Tuban – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SJ (53) diamankan Satreskrim Polres Tuban setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap empat petugas SPBU Parangbatu, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.
Aksi kekerasan tersebut diduga dipicu emosi pelaku karena pelayanan pengisian bahan bakar minyak (BBM) belum dapat dilakukan saat dirinya datang ke lokasi.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (07/02/2026) sekitar pukul 18.24 WIB di area SPBU Parengan, ketika petugas masih melakukan pengecekan stok BBM sehingga pelayanan sementara dihentikan.
Pelaku Emosi Saat Diminta Menunggu
Kasi Humas Polres Tuban IPTU Siswanto menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku datang menggunakan mobil dan hendak mengisi BBM jenis Pertamax.
Namun petugas meminta pelaku menunggu karena proses pengecekan stok masih berlangsung.
“Karena tidak terima diminta menunggu, pelaku kemudian tersulut emosi dan melakukan penganiayaan terhadap petugas SPBU,” ujar IPTU Siswanto, Selasa (10/02/2026).
Pelaku pertama kali menganiaya petugas pengisian BBM berinisial VPF (23) dengan cara merampas topi korban kemudian menjambak rambut danml menarik baju sertacl memukul wajah korban sebanyak tiga kali.
Pengawas SPBU AN (30) yang berusaha melerai justru ikut menjadi korban pemukulan pada bagian perut dan wajah.
Tak berhenti di situ, dua petugas lain, PS (48) dan RW (48), yang datang membantu melerai juga mengalami pemukulan dan tendangan dari pelaku.
“Total ada empat korban dalam kejadian tersebut. Setelah melakukan penganiayaan, pelaku langsung meninggalkan lokasi menggunakan mobilnya,” tambah IPTU Siswanto.
Para Korban Alami Luka dan Nyeri
Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami sejumlah luka:
• VPF: pusing serta nyeri pada pipi kiri dan leher
• AN: nyeri pada pipi kanan dan bawah mata
• PS: memar di wajah, hidung, bibir, dahi, serta nyeri pada kaki kiri
• RW: nyeri pada pipi kiri, bibir atas, dan luka di bagian dalam mulut
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Parengan dan ditindaklanjuti oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban.
Pelaku Ditangkap di Rumahnya
Setelah melalui proses penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta analisis barang bukti rekaman CCTV dan hasil visum, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.
SJ ditangkap pada Senin (09/02/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya di Desa Kumpulrejo, Kecamatan Parengan, kemudian dibawa ke Mapolres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita meliputi rekaman CCTV dan hasil visum et repertum serta satu potong kaos warna oranye yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Dijerat Pasal Penganiayaan
Dalam perkara ini, pelaku dijerat Pasal 466 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 466 KUHP. Penyidik masih melengkapi berkas perkara,” pungkas IPTU Siswanto.
Polres Tuban menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk aparatur pemerintah, wajib menaati hukum dan mengedepankan sikap humanis dalam menyikapi pelayanan publik.
Penegasan ini menjadi pengingat bahwa status sebagai ASN tidak memberikan kekebalan hukum terhadap tindakan yang melanggar aturan. (Az)
Editor : Kief












