Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Tiga Tersangka Kasus Perusakan Pagar Warga di Tuban Ditetapkan, Polisi Sita Ekskavator

- Reporter

Jumat, 23 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robbin Aleksander,(Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robbin Aleksander,(Assayid Annazili/Liputansatu.id).

TubanKasus perusakan pagar milik warga di Desa Melangi, Kabupaten Tuban, yang dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban pada 24 Agustus 2024, akhirnya menemui titik terang. Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

Gelar Perkara dan Pemeriksaan Puluhan Saksi

Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang digelar pada Kamis (22/5/2025) sore. Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robbin Aleksander, menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa sebanyak 28 saksi serta tiga orang ahli, yang terdiri dari dua ahli pidana dan satu ahli konstruksi.

“Dari total 28 saksi, salah satunya merupakan pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang kami mintai keterangan terkait pengukuran lahan,” ujar AKP Dimas.

Identitas Tersangka Belum Dipublikasikan

Meski status tersangka telah ditetapkan, identitas ketiganya belum diumumkan ke publik. Menurut polisi, surat penetapan tersangka belum disampaikan secara resmi kepada Kapolres Tuban, AKBP Wiliam Cornelis Tanasale.

“Yang pasti, setelah gelar perkara kami telah menetapkan tiga tersangka berdasarkan fakta-fakta penyidikan dan terpenuhinya unsur pasal yang disangkakan,” lanjutnya.

Barang Bukti: Dokumen dan Ekskavator Disita

Polisi juga menyita sembilan barang bukti terkait kasus ini, termasuk dokumen dan alat berat berupa ekskavator yang diduga digunakan dalam aksi perusakan pagar. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap barang dan perusakan.
Namun demikian, polisi masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan kelengkapan unsur pasal dalam berkas perkara.

Reaksi Kuasa Hukum Pelapor dan Terlapor

Kuasa hukum baru dari pelapor, Mochammad Chusnul Chuluq, mengapresiasi langkah penyidik. Ia berharap penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan pelaku segera ditahan.

In criminalibus probationes bedent esse luce clariores, dalam perkara tindak pidana, bukti haruslah lebih terang daripada cahaya,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Nang Engky Anom Suseno, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat tembusan dari kepolisian. Ia menyebut langkah hukum selanjutnya baru akan diputuskan setelah nama tersangka diumumkan secara resmi.

“Jika nanti nama-namanya sudah keluar, baru kami menentukan langkah selanjutnya,” tutupnya.(Az)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Karyawan Vendor PT SIG Tuban Curi Torsi Hidrolik Senilai 1,7 M Rupiah
Pulang dari Laut, Nelayan Tuban Meregang Nyawa di Atas Kapal KM JITU
Tongkang Terbalik di Laut TPPI Tuban, Bawa Alat Pancang Proyek Breakwater
Rekayasa Ring Road Tuban Bikin Waswas Pengendara
Warga Socorejo Geruduk SIG Tuban
Polemik Warga Pongpongan Masuk Desil 6, ULP PLN Tuban Beri Penjelasan
Kecelakaan Maut di PT IMB Diselidiki, Pengawas Temukan Tindakan Berbahaya
13 Pekerja PLN Tanjung Awar-Awar Tuban Akhirnya Dapat Kepastian

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 19:23 WIB

Karyawan Vendor PT SIG Tuban Curi Torsi Hidrolik Senilai 1,7 M Rupiah

Sabtu, 19 September 2026 - 15:02 WIB

Pulang dari Laut, Nelayan Tuban Meregang Nyawa di Atas Kapal KM JITU

Jumat, 18 September 2026 - 17:40 WIB

Tongkang Terbalik di Laut TPPI Tuban, Bawa Alat Pancang Proyek Breakwater

Kamis, 17 September 2026 - 19:42 WIB

Rekayasa Ring Road Tuban Bikin Waswas Pengendara

Kamis, 17 September 2026 - 17:56 WIB

Polemik Warga Pongpongan Masuk Desil 6, ULP PLN Tuban Beri Penjelasan

Berita Terbaru

Gedung utama PT SIG Tuban tampak malam hari (gambar : Assa Annazili)

Hukum Kriminal

Karyawan Vendor PT SIG Tuban Curi Torsi Hidrolik Senilai 1,7 M Rupiah

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:23 WIB

Seorang siswa Sekolah Rakyat Tuban mendapatkan perawatan medis di rumah sakit setelah terluka dalam insiden ambruknya material pada bagian luar asrama, Rabu (16/09/2026), (Aji Swasto/Liputansatu.id).

Peristiwa

Baru Sebulan Beroperasi, Sekolah Rakyat Tuban Memakan Korban

Kamis, 17 Sep 2026 - 20:22 WIB

Suasana persimpangan Jalan Ringroad dan Jalan Raya Tuban-Merakurak (gambar : Assa Annazili)

Daerah

Rekayasa Ring Road Tuban Bikin Waswas Pengendara

Kamis, 17 Sep 2026 - 19:42 WIB

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu