Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Perusakan Tembok di Mlangi, Kasat Reskrim: Belum Ada Penetapan Tersangka

- Reporter

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander,saat di temui awak media,(Foto: Assayid Annazili/Liputansatu.id)

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander,saat di temui awak media,(Foto: Assayid Annazili/Liputansatu.id)

TUBAN, JATIM – Kasus perusakan pagar warga akibat proyek pembangunan jalan poros Desa Mlangi-Kujung hingga kini masih dalam proses penyidikan. Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menegaskan bahwa belum ada keputusan terkait status tersangka dalam kasus ini.

Dalam pernyataannya kepada Liputansatu.id siang tadi (23/01), AKP Dimas menyampaikan bahwa pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari ahli pidana sebelum melangkah ke tahap gelar perkara. Ia juga membantah adanya kabar tentang penetapan tersangka.

“Belum ada penetapan tersangka. Jika ada pemberitaan soal itu, maka itu adalah informasi yang tidak benar,” tegas Dimas.

Lebih lanjut, Dimas menjelaskan bahwa proses penyelidikan ini memakan waktu cukup lama karena banyak saksi yang harus diperiksa. Saat ini, sebanyak 32 saksi telah diperiksa, dan pihaknya sedang menunggu hasil keterangan ahli pidana untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.

“Kami harus memastikan semua keterangan dari saksi terkumpul secara lengkap sebelum gelar perkara dilakukan,” tambahnya.

Awal Mula Kasus Perusakan di Desa Mlangi

Kasus perusakan ini bermula ketika pagar rumah warga di Desa Mlangi dirusak untuk proyek pembangunan drainase. Pelapor, Ali Mudrik dan Suwarti, sempat melakukan mediasi dengan pihak desa, namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya, mereka melaporkan kasus ini ke polisi dengan menggunakan Pasal 170 Ayat 1 KUHP. Dalam laporan tersebut, Kepala Desa Mlangi (Siswarin), Kepala Desa Kujung (Jali), dan Kepala Dusun Kadutan (Hadi Mahmud) menjadi pihak terlapor.

Kuasa hukum pelapor, Nur Aziz, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terlapor memenuhi unsur pelanggaran Pasal 170 Ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang pengerusakan bersama-sama secara terang-terangan.

Namun, kuasa hukum terlapor, Nang Engky Anom Suseno, menyampaikan keberatan dengan penggunaan pasal tersebut. Menurutnya, meskipun tindakan perusakan memang terjadi, pendekatan hukum harus mempertimbangkan berbagai aspek fakta di lapangan.

Baca juga: Puluhan Petani Mlangi Geruduk Kantor BPN dan Kejari Tuban, Tuntut Keadilan

Penyidikan Berlanjut, Semua Pihak Diminta Menunggu

Meski proses hukum masih berjalan, AKP Dimas meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Pihak kepolisian terus berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur yang berlaku.(Az/Din)

Berita Terkait

Karyawan Vendor PT SIG Tuban Curi Torsi Hidrolik Senilai 1,7 M Rupiah
Pulang dari Laut, Nelayan Tuban Meregang Nyawa di Atas Kapal KM JITU
Tongkang Terbalik di Laut TPPI Tuban, Bawa Alat Pancang Proyek Breakwater
Rekayasa Ring Road Tuban Bikin Waswas Pengendara
Warga Socorejo Geruduk SIG Tuban
Polemik Warga Pongpongan Masuk Desil 6, ULP PLN Tuban Beri Penjelasan
Kecelakaan Maut di PT IMB Diselidiki, Pengawas Temukan Tindakan Berbahaya
13 Pekerja PLN Tanjung Awar-Awar Tuban Akhirnya Dapat Kepastian

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 19:23 WIB

Karyawan Vendor PT SIG Tuban Curi Torsi Hidrolik Senilai 1,7 M Rupiah

Sabtu, 19 September 2026 - 15:02 WIB

Pulang dari Laut, Nelayan Tuban Meregang Nyawa di Atas Kapal KM JITU

Jumat, 18 September 2026 - 17:40 WIB

Tongkang Terbalik di Laut TPPI Tuban, Bawa Alat Pancang Proyek Breakwater

Kamis, 17 September 2026 - 19:42 WIB

Rekayasa Ring Road Tuban Bikin Waswas Pengendara

Kamis, 17 September 2026 - 17:56 WIB

Polemik Warga Pongpongan Masuk Desil 6, ULP PLN Tuban Beri Penjelasan

Berita Terbaru

Gedung utama PT SIG Tuban tampak malam hari (gambar : Assa Annazili)

Hukum Kriminal

Karyawan Vendor PT SIG Tuban Curi Torsi Hidrolik Senilai 1,7 M Rupiah

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:23 WIB

Seorang siswa Sekolah Rakyat Tuban mendapatkan perawatan medis di rumah sakit setelah terluka dalam insiden ambruknya material pada bagian luar asrama, Rabu (16/09/2026), (Aji Swasto/Liputansatu.id).

Peristiwa

Baru Sebulan Beroperasi, Sekolah Rakyat Tuban Memakan Korban

Kamis, 17 Sep 2026 - 20:22 WIB

Suasana persimpangan Jalan Ringroad dan Jalan Raya Tuban-Merakurak (gambar : Assa Annazili)

Daerah

Rekayasa Ring Road Tuban Bikin Waswas Pengendara

Kamis, 17 Sep 2026 - 19:42 WIB

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu