Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

Kasus Perusakan Pagar di Mlangi: Polisi Segera Tetapkan Tersangka

- Reporter

Sabtu, 15 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, (Ist).

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, (Ist).

Tuban – Kasus pengerusakan pagar di Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, semakin memanas. Peristiwa ini terjadi akibat proyek pembangunan jalan penghubung antara Desa Mlangi dan Desa Kujung. Atas kejadian tersebut, pemilik pagar melaporkan para pihak, termasuk Kepala Desa Mlangi dan Kepala Desa Kujung.

Pelapor Tunjuk Kuasa Hukum dan Gunakan Pasal 170 KUHP

Sebelumnya, kasus dugaan perusakan pagar milik Suwarti (40) dan Mudrik (50) menyeret nama Kepala Desa Mlangi, Siswarin (45), Kepala Dusun Hadi Mahmud (46), serta Kepala Desa Kujung, Jali (46). Para pelapor menunjuk Nur Aziz sebagai kuasa hukum dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Nur Aziz menyatakan bahwa saksi ahli dari Universitas Airlangga (Unair) dan Universitas Brawijaya (UB) telah membenarkan penerapan Pasal 170 KUHP dalam kasus ini.

“Pendapat saya juga berdasar rangkaian peristiwa, toh juga perkara ini menurut dua saksi ahli tersebut sudah memenuhi unsur dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP,” ungkap Nur Aziz.

Pihak Terlapor Pertanyakan Keabsahan Klaim Pelapor

Menanggapi klaim tersebut, kuasa hukum pihak terlapor, Nang Engky Anom Suseno, mempertanyakan keabsahan klaim pelapor. Ia menekankan bahwa hasil pemeriksaan saksi ahli bersifat rahasia dan hanya diketahui penyidik.

“Apakah pelapor mendapatkan hak istimewa untuk mengakses hasil yang bersifat rahasia? Atau ada kebocoran informasi dari pihak ahli?” ujarnya dengan nada tegas.

Lebih lanjut, Engky menilai bahwa penerapan Pasal 170 dalam kasus ini sangat lemah. Jika penerapan pasal tersebut dipaksakan, ada risiko blunder.

“Interpretasi hukum harus mengikuti metode yang sudah ditentukan, bukan berdasarkan pendapat subjektif,” tambahnya.

Baca juga: Kasus Perusakan Pagar dalam Pembangunan Jalan Poros Desa Mlangi-Kujung: Kuasa Hukum Terlapor dan Pelapor Beradu Argumen

Baca juga: Perusakan Tembok di Mlangi, Kasat Reskrim: Belum Ada Penetapan Tersangka

Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Di sisi lain, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendekati tahap penetapan tersangka. Dia menegaskan bahwa keterangan saksi ahli bukan konsumsi publik.

“Kasus ini segera memasuki tahap penetapan tersangka, namun hasil pemeriksaan ahli bukan untuk konsumsi publik,” ungkap Dimas.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan unsur pemerintah desa dan penggunaan pasal hukum yang kontroversial. Publik kini menunggu hasil akhir dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.(Az)

Editor : Mukhyidin khifdhi

Berita Terkait

Tiga Bulan Ditutup, Perbaikan Ring Road Tuban Belum Juga Dimulai
Hampir Dua Tahun Bergulir, Kasus Penyerobotan Lahan di Tuban Masih Tahap Pemeriksaan Saksi
Keluhan Pelanggan Menumpuk, Pertamina Bungkam Soal Pelayanan SPBU Tambakboyo
Ana Khozanah Resmi Pimpin PKB Tuban, Bidik Kemenangan Pilkada 2029
Solikin Hilang di Laut Utara Lamongan,  Tim SAR Gabungan Masih Melakukan Pencarian
Harga Pertamax Naik, ASN Tuban Keluhkan Biaya Operasional Kendaraan Dinas
Pertamax Naik Rp3.950 per Liter, Warga Tuban Kini Harus Rogoh Kocek Lebih Dalam
Teror Ketuk Pintu di Melawi Viral, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:48 WIB

Tiga Bulan Ditutup, Perbaikan Ring Road Tuban Belum Juga Dimulai

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:24 WIB

Hampir Dua Tahun Bergulir, Kasus Penyerobotan Lahan di Tuban Masih Tahap Pemeriksaan Saksi

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:29 WIB

Keluhan Pelanggan Menumpuk, Pertamina Bungkam Soal Pelayanan SPBU Tambakboyo

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:37 WIB

Ana Khozanah Resmi Pimpin PKB Tuban, Bidik Kemenangan Pilkada 2029

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:20 WIB

Harga Pertamax Naik, ASN Tuban Keluhkan Biaya Operasional Kendaraan Dinas

Berita Terbaru

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id