memiliki izin resmi.
Satpol PP Sebut Penertiban Atas Permintaan PUPR
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Sutaji, menjelaskan kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tuban.
Menurutnya, hasil rapat koordinasi pengawasan (Korwas) memutuskan seluruh tiang provider yang belum berizin maupun yang belum memenuhi kewajiban retribusi daerah akan dilakukan penandaan terlebih dahulu sebelum masuk tahap penertiban.
“Jadi bagi yang belum berizin segera diurus izinnya, bagi yang sudah namun belum membayar pajak segera dibayar pajaknya,” tegas Sutaji.
Provider Diberi Tiga Kali Peringatan
Sutaji menambahkan, pihak Dinas PUPR nantinya akan memberikan surat peringatan kepada para pengusaha provider.
Peringatan tersebut diberikan sebanyak tiga kali dengan tenggat waktu masing-masing selama tiga hari.
“Jadi jika sampai lebih dari tiga kali peringatan belum dituntaskan kewajibannya maka kami akan melakukan penertiban,” ujarnya.
Saat proses penandaan berlangsung, petugas juga mendapati adanya aktivitas pemasangan tiang provider baru di wilayah kota.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, tiang-tiang tersebut diketahui belum memiliki izin resmi sehingga langsung diamankan ke kantor Satpol PP Tuban.
“Waktu penandaan ada provider yang hendak memasang tiang, ternyata juga belum berizin,” imbuh Sutaji.
Penertiban Akan Menyeluruh hingga Kecamatan
Satpol PP menegaskan kegiatan penandaan dan pengawasan tidak hanya dilakukan di kawasan perkotaan saja.
Ke depan, pendataan dan penertiban tiang provider akan dilakukan secara menyeluruh hingga seluruh kecamatan di Kabupaten Tuban.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh infrastruktur provider di wilayah Tuban memenuhi aturan perizinan dan kewajiban pajak daerah. (Az)