Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Karyawan Vendor PT SIG Tuban Curi Torsi Hidrolik Senilai 1,7 M Rupiah

- Reporter

Sabtu, 19 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung utama PT SIG Tuban tampak malam hari (gambar : Assa Annazili)

Gedung utama PT SIG Tuban tampak malam hari (gambar : Assa Annazili)

Tuban — Kasus pencurian berulang di area PT Semen Indonesia Group (SIG) (Persero) Tbk, Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, akhirnya terungkap. Unit Pidum Satreskrim Polresta Tuban menetapkan seorang karyawan perusahaan vendor berinisial SJ (40), warga Kecamatan Merakurak, sebagai tersangka.

Dari hasil penyelidikan polisi, pencurian tersebut diduga dilakukan secara berlanjut sebanyak tujuh kali sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026. Barang yang menjadi sasaran bukan barang sembarangan, melainkan tool hydraulic torque (torsi hidrolik) berbagai ukuran dan merek, nilai kerugian yang dialami PT SIG ditaksir mencapai Rp1.761.046.200 atau sekitar 1,76 miliar rupiah.

Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Arya Widjaya mengatakan, perkara tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan polisi pada 9 September 2026. Penyidik kemudian bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan bahan keterangan, hingga memeriksa sejumlah saksi.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar AKP Arya saat dikonfirmasi Liputansatu.id (19/09/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti yang dinilai berkaitan dengan rangkaian pencurian tersebut. Di antaranya rekaman CCTV, dokumen pembelian tool hydraulic torque, data absensi atas nama SJ, hingga data keluar-masuk kendaraan karyawan berdasarkan ID Card.

Polisi juga mengamankan dokumentasi kondisi barang sebelum dinyatakan hilang. Dari rangkaian bukti tersebut, penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap aktivitas tersangka serta mencocokkannya dengan kejadian kehilangan yang berlangsung dalam beberapa kali kesempatan.

“Setelah terpenuhi minimal dua alat bukti, dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” terang polisi yang sebelumnya menjadi Kasat Reskrim Polres Gresik tersebut.

SJ yang diketahui bekerja sebagai karyawan PT Swabina Gatra kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia selanjutnya ditangkap dan ditahan di Mapolresta Tuban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari hilangnya tujuh unit tool hydraulic torque berbagai ukuran dan merek yang berada di area PT SIG. Peristiwa tersebut diketahui pada 2 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian diduga tidak terjadi dalam satu waktu. Polisi menemukan dugaan bahwa aksi tersebut dilakukan secara berulang dalam kurun Januari hingga 31 Agustus 2026.

Total kerugian material yang dicatat perusahaan mencapai 1,761 miliar rupiah. Dalam penanganan perkara, penyidik telah memeriksa pelapor maupun saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta menggelar perkara untuk menentukan status hukum tersangka.

“Jadi total kerugian PT SIG ditaksir mencapai 1,761 miliar rupiah,” ujar AKP Arya.

SJ kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 476 juncto Pasal 162 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara berlanjut. Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara, dan denda maksimal 500 juta rupiah.

“Untuk saat ini proses penyidikan masih berjalan. Penyidik selanjutnya melakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” ucap AKP Arya.

Sementara itu pihak PT SIG Tuban belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. Senior Manager Corporate Communication PT SIG Tuban Dharma Sunyata masih bungkam saat dikonfirmasi. (Az/Kiev)

Editor : Mukhyidin Khifdi

Berita Terkait

Pulang dari Laut, Nelayan Tuban Meregang Nyawa di Atas Kapal KM JITU
Tongkang Terbalik di Laut TPPI Tuban, Bawa Alat Pancang Proyek Breakwater
Baru Sebulan Beroperasi, Sekolah Rakyat Tuban Memakan Korban
Rekayasa Ring Road Tuban Bikin Waswas Pengendara
Warga Socorejo Geruduk SIG Tuban
Polemik Warga Pongpongan Masuk Desil 6, ULP PLN Tuban Beri Penjelasan
Kecelakaan Maut di PT IMB Diselidiki, Pengawas Temukan Tindakan Berbahaya
13 Pekerja PLN Tanjung Awar-Awar Tuban Akhirnya Dapat Kepastian

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 19:23 WIB

Karyawan Vendor PT SIG Tuban Curi Torsi Hidrolik Senilai 1,7 M Rupiah

Sabtu, 19 September 2026 - 15:02 WIB

Pulang dari Laut, Nelayan Tuban Meregang Nyawa di Atas Kapal KM JITU

Jumat, 18 September 2026 - 17:40 WIB

Tongkang Terbalik di Laut TPPI Tuban, Bawa Alat Pancang Proyek Breakwater

Kamis, 17 September 2026 - 20:22 WIB

Baru Sebulan Beroperasi, Sekolah Rakyat Tuban Memakan Korban

Kamis, 17 September 2026 - 19:42 WIB

Rekayasa Ring Road Tuban Bikin Waswas Pengendara

Berita Terbaru

Gedung utama PT SIG Tuban tampak malam hari (gambar : Assa Annazili)

Hukum Kriminal

Karyawan Vendor PT SIG Tuban Curi Torsi Hidrolik Senilai 1,7 M Rupiah

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:23 WIB

Seorang siswa Sekolah Rakyat Tuban mendapatkan perawatan medis di rumah sakit setelah terluka dalam insiden ambruknya material pada bagian luar asrama, Rabu (16/09/2026), (Aji Swasto/Liputansatu.id).

Peristiwa

Baru Sebulan Beroperasi, Sekolah Rakyat Tuban Memakan Korban

Kamis, 17 Sep 2026 - 20:22 WIB

Suasana persimpangan Jalan Ringroad dan Jalan Raya Tuban-Merakurak (gambar : Assa Annazili)

Daerah

Rekayasa Ring Road Tuban Bikin Waswas Pengendara

Kamis, 17 Sep 2026 - 19:42 WIB

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu