Ratusan Tiang Provider di Tuban Ditandai, Satpol PP Ultimatum Penertiban

- Reporter

Rabu, 13 Mei 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Tuban menandai tiang provider yang diduga belum berizin menggunakan cat semprot merah saat kegiatan pendataan dan pengawasan di kawasan Kota Tuban, Rabu (13/05/2026), (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Ratusan tiang provider telekomunikasi di wilayah Kota Tuban diberi tanda contreng merah oleh Satpol PP dan Damkar Tuban, Rabu siang (13/05/2026). Penandaan tersebut dilakukan sebagai bentuk pendataan sekaligus ultimatum terhadap tiang-tiang provider yang belum mengantongi izin maupun belum memenuhi kewajiban pajak.
Kegiatan penertiban dilakukan mulai kawasan Sleko hingga bundaran patung Kota Tuban. Dari hasil pendataan sementara, sedikitnya terdapat 135 tiang provider yang telah diberi tanda merah.
Selain itu, petugas juga mengamankan delapan tiang provider yang diketahui hendak dipasang namun belum memiliki izin resmi.

Satpol PP Sebut Penertiban Atas Permintaan PUPR

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Sutaji, menjelaskan kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tuban.
Menurutnya, hasil rapat koordinasi pengawasan (Korwas) memutuskan seluruh tiang provider yang belum berizin maupun yang belum memenuhi kewajiban retribusi daerah akan dilakukan penandaan terlebih dahulu sebelum masuk tahap penertiban.
“Jadi bagi yang belum berizin segera diurus izinnya, bagi yang sudah namun belum membayar pajak segera dibayar pajaknya,” tegas Sutaji.

Provider Diberi Tiga Kali Peringatan

Sutaji menambahkan, pihak Dinas PUPR nantinya akan memberikan surat peringatan kepada para pengusaha provider.
Peringatan tersebut diberikan sebanyak tiga kali dengan tenggat waktu masing-masing selama tiga hari.
“Jadi jika sampai lebih dari tiga kali peringatan belum dituntaskan kewajibannya maka kami akan melakukan penertiban,” ujarnya.

Saat proses penandaan berlangsung, petugas juga mendapati adanya aktivitas pemasangan tiang provider baru di wilayah kota.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, tiang-tiang tersebut diketahui belum memiliki izin resmi sehingga langsung diamankan ke kantor Satpol PP Tuban.
“Waktu penandaan ada provider yang hendak memasang tiang, ternyata juga belum berizin,” imbuh Sutaji.

Penertiban Akan Menyeluruh hingga Kecamatan

Satpol PP menegaskan kegiatan penandaan dan pengawasan tidak hanya dilakukan di kawasan perkotaan saja.
Ke depan, pendataan dan penertiban tiang provider akan dilakukan secara menyeluruh hingga seluruh kecamatan di Kabupaten Tuban.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh infrastruktur provider di wilayah Tuban memenuhi aturan perizinan dan kewajiban pajak daerah. (Az)

Berita Terkait

Limbah Cucian Pasir Kuarsa di Tuban Disorot, Akademisi Ingatkan Ancaman Ekosistem Laut
Dugaan Pengaburan Fakta Pasca Kecelakaan Ojol Tewas di Jalur Proyek SR Tuban
Pembangunan 41 Dapur MBG di Situbondo Mandek, Satgas Ancam Putus Kerja Sama Mitra
Hingga Mei 2026 Belum Ada Lelang Proyek Fisik di Tuban, DPRD Soroti Kinerja OPD
Lelang Proyek APBD 2026 Molor, DPRD Tuban Siap Panggil Dinas Terkait
Gus Lilur Apresiasi Menkeu Purbaya, Dorong Transformasi Rokok Ilegal dan Percepatan KEK Tembakau Madura
Lapas Tuban Gandeng TNI dan Baznas Bedah Rumah Warga Kurang Mampu
Goa Akbar Tertinggal di Tengah Moncernya Wisata Tuban

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:20 WIB

Limbah Cucian Pasir Kuarsa di Tuban Disorot, Akademisi Ingatkan Ancaman Ekosistem Laut

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:42 WIB

Ratusan Tiang Provider di Tuban Ditandai, Satpol PP Ultimatum Penertiban

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:00 WIB

Dugaan Pengaburan Fakta Pasca Kecelakaan Ojol Tewas di Jalur Proyek SR Tuban

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Pembangunan 41 Dapur MBG di Situbondo Mandek, Satgas Ancam Putus Kerja Sama Mitra

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:15 WIB

Hingga Mei 2026 Belum Ada Lelang Proyek Fisik di Tuban, DPRD Soroti Kinerja OPD

Berita Terbaru

Advertisement
Exit mobile version