Promo

Kasus Perusakan Pagar dalam Pembangunan Jalan Poros Desa Mlangi-Kujung: Kuasa Hukum Terlapor dan Pelapor Beradu Argumen

- Reporter

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum pelapor, Nur Aziz dan kuasa hukum terlapor, Nang Engky Anom Suseno saling beradu argumen (Foto: Assayid Annazilli/Liputansatu.id)

Kuasa hukum pelapor, Nur Aziz dan kuasa hukum terlapor, Nang Engky Anom Suseno saling beradu argumen (Foto: Assayid Annazilli/Liputansatu.id)

TUBAN,JATIM – Sengketa hukum terkait perusakan pagar akibat pembangunan jalan poros Desa Mlangi-Kujung semakin memanas. Kuasa hukum pelapor, Nur Aziz, mendesak penerapan Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap para terlapor. Menurutnya, tindakan tersebut memenuhi unsur pengerusakan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

Namun, kuasa hukum terlapor, Nang Engky Anom Suseno—yang akrab disapa Engky—membantah keras interpretasi tersebut. Ia menyatakan bahwa argumen Nur Aziz kurang tepat secara hukum. Engky menjelaskan bahwa pelapor sendiri mengakui bahwa perusakan pagar dilakukan oleh operator alat berat atas perintah Kadus Kadutan.

“Apakah perintah tersebut dapat dianggap sebagai tindakan bersama-sama (metveerenigde)? Logika hukumnya tidak masuk akal. Kadus Kadutan, yang memberi perintah kepada operator alat berat, seharusnya dikategorikan sebagai Doel Pleger (orang yang menyuruh melakukan tindak pidana),” tegas Engky.

Selain itu, Engky mengingatkan pentingnya memahami konsep metveerenigde dan delneming (partisipasi atau keikutsertaan dalam tindak pidana) secara tepat. Sebagai akademisi di Fakultas Hukum, pelapor seharusnya lebih memahami prinsip hukum untuk menjaga nama baik institusi di mata masyarakat.

Engky juga memuji langkah penyidik Polres Tuban yang berhati-hati dalam menangani kasus ini. Ia menilai waktu yang cukup panjang untuk penyelidikan menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum secara cermat dan adil.

Baca juga: Perusakan Tembok di Mlangi Masih Proses Penyidikan, Kasat Reskrim: Belum Ada Penetapan Tersangka

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung. “Kami telah memeriksa 32 saksi, dan selanjutnya akan meminta keterangan ahli hukum sebelum menggelar penetapan tersangka,” ujar AKP Dimas.

Kasus ini menarik perhatian masyarakat Desa Mlangi-Kujung dan publik yang mengharapkan keputusan hukum yang adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.(Az/Din)

Editor : Mukhyidin khifdhi

Berita Terkait

Akses SPPG Tegalbang Disegel, Nama Sekretaris Kesbangpol Tuban Terseret Konflik Kerjasama
Potongan Gaji Hingga 27 Persen Hantui Pekerja Alih Daya Pemkab Tuban
Proyek Pelebaran Jalan Rengel Disorot: Minim Pengamanan dan Tanpa Koordinasi Lantas
Mayat Lansia Ditemukan Mengapung di Sungai Desa Jadi Tuban, Diduga Sempat Hilang Dua Hari
Kecelakaan Maut di Depan SMPN 6 Tuban, Pengendara Motor Tewas di Tempat
Direktur API Desak Polda Metro Jaya Segera Tetapkan Lee Kah Hin Tersangka
Seleksi dan Pengawasan Vendor SIG Jadi Sorotan Usai Gaji Pekerja Tak Dibayar
Dump Truk di Situbondo Alami Insiden, Bak Terangkat dan Tersangkut Kanopi Restoran

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:24 WIB

Akses SPPG Tegalbang Disegel, Nama Sekretaris Kesbangpol Tuban Terseret Konflik Kerjasama

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:06 WIB

Potongan Gaji Hingga 27 Persen Hantui Pekerja Alih Daya Pemkab Tuban

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:06 WIB

Proyek Pelebaran Jalan Rengel Disorot: Minim Pengamanan dan Tanpa Koordinasi Lantas

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:40 WIB

Mayat Lansia Ditemukan Mengapung di Sungai Desa Jadi Tuban, Diduga Sempat Hilang Dua Hari

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:24 WIB

Kecelakaan Maut di Depan SMPN 6 Tuban, Pengendara Motor Tewas di Tempat

Berita Terbaru

Advertisement
Promo Shopee