Pelaporan Balik Kepala Desa di Kasus Mlangi, Dugaan Pemalsuan Dokumen Sertifikat Muncul

- Reporter

Rabu, 2 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Satreskrim Polres Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Perkembangan kasus dugaan pengerusakan pagar di Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, memasuki babak baru. Tiga perangkat desa yang sebelumnya dilaporkan, kini balik melaporkan pelapor dengan dugaan serius: pemalsuan dokumen dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Ketiga pejabat desa yang kini melapor balik adalah Kepala Dusun Kadutan, Kepala Desa Mlangi, dan Kepala Desa Kujung. Kuasa hukum mereka, Engky Anom Suseno, menyampaikan bahwa inti laporan mereka bukan pembalasan, melainkan reaksi atas dugaan dokumen tidak sah dalam sertifikat atas nama Suwarti—objek yang juga menjadi pusat konflik pagar.

“Setelah kami pelajari, tanda tangan Suwarti dalam warkah tidak ada yang identik. Bahkan, muncul pertanyaan bagaimana bisa ditandatangani sementara Suwarti saat itu tidak ada di tempat,” ujar Engky kepada wartawan, Rabu (02/07/2025).

Engky menyebut, pihaknya melaporkan Suwarti, anaknya Siti Nur Jannah, dan menantunya Ahmad Fathur Rozi, dengan praduga pemberian keterangan palsu dan manipulasi dokumen tanah. Tiga nama ini sebelumnya aktif melaporkan dugaan pengerusakan pagar di lahan bersertifikat tersebut.

Dokumen Warkah dan Validitas Sertifikat

Program PTSL yang dijalankan di desa-desa menjadi latar belakang kasus ini. Dalam prosesnya, dokumen warkah menjadi fondasi utama penerbitan sertifikat hak milik. Jika ditemukan adanya tanda tangan yang tidak sah atau kehadiran fiktif, maka keabsahan sertifikat bisa runtuh.
Pihak pelapor balik mempertanyakan absennya Suwarti di lokasi saat proses pengurusan dokumen terjadi. Hal ini dinilai tidak sinkron dengan keberadaan tanda tangannya dalam dokumen.

Tanggapan Kuasa Hukum Suwarti

Sementara itu, kuasa hukum Suwarti, Mochammad Chusnul Chuluq, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian terkait laporan tersebut. Namun ia mengakui telah mendengar informasi mengenai adanya pelaporan terhadap kliennya.

“Kita ikuti saja proses hukumnya. Ini soal PTSL, dan kita semua tahu mekanismenya. Ada pokmas, perangkat desa, tim teknis. Kalau dibawa terlalu jauh, bisa blunder bagi banyak pihak,” kata Chuluq.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi dari media belum direspons.(Az)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Sesosok Mayat Mr X Ditemukan Mengapung di Sungai Sampean Lama Situbondo

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Advertisement
Promo Shopee