Perusakan Tembok di Mlangi, Kasat Reskrim: Belum Ada Penetapan Tersangka

- Reporter

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander,saat di temui awak media,(Foto: Assayid Annazili/Liputansatu.id)

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander,saat di temui awak media,(Foto: Assayid Annazili/Liputansatu.id)

TUBAN, JATIM – Kasus perusakan pagar warga akibat proyek pembangunan jalan poros Desa Mlangi-Kujung hingga kini masih dalam proses penyidikan. Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menegaskan bahwa belum ada keputusan terkait status tersangka dalam kasus ini.

Dalam pernyataannya kepada Liputansatu.id siang tadi (23/01), AKP Dimas menyampaikan bahwa pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari ahli pidana sebelum melangkah ke tahap gelar perkara. Ia juga membantah adanya kabar tentang penetapan tersangka.

“Belum ada penetapan tersangka. Jika ada pemberitaan soal itu, maka itu adalah informasi yang tidak benar,” tegas Dimas.

Lebih lanjut, Dimas menjelaskan bahwa proses penyelidikan ini memakan waktu cukup lama karena banyak saksi yang harus diperiksa. Saat ini, sebanyak 32 saksi telah diperiksa, dan pihaknya sedang menunggu hasil keterangan ahli pidana untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.

“Kami harus memastikan semua keterangan dari saksi terkumpul secara lengkap sebelum gelar perkara dilakukan,” tambahnya.

Awal Mula Kasus Perusakan di Desa Mlangi

Kasus perusakan ini bermula ketika pagar rumah warga di Desa Mlangi dirusak untuk proyek pembangunan drainase. Pelapor, Ali Mudrik dan Suwarti, sempat melakukan mediasi dengan pihak desa, namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya, mereka melaporkan kasus ini ke polisi dengan menggunakan Pasal 170 Ayat 1 KUHP. Dalam laporan tersebut, Kepala Desa Mlangi (Siswarin), Kepala Desa Kujung (Jali), dan Kepala Dusun Kadutan (Hadi Mahmud) menjadi pihak terlapor.

Kuasa hukum pelapor, Nur Aziz, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terlapor memenuhi unsur pelanggaran Pasal 170 Ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang pengerusakan bersama-sama secara terang-terangan.

Namun, kuasa hukum terlapor, Nang Engky Anom Suseno, menyampaikan keberatan dengan penggunaan pasal tersebut. Menurutnya, meskipun tindakan perusakan memang terjadi, pendekatan hukum harus mempertimbangkan berbagai aspek fakta di lapangan.

Baca juga: Puluhan Petani Mlangi Geruduk Kantor BPN dan Kejari Tuban, Tuntut Keadilan

Penyidikan Berlanjut, Semua Pihak Diminta Menunggu

Meski proses hukum masih berjalan, AKP Dimas meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Pihak kepolisian terus berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur yang berlaku.(Az/Din)

Berita Terkait

Simulasi Gempa Besar di Surabaya, Tim Urban SAR Basarnas Berjibaku Selamatkan Korban
PCNU Pontianak Tuntaskan Pembentukan MWCNU di Enam Kecamatan
Audiensi Dugaan Debu SIG Tuban Buntu, Warga Kecewa Pejabat Pengambil Keputusan Tak Hadir
Kejari Tuban Benarkan Staf yang Diperiksa Terkait Polemik Rp600 Juta Sedang Umrah
Audiensi Dugaan Pencemaran SIG Digelar Tertutup, Transparansi DLHP Tuban Dipertanyakan
Akses Tambang SIG Tuban Diblokade, Warga Bertahan di Tengah Dingin Demi Menuntut Udara Bersih
H-1 Kontrak Berakhir, PT Waskita Karya Masih Bungkam Soal Proyek Sekolah Rakyat Tuban
Jadwal Tender April Terlewati, Revitalisasi Taman Kapur Rp16,6 Miliar Belum Bergerak

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 11:42 WIB

Simulasi Gempa Besar di Surabaya, Tim Urban SAR Basarnas Berjibaku Selamatkan Korban

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:48 WIB

PCNU Pontianak Tuntaskan Pembentukan MWCNU di Enam Kecamatan

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:05 WIB

Audiensi Dugaan Debu SIG Tuban Buntu, Warga Kecewa Pejabat Pengambil Keputusan Tak Hadir

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:45 WIB

Kejari Tuban Benarkan Staf yang Diperiksa Terkait Polemik Rp600 Juta Sedang Umrah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:41 WIB

Audiensi Dugaan Pencemaran SIG Digelar Tertutup, Transparansi DLHP Tuban Dipertanyakan

Berita Terbaru

Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) dari enam kecamatan di Kota Pontianak resmi dilantik dalam prosesi yang digelar di Aula Hotel Garuda Pontianak, Sabtu (25/7/2026), (Nurul Hidayatullah).

Daerah

PCNU Pontianak Tuntaskan Pembentukan MWCNU di Enam Kecamatan

Minggu, 26 Jul 2026 - 19:48 WIB