Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Kasus Perusakan Pagar di Mlangi: Polisi Segera Tetapkan Tersangka

- Reporter

Sabtu, 15 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, (Ist).

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, (Ist).

Tuban – Kasus pengerusakan pagar di Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, semakin memanas. Peristiwa ini terjadi akibat proyek pembangunan jalan penghubung antara Desa Mlangi dan Desa Kujung. Atas kejadian tersebut, pemilik pagar melaporkan para pihak, termasuk Kepala Desa Mlangi dan Kepala Desa Kujung.

Pelapor Tunjuk Kuasa Hukum dan Gunakan Pasal 170 KUHP

Sebelumnya, kasus dugaan perusakan pagar milik Suwarti (40) dan Mudrik (50) menyeret nama Kepala Desa Mlangi, Siswarin (45), Kepala Dusun Hadi Mahmud (46), serta Kepala Desa Kujung, Jali (46). Para pelapor menunjuk Nur Aziz sebagai kuasa hukum dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Nur Aziz menyatakan bahwa saksi ahli dari Universitas Airlangga (Unair) dan Universitas Brawijaya (UB) telah membenarkan penerapan Pasal 170 KUHP dalam kasus ini.

“Pendapat saya juga berdasar rangkaian peristiwa, toh juga perkara ini menurut dua saksi ahli tersebut sudah memenuhi unsur dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP,” ungkap Nur Aziz.

Pihak Terlapor Pertanyakan Keabsahan Klaim Pelapor

Menanggapi klaim tersebut, kuasa hukum pihak terlapor, Nang Engky Anom Suseno, mempertanyakan keabsahan klaim pelapor. Ia menekankan bahwa hasil pemeriksaan saksi ahli bersifat rahasia dan hanya diketahui penyidik.

“Apakah pelapor mendapatkan hak istimewa untuk mengakses hasil yang bersifat rahasia? Atau ada kebocoran informasi dari pihak ahli?” ujarnya dengan nada tegas.

Lebih lanjut, Engky menilai bahwa penerapan Pasal 170 dalam kasus ini sangat lemah. Jika penerapan pasal tersebut dipaksakan, ada risiko blunder.

“Interpretasi hukum harus mengikuti metode yang sudah ditentukan, bukan berdasarkan pendapat subjektif,” tambahnya.

Baca juga: Kasus Perusakan Pagar dalam Pembangunan Jalan Poros Desa Mlangi-Kujung: Kuasa Hukum Terlapor dan Pelapor Beradu Argumen

Baca juga: Perusakan Tembok di Mlangi, Kasat Reskrim: Belum Ada Penetapan Tersangka

Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Di sisi lain, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendekati tahap penetapan tersangka. Dia menegaskan bahwa keterangan saksi ahli bukan konsumsi publik.

“Kasus ini segera memasuki tahap penetapan tersangka, namun hasil pemeriksaan ahli bukan untuk konsumsi publik,” ungkap Dimas.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan unsur pemerintah desa dan penggunaan pasal hukum yang kontroversial. Publik kini menunggu hasil akhir dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.(Az)

Editor : Mukhyidin khifdhi

Berita Terkait

Geliat Warga Karang Tuban Menyulap Teras Rumah Menjadi Pasar Kuliner Malam
Akibat Putung Rokok, Gubuk dan Tumpukan Kulit Jagung Terbakar di Tuban
Limbah Septic Tank Lapas Pasuruan Bocor, DLH Dilibatkan dan Instalasi Langsung Diperbaiki
Pelajar Rejotangan Diajak Jadi Garda Depan Perangi Narkoba
Sambung Roso : Ruang Komunikasi Polresta Tuban Untuk Keamanan Berkendara dengan Ojol
Warga Geruduk Kejari Tuban, Desak Keterbukaan Pemeriksaan Kasus Suap Perkara CK
R-BES Siapkan Program Pengantaran Pasien Tak Mampu
Terobos Lampu Merah, Mobil Innova Sebabkan Satu Korban Tewas di Tuban

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:26 WIB

Geliat Warga Karang Tuban Menyulap Teras Rumah Menjadi Pasar Kuliner Malam

Sabtu, 12 September 2026 - 22:17 WIB

Akibat Putung Rokok, Gubuk dan Tumpukan Kulit Jagung Terbakar di Tuban

Jumat, 11 September 2026 - 20:53 WIB

Limbah Septic Tank Lapas Pasuruan Bocor, DLH Dilibatkan dan Instalasi Langsung Diperbaiki

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Pelajar Rejotangan Diajak Jadi Garda Depan Perangi Narkoba

Jumat, 11 September 2026 - 19:19 WIB

Sambung Roso : Ruang Komunikasi Polresta Tuban Untuk Keamanan Berkendara dengan Ojol

Berita Terbaru

Para pemateri gerakan perangi narkoba bersama para siswa di Tulungagung (gambar : Hendra)

Pendidikan

Pelajar Rejotangan Diajak Jadi Garda Depan Perangi Narkoba

Jumat, 11 Sep 2026 - 19:32 WIB

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu